Kamis, 14 Mei 2009

KPK Tagih Laporan Kekayaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menagih laporan kekayaan para capres dan cawapres. KPK mengakui berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait salah satu persyaratan bagi kandidat sebelum berlaga pada pemilu presiden (pilpres) mendatang. Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, KPK telah mengingatkan KPU untuk meneruskan informasi itu kepada para capres-cawapres yang mendaftar. "Kami sudah koordinasikan hal itu. Lebih baik segera menyerahkan laporan itu," jelasnya. Sesuai ketentuan KPK, pelaporan dapat disampaikan pada 11-16 Mei ini. Namun, sejauh ini KPK mengaku belum menerima laporan itu dari calon mana pun.Menurut Haryono, melaporkan kekayaan merupakan amanat UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Pasal 5 huruf f mensyaratkan bahwa calon yang maju ke kompetisi tersebut harus melaporkan kekayaannya ke instansi yang berwenang. Dia menambahkan, setelah para capres-cawapres melapor, KPK akan mengonfirmasikan jumlah kekayaan yang terdaftar kepada calon yang bersangkutan. "Setelah itu, baru disampaikan kepada publik," jelasnya.Dia menganggap proses klarifikasi kekayaan tidak butuh waktu lama. Sebab, para pejabat itu telah memberikan laporan saat menjadi penyelenggara negara, yakni Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). ''Paling tinggal mengonfirmasi tambahannya. Jadi, tidak lama,'' ujarnya. Haryono mengaku sangat mengapresiasi niat para kandidat capres-cawapres yang akan melaporkan kekayaan beberapa saat setelah deklarasi. "Kalau setelah deklarasi langsung melaporkan, itu lebih baik." (git/agm)

Tidak ada komentar: