Kamis, 14 Mei 2009

Asing dapat manfaatkan insentif PPh 50%


");
JAKARTA (Bisnis.com): Insentif diskon pajak penghasilan (PPh) sebesar 50% dari tarif yang berlaku dapat dimanfaatkan juga oleh perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan badan usaha tetap (BUT).Kasubdit Peraturan PPh Badan Direktorat Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Astera Primanto Bhakti mengatakan perusahaan PMA dan BUT dapat memanfaatkan fasilitas tersebut asalkan memenuhi kriteria yang disyaratkan dalam UU PPh."Dalam ketentuannya disebutkan untuk wajib pajak dalam negeri. Sedangkan PMA kan masih merupakan perusahaan Indonesia, jadi berhak mendapatkan fasilitas ini," katanya dalam acara seminar perpajakan dengan tema 'Peraturan Pelaksana UU PPh 2008 dan stimulus fiskal' di Jakarta, hari ini.Namun begitu, Prima mengatakan, secara faktual sangat sedikit sekali perusahaan PMA yang peredaran brutonya di bawah Rp50 miliar. "Idealnya sih jarang PMA yang seperti itu," tuturnya.Dalam pasal 31 D UU No.36/2008 tentang PPh disebutkan bahwa bagi WP badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapatkan fasilitas diskon tarif PPh sebesar 50% dari tarif normal yang dikenakan atas pengusaha kena pajak (PKP) dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 triliun. (Bsi)

Tidak ada komentar: