Selasa, 12 Mei 2009

Polemik Penghitungan Kursi dari Sisa Suara

Dengan Metode KPU, Agung Laksono Lolos
JAKARTA - Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tata cara penghitungan perolehan kursi tahap III terus diperdebatkan. Bahkan, mulai muncul indikasi bahwa kebijakan tersebut sengaja dibuat untuk menguntungkan salah satu calon atau parpol tertentu saja. Center for Electoral Reform (Cetro) salah satu yang mempertanyakan perubahan tafsir atas ketentuan tata cara perolehan kursi saat sisa suara di tiap dapil ditarik ke provinsi tersebut. ''Ini ada apa kok tiba-tiba berubah? Apalagi itu terjadi setelah konsultasi dengan komisi II. Ada apa dengan KPU?'' gugat peneliti senior Cetro Ismail Fahmi di Jakarta kemarin (11/5).Perubahan kebijakan tersebut dinilai cukup mendadak. Sebab, selain Cetro, mayoritas parpol peserta pemilu mengira penentuan sisa kursi tahap ketiga itu dilakukan dengan cara menjumlahkan sisa suara di seluruh dapil yang ada di provinsi untuk menentukan BPP baru. ''Kami menafsirkannya seperti itu, tapi KPU menafsirkannya hanya sisa suara dari dapil yang memiliki sisa kursi yang ditarik ke provinsi,'' kata Fahmi. Menurut Fahmi, penghitungan semua sisa suara ditarik ke provinsi itu berdasar Peraturan KPU Nomor 15/2009 pasal 24 ayat 5. ''Komisi memang telah mengubah menjadi peraturan 26/2009, tapi itu lebih merevisi terkait pengundian. Bukan cara penghitungan,'' katanya. Perbedaan penafsiran itu membuat konstelasi perolehan kursi tiap parpol berubah. Di DKI Jakarta, misalnya. Berdasar simulasi yang dibuat Cetro, Partai Golkar tidak mendapat kursi di dapil DKI Jakarta I. Sebab, yang dapat kursi di putaran ketiga adalah Gerindra dan PAN.Namun, dengan metode yang dipahami KPU, Golkar berhasil menyabet satu kursi dengan caleg Agung Laksono yang kini duduk sebagai ketua DPR. Demokrat juga mendapatkan satu kursi tambahan, sementara Gerindra dan PAN tak jadi dapat sisa kursi. ''Dalam simulasi kami, total ada 26 daerah pemilihan yang berubah (lihat grafis, Red),'' jelasnya.KPU tetap bersikukuh. Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, memang dalam pasal tersebut, secara redaksional disebutkan bahwa ''seluruh sisa suara'' akan dibawa ke provinsi. ''Yang dimaksud sisa suara itu hanya sisa suara di dapil yang memiliki sisa kursi. Tidak lantas semua sisa suara dari seluruh dapil dijumlahkan,'' katanya saat ditemui di ruangannya kemarin (11/5).Andi menganggap, sisa suara dari dapil lain tidak perlu dihitung. Sebab, sisa suara tersebut milik dapil lain. Tidak ada kaitan dengan dapil yang memiliki sisa kursi. Lagi pula, kata dia, sisa suara itu sudah dihabiskan pada penghitungan tahap pertama dan kedua.Dia menampik keputusan tersebut sebagai perubahan. Sebab, dia merasa tidak pernah menyosialisasikan peraturan bahwa seluruh sisa suara dijumlahkan di provinsi, tak peduli asal dapilnya. ''Siapa yang mengatakan itu. Saya tidak pernah. Jadi, jangan disebut ini perubahan,'' katanya. Padahal, kebanyakan partai menafsirkan dengan menjumlahkan seluruh sisa suara, terlepas dapil mana saja. Sejumlah LSM pun setali tiga uang.Secara terpisah, Agung Laksono mengatakan tak terlalu berambisi hingga mengusahakan dengan segala cara agar dirinya terpilih lagi menjadi anggota dewan. Justru ketua DPR itu menyatakan selalu siap jika tak terpilih lagi."Kalau tidak lolos, ya jangan dianggap semuanya seolah telah kiamat," ujar Agung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin. Selama tidak dicurangi, dia menyatakan akan menerima seluruh hasil pemilu dengan lapang dada. Meski demikian, dia mengungkapkan, dalam penghitungan partainya, Golkar diperkirakan mendapatkan satu kursi di antara enam yang tersedia di dapil tempatnya berada. "Tapi, lebih baik kita tunggu saja hasil keputusan final penentuan kursinya. Yang pasti, sebagai peserta pemilu, tentu semua harus siap menang dan siap kalah," tegasnya. (aga/dyn)

Tidak ada komentar: