JAKARTA: Dominasi asuransi jiwa dalam kasus yang ditangani Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) kebanyakan dipicu penjualan tidak berkualitas oleh tenaga pemasaran atau agen.Berdasarkan data BMAI, dari 172 kasus yang diterima lembaga tersebut dari 2006 hingga Maret 2009, tercatat kasus dari sektor asuransi jiwa mendominasi sebanyak 117 kasus."Ini besar kemungkinan terjadi karena proses penjualannya, karena pemasaran kebanyakan melalui agen di mana kualitas mereka berbeda-beda," tutur Ketua BMAI Frans Lamury di Jakarta, kemarin.Frans menjelaskan tenaga pemasaran pada umumnya sudah dilatih mengenai cara penjualan yang baik dan prinsip yang mendasari bisnis asuransi oleh perusahaan.Terdorong oleh keinginan agar produk yang dijualnya cepat terbeli, mereka juga tidak menjelaskan isi produknya dengan lengkap. Ada pula kasus yang disebabkan oleh pertanyaan-pertanyaan dalam surat permohonan asuransi jiwa (SPAJ) kurang lengkap, bahkan terkadang tidak sesuai dengan fakta.Di sisi lain, calon tertanggung juga seringkali malas mendengarkan penjelasan agen dan membaca polis secara terperinci karena pembelian tersebut dilakukan secara terpaksa karena desakan agen.Contoh kasusFrans mencontohkan sebuah kasus sengketa klaim atas sebuah polis milik satu perusahaan asuransi di Jakarta dengan manfaat kematian normal senilai Rp200 juta ditambah nilai dana investasi, sedangkan kematian akibat kecelakaan Rp200 juta.Masa pertanggungan 31 tahun dimulai 10 Februari 2006 dan berakhir 10 Februari 2037 dengan premi awal Rp1 juta per bulan ditambah dengan premi asuransi berkala, premi investasi berkala dan premi investasi tunggal yang dapat dibayarkan sewaktu-waktu. Semua itu harus dibayar 10 tahun pertama.Saat polis berjalan 13 bulan 9 hari tertanggung meninggal dunia di rumah dan tidak sempat dibawa ke rumah sakit sebelumnya, tetapi diundang seorang dokter untuk memastikan kematiannya. Ahli waris menuntut manfaat polis Rp200 juta dengan memenuhi semua syarat pengajuan klaim.Namun penanggung menolak klaim karena setelah investigasi diketahui SPAJ awal terjadi misrepresentasi yang bersifat material. Ini didasarkan pada Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) serta Ketentuan Umum Polis Pasal 2 Ayat 3.Saat proses mediasi, ahli waris mengungkapkan SPAJ diisi oleh agen dan calon tertanggung hanya menandatangani sehingga tidak terima jika kesalahan ditimpakan kepada tertanggung saja. Ahli waris juga bersedia menerima hanya setengah dari pembayaran manfaat kurang dari jumlah uang pertanggungan polis.Penanggung beralasan dari hasil investigasi terungkap tertanggung sebelum masuk asuransi pernah dirawat di RS dengan diagnosis suspect pneumonia yang tidak diungkapkan dalam SPAJ. Perusahaan menganggap tertanggung tidak beriktikad baik dan melakukan misrepresentasi.Sengketa berakhir dengan pembayaran 25% dari uang pertanggungan sebesar Rp50 juta. Frans mengatakan sebagian besar penolakan klaim didasarkan oleh misrepresentasi dan non disclosure of material fact (fakta material yang tidak diungkapkan). (hanna.prabandari@bisnis.co.id)Oleh Hanna PrabandariBisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar