JAKARTA: KPPU memutuskan untuk melanjutkan proses pemeriksaan terhadap PT Carrefour Indonesia terkait dengan dugaan pelanggaran undang-undang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (UU Antimonopoli).Keputusantersebut ditetapkan dalam rapat majelis Komisi yang dipimpin oleh Dedie S Martadisastra, kemarin. Dengan keputusan itu berarti proses pemeriksaan terhadap perusahaan ritel itu meningkat dari pemeriksaan pendahuluan menjadi pemeriksaan lanjutan.Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ahmad Junaidi, menyebutkan pemeriksaan lanjutan itu terhitung mulai 14 Mei ini.Lembaga pengawas persaingan usaha itu menduga Carrefour melanggar Pasal 17, 25 (1), 20, dan 28 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Pada pemeriksaan pendahuluan, kata Junaidi, Carrefour diduga melakukan pelanggaran atas Pasal 17 UU No. 5/1999 yang memuat ketentuan mengenai larangan melakukan penguasaan pasar, serta Pasal 25 (1) UU No.5/1999 tentang posisi dominan.Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan pendahuluan, ujarnya, dugaan pasal yang dilanggar perusahaan itu bertambah, yakni Pasal 20 tentang predatory price, dan Pasal 28 mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan."Lanjut ke pemeriksaan lanjutan dan dugaan pelanggaran Pasal tidak saja Pasal 17 dan Pasal 25 (1), tetapi juga meliputi dugaan Pasal 20 tentang predatory price dan Pasal 28 tentang larangan penggabungan dan pengambilalihan yang menyebabkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," ujarnya kemarin.Terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 20, dia mengungkapkan pihaknya menemukan fakta dan data yang menguatkan dugaan pelanggaran praktik jual rugi dengan maksud mematikan kompetitor.Sementara itu, sambungnya, dugaan pelanggaran Pasal 28 dikaitkan dengan dugaan praktik persaingan tidak sehat pascaakuisisi Carrefour terhadap PT Alfa Retailindo Tbk, beberapa waktu lalu.Dia menuturkan proses pemeriksaan lanjutan akan terhitung mulai hari ini (14 Mei). Proses ini akan berakhir pada 7 Agustus dengan asumsi pemeriksaan dilaksanakan dalam 60 hari kerja.Jika jangka waktu pemeriksaan ditambah lagi selama 30 hari kerja, katanya, prosesnya akan berakhir pada 24 September.Tolak tuduhan KPPUKetika dikonfirmasi atas putusan KPPU itu, Irawan D. Kadarman, Direktur Corporate Affairs PT Carrefour Indonesia mengatakan sikap Carrefour menolak dugaan lembaga tersebut, termasuk tambahan dua pasal yang dikenakan pada peritel 100% asing tersebut."Usaha di mana pun termasuk di Indonesia, Carrefour selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu kami menolak dugaan KPPU," kata Irawan, kemarin.Carrefour Indonesia, tambahnya, terus melakukan komunikasi dengan pusat ritel itu yang ada di Prancis, dan mengeluhkan adanya ketidakpastian hukum dan iklim investasi di Indonesia.Irawan menegaskan saat masuk ke pasar dalam negeri, Carrefour sudah mengurus izin sesuai dengan aturan. Begitu juga ketika melakukan akuisisi PT Alfa Retailindo Tbk pada awal 2008.Beberapa waktu lalu, KPPU telah menetapkan status Carrefour sebagai terlapor, karena diduga melakukan pelanggaran atas UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.Lembaga persaingan usaha tersebut menyelidiki adanya dugaan monopoli oleh Carrefour dalam memungut harga sewa ruang yang berlebihan dan proses akuisisi terhadap PT Alfa Retailindo Tbk.Sebelumnya, KPPU mengatakan pihaknya menerima laporan dari pemasok tentang dugaan Carrefour menjual dan menyewakan ruang (space) secara mahal serta biaya trading term (syarat perdagangan) yang memberatkan. (Bisnis, 27 Maret 2009)Berdasarkan laporan masyarakat dan inisiatif KPUU, kasus tersebut dipisahkan menjadi dua masalah yakni monopoli penjualan space dan tingginya biaya trading term, dan proses akuisisi perusahaan ritel asal Prancis tersebut terhadap Alfa. (elvani@bisnis.co.id/linda. silitonga@bisnis.co.id)Oleh Elvani Harifaningsih & Linda T. SilitongaBisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar