Rabu, 10 Juni 2009

BPK Temukan Pungutan Tak Resmi Rp 731 miliar oleh 11 Kementerian/Lembaga

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan berbagai jenis pungutan di kementerian/lembaga yang tidak memiliki dasar hukum dan dikelola di luar mekanisme APBN. Dalam audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2008, diketahui adanya pungutan liar sekitar Rp 731 miliar oleh 11 kementerian/lembaga. Pungutan itu merupakan salah satu dari sembilan kelompok permasalahan yang membuat BPK memberikan opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) pada LKPP 2008. Opini disclaimer kali ini merupakan kali kelima sejak LKPP dibuat pertama kali untuk tahun anggaran 2004. Hasil audit BPK dilaporkan Ketua BPK Anwar Nasution dalam rapat paripurna DPR di Jakarta kemarin (9/6). Anwar mengatakan, saat ini juga masih marak pungutan tambahan atas tarif resmi yang dicatat di luar pembukuan resmi dalam hal pelayanan publik. Contohnya pengurusan akta kelahiran, KTP, SIM, imigrasi, biaya perkara, izin mendirikan bangunan, hingga biaya pemakaman. "Masalah ini mencerminkan belum adanya program terpadu dalam pembangunan sistem keuangan negara," kata Anwar. Administrasi penerimaan hibah dalam negeri maupun luar negeri juga belum tertib. BPK menemukan 15 kementerian/lembaga yang menerima hibah secara langsung minimal senilai Rp 3,93 triliun tidak dipertanggungjawabkan dalam mekanisme APBN. Permasalahan lain adalah belum adanya sinkronisasi undang UU Keuangan Negara dengan UU Perpajakan dan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kondisi itu diperparah adanya sikap tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Ketidakpatuhan itu tecermin antara lain pada kasus penetapan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk 63 Pemerintahan Daerah senilai Rp 1,3 triliun yang tidak memenuhi kriteria UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan. Ada pula dugaan pengeluaran dana fiktif senilai Rp 9,9 miliar yang dibayarkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II. Masalah utama lainnya adalah inventarisasi aset negara di berbagai instansi pemerintahan berjalan lambat dan penilaiannya belum seragam. "Dalam LKPP ini dilaporkan inventarisasi dan revaluasi aset tetap pada 12.053 dari 22.307 satuan kerja yang belum selesai dilakukan. Juga hasil revaluasi aset pada 8.200 satuan kerja senilai Rp 77,32 triliun belum dibukukan," katanya. (sof/fat)
sumber:jawapos.com

Tidak ada komentar: