Kamis, 07 Mei 2009

Harga Minyakita ditetapkan 2 versi

JAKARTA: Pemerintah menetapkan dua versi harga jual Minyakita-minyak goreng kemasan merek pemerintah-,yakni Rp7.000 per liter untuk minyak goreng yang dijual melalui mekanisme KSP (kepedulian sosial perusahaan, CSR) dan Rp9.000 per liter untuk komersial non-KSP.Harga tersebut berlaku selama 1 bulan ke depan-sejak 10 Mei hingga 9 Juni-dan akan terus dievaluasi setiap bulannya melalui mekanisme penyesuaian harga setiap tanggal 5 dalam bulan.Bayu Krisnamurthi, Deputi Menko Perekonomian Bidang Kelautan dan Pertanian mengatakan penetapan harga tersebut berdasarkan kondisi harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di pasaran dan akibat ditiadakannya subsidi minyak goreng untuk 2009."Kita perlu menata ulang harga minyak goreng di masyarakat. Untuk itu, terkait Minyakita, akan ada dua versi, yakni yang dikomersialkan non-KSP dan KSP atau subsidi perusahaan," katanya kemarin.Minyakita merupakan merek minyak goreng dalam kemasan yang dijual lebih murah dari produk sejenis. Sejumlah perusahaan besar yang disetujui pemerintah diperbolehkan untuk memproduksi merek itu.Untuk KSP yang ditetapkan Rp7.000 per liter merupakan kesepakatan antara pertimbangan daya beli masyarakat dan kemampuan perusahaan. Harga tersebut mengalami kenaikan dari harga yang ditetapkan sebelumnya, yakni Rp6.000 per liter."Praktis akan ada subsidi Rp2.000 per liter dari perusahaan karena harganya adalah Rp9.000 per liter."Adapun, penjualan Minyakita melalui mekanisme KSP ditargetkan mencapai 1 juta liter per bulan, dengan beberapa daerah yang menjadi target utama, di antaranya Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Banten, dan Riau.Sampai saat ini, terdapat 10 perusahaan yang telah menyatakan komitmennya untuk memasarkan Minyakita dengan harga Rp7.000 per liter, di antaranya Wilmar, Musimas, Permata Hijau, Astra Agro Lestari, Asian Agri, Smart, Salim Ivomas Pratama, Darmex Oil, dan Best.Direktur Bina Pasar dan Distribusi Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Jimmy Bella mengatakan pada dasarnya produsen minyak goreng menyetujui harga baru yang ditetapkan saat ini, sebab telah mengurangi beban subsidi yang ditanggung perusahaan."Harga Rp6.000 per liter yang ditetapkan sebelumnya dirasakan terlalu memberatkan," katanya.Siswanto Salim, Manager PT Ivomas Pratama mengatakan harga baru yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut masih memberatkan kalangan produsen, sebab beban subsidi yang harus ditanggung produsen masih cukup besar.Oleh MARIA Y. BENYAMINBisnis Indonesia

Tidak ada komentar: