Kamis, 14 Mei 2009

Potret manajemen keselamatan pelayaran nasionalPenerapan safety of life at sea (SOLAS) masih lemah

Belum lagi kering air mata duka dari wajah-wajah keluarga korban kecelakaan KM Teratai Prima, KM Rimba III dan kapal-kapal lain, kembali sebuah kapal menjemput maut di perairan Dumai, Riau, beberapa waktu lalu.Bertambah lagi bilangan orang yang dirundung nestapa karena kehilangan orang yang mereka kasihi disebabkan oleh buruknya manajemen keselamatan pelayaran di dalam negeri.Untuk mengukur baik-buruknya manajemen keselamatan pelayaran, industri pelayaran mengenal satu parameter yakni Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974. Ketika kita mengatakan bahwa manajemen keselamatan dalam negeri buruk, inilah alat pengukurnya. Pertanyaannya, apakah standar ini sudah diterapkan di Indonesia?Kalau sudah, mengapa dalam berbagai kecelakaan kapal di Tanah Air jumlah korban meninggal relatif tinggi? Kematian memang di tangan Tuhan, tetapi, dari pemberitaan di media massa tentang kecelakaan kapal di Indonesia, korban-korban itu menjemput ajalnya rata-rata diakibatkan oleh minimnya live-saving appliances di atas kapal.KontradiksiSebagai anggota Organisasi Maritim Internasional (IMO), Indonesia tentu mengadopsi SOLAS 1974 dan karenanya boleh dikatakan telah menerapkannya. Namun, jika diteliti lebih dalam, kenyataannya menunjukkan kondisi berbeda. Dalam kalimat lain, Indonesia sebetulnya tidak menerapkan SOLAS 1974.Kalau berbagai kecelakaan kapal yang terjadi di Indonesia, terutama yang terjadi dalam kurun 3 tahun terakhir, tidak mau dijadikan bukti betapa negeri ini tidak menerapkan SOLAS 1974, mungkin pengunduran penerapan electronic position-indicator radio beacon (EPIRB) bisa dikemukakan.Alat ini sangat berguna dalam menentukan posisi kapal sehingga manakala dia mengalami kesulitan, kecelakaan atau tenggelam di lautan kapal penolong akan dengan mudah menemukan posisinya karena terbaca di alat pembaca sinyal yang dipasang di kapal penolong.IMO telah menetapkan bahwa alat itu, yang merupakan sub-sistem dari Global Maritime Distress and Safety System/GMDSS, harus sudah terpasang di kapal-kapal terhitung sejak 1 Februari 1999. Namun, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menunda pelaksanaannya hingga 1 Februari 2009.Ada kontradiksi dalam implementasi EPIRB di Indonesia. Penundaan hanya berlaku untuk kapal-kapal yang berlayar di perairan domestik sementara untuk kapal-kapal nasional yang berlayar di perairan internasional Ditjen Hubla sangat menganjurkan operatornya agar memasang alat tersebut.Alasannya jelas, kalau tidak dipasang, kapal-kapal itu tidak akan diizinkan masuk pelabuhan di luar negeri. Sampai kini tidak jelas apakah EPIRB sudah diterapkan untuk kapal-kapal rute dalam negeri.Kebijakan penundaan tidak hanya diberlakukan terhadap implementasi EPIRB. Menurut hemat penulis, hampir semua kebijakan IMO untuk memasang alat tertentu pada kapal atau menerapkan manajemen tertentu pada perusahaan pelayaran atau pelabuhan ditunda pemberlakuannya oleh Ditjen Hubla.Kalaupun diterapkan hanya terbatas untuk kapal-kapal yang melayani trayek luar negeri atau pelabuhan-pelabuhan yang melayani kapal-kapal asing. Jadi, SOLAS 1974 hanya diterapkan untuk kapal-kapal trayek luar sementara untuk kapal dalam negeri nanti saja.Lemahnya implementasi SOLAS 1974 bukan hanya disuarakan oleh pengamat pelayaran tetapi juga diakui oleh Departemen Perhubungan. Dalam edisi 1 April, sebuah harian sore Ibu Kota menurunkan berita tentang seorang pejabat eselon satu di Departemen Perhubungan yang mengungkapkan bahwa pelaksanaan SOLAS 1974 masih belum maksimal.Dia menyebutkan kendalanya terletak pada lemahnya pemahaman SOLAS, peraturan perundangan yang tumpang tindih. Belum lagi masalah pendanaan, dan ketersediaan SDM yang andal.Manajemen keselamatan pelayaran nasional tidak hanya menyangkut karut-marut penerapan SOLAS 1974. Indonesia sampai saat ini juga belum menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan kapal-kapal kayu. SOLAS 1974, dan berbagai standar IMO yang lain, hanya berlaku untuk kapal besi.Mengingat kapal yang celaka di Dumai, Riau, itu merupakan kapal kayu, sudah saatnya pemerintah menetapkan aspek keselamatan kapal-kapal kayu. Kapal kayu merupakan moda transportasi orang-orang kecil yang dipakai untuk mengangkut barang ataupun penumpang. oleh Siswanto RusdiDirektur The National Maritime Institute (Namarin

Tidak ada komentar: