JAKARTA: Keputusan mengenai pengenaan pajak rokok di kisaran 10%-15% dari tarif cukai rokok dalam amendemen Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), belumlah final.Ketua Panitia Khusus RUU PDRD Harry Azhar Azis mengatakan selama keputusan tersebut belum disahkan dalam rapat paripurna DPR, perubahan masih bisa terjadi.“Ini kan masih kesepakatan di tingkat panja, jadi jika tiba-tiba pemerintah atau DPR ada yang berubah itu masih mungkin terjadi. Tapi biasanya kan orang melihat dari konsistensinya,” katanya kepada di Jakarta, kemarin.Di tempat terpisah, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gapri) menggelar konferensi pers yang intinya menolak keras pemberlakuan pajak rokok dalam RUU PDRD. (Bisnis/ACA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar