Hasil survei beberapa lembaga menempatkan pasangan SBY-Boediono sebagai pemenang pemilihan presiden (pilpres). Misalnya, hasil survei FOX Indonesia per 7 Juni menyebutkan, pasangan Mega-Pro hanya memperoleh 21,18 persen, SBY-Boediono 70 persen, dan JK-Win 7 persen. Sementara itu, hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) per 4 Juni menempatkan pasangan Mega-Pro di urutan kedua dengan 18 persen, SBY-Boediono di urutan pertama (70 persen), dan JK-Win di urutan ketiga (7 persen). Begitu pula hasil survei LSN per 25 Mei, pasangan Mega-Pro meraih 11,80 persen, SBY-Boediono 67,10 persen, dan JK-Win 6,70 persen. Jika hasil survei itu benar-benar terbukti, pasangan SBY-Boediono tentu memenangi pilpres hanya dengan satu putaran. Di what's on your mind Facebook, salah seorang teman mengatakan, untung Mega-Pro dan JK-Win mengenyahkan hasil-hasil survei tersebut. Sebab, jika percaya, boleh jadi mereka tak meneruskan kompetisi. Dengan demikian, apalah jadinya Indonesia. Hasil survei beberapa lembaga memang terkesan memiliki motif penggiringan wacana pemilih. Alasan pertama, pemilik lembaga-lembaga survei itu dekat dengan kekuasaan. Sebut saja FOX Indonesia yang digawangi Mallarangeng bersaudara. Begitu juga LSI, yang memiliki kedekatan dengan Aburizal Bakrie, yang kini masih menjabat menteri di kabinet SBY.Untuk menghindari stereotip dan subjektivitas, mari kita lihat filosofi dan pendekatan metodologi yang digunakan. Selama ini, para pegiat survei selalu mengagungkan logika seperti ini: Jika ingin mengetahui jenis darah dalam tubuh, Anda tak usah repot-repot memberikan semua darah Anda, tapi cukup setetes. Sebab, setetes itu sudah merepresentasikan semua darah yang terkandung di tubuh Anda. Sepintas, logika itu benar jika dinisbahkan pada soal ilmu pasti (scientific science). Sebab, selama ini, jika kita ingin mengetahui golongan darah di tubuh, seorang dokter hanya mengambil setetes darah dari salah satu jemari kita. Namun, apakah logika yang sama bisa digunakan atau dibangun untuk mengukur kemajemukan pemilih dalam ilmu sosial atau politik (social science)? Sedangkan sifat ilmu pasti memang sangat tepat dan tidak berubah, dari dan sampai kapan pun. Itulah yang membedakan ilmu pasti dengan ilmu sosial yang sangat dinamis dan mudah berubah. Bahkan, Clifford Geertz (1977) sendiri pernah berkata, "The way in which mathematicians and physicists and historians talk is quite different, and what a physicist means by physical intuition and what a mathematician means by beauty or elegance are things worth thinking about." Maksudnya, ada perbedaan cara pandang, persepsi, kerangka berpikir, dan tentu juga hasil, antara ahli ilmu pasti dan ilmu sosial. Karena itulah, jangan mengandaikan atau melogikakan ilmu pasti untuk diterapkan pada ilmu sosial. Itu sama saja dengan membangun rumah di atas air. Apalagi, lebih spesifik, ilmu sosial yang dimaksud adalah politik. Lebih khusus lagi politik praktis yang berkaitan dengan persepsi massa, yang tentu saja sangat mudah berubah.Selain soal filosofi, apakah pendekatan metodologinya sudah benar? Untuk mengulas hal itu, mari kita ambil contoh dari salah satu lembaga survei. Lewat media website-nya, LSI mengumumkan, LSI merilis hasil survei terbaru yang dilakukan pada 25-29 Mei 2009 di 33 provinsi dengan jumlah responden 3.050 orang dengan margin of error 1,8 persen plus minus. Artinya, LSI menggunakan responden sekitar 3.050 orang yang tersebar di 33 provinsi. Dan, seperti kita tahu, hasil survei itu dirilis pada 4 Juni lalu serta menempatkan pasangan SBY-Boediono sebagai pemenang dengan 70 persen voters.Secara metodologi, tak ada lembaga survei mana pun yang meragukan akuntabilitas LSI. Tapi, persoalannya adalah soal pendekatan metodologi tersebut. Terutama persoalan teknis, seperti pada saat para surveyor terjun langsung ke lapangan untuk menanyai satu per satu responden. Apakah tingkat independensi antara surveyor dan responden benar-benar terjaga? Sebab, selama ini ditengarai atau terdapat kesan, ada penggiringan wacana dari surveyor ke responden. Akibatnya, responden akhirnya memilih salah satu pasangan yang dikehendaki surveyor, yang notabene pesanan salah satu pasangan tertentu. Itulah sebabnya, banyak orang selalu bertanya-tanya tentang tingkat independensi lembaga survei. Apakah lembaga tersebut memiliki interes politik ataukah benar-benar independen. Kenyataannya, yang pertama lebih mendominasi daripada yang kedua. Karena itulah, lembaga survei perlu dikawal agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan kebebasan berpendapat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu sebenarnya telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Partisipasi Masyarakat. Peraturan tersebut, antara lain, mewajibkan semua lembaga survei mendaftarkan diri ke KPU. Selain itu, mereka diwajibkan mencantumkan sumber dana dan metodologi dalam melakukan survei.Di samping itu, paling tidak ada dua hal yang harus menjadi masukan bagi lembaga-lembaga survei. Pertama, lembaga-lembaga tersebut harus memperbaiki kinerja dan menjaga independensi. Jangan sampai hasil-hasil survei yang dibuat menjadi dilema di masyarakat atau secara lebih jauh dapat membingungkan masyarakat. Kedua, para pemimpin lembaga-lembaga survei tak boleh merangkap sebagai konsultan politik, tim sukses, atau tim kampanye, yang jelas hal tersebut sangat merugikan kepentingan publik. Sebab, jika itu terjadi, kredibilitas dan akuntabilitas lembaga survei patut dipertanyakan.
Ismatillah A. Nu'ad, peminat historiografi Indonesia modern
sumber: jawapos.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar