JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan class action yang diajukan warga Kelurahan Lengkong Gudang, Serpong, terhadap PT Smart Telecom cs, terkait dengan penutupan jalan akses ke rumah warga, tidak dapat diterima.Ketua majelis hakim Sugeng Riyono, dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin, menyebutkan gugatan tidak memenuhi syarat formal gugatan class action sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1/2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.Karena syarat formal gugatan tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan Perma No.1/2002, sehingga proses pemeriksaan substansi perkara tidak dapat dilanjutkan.Sebelumnya, empat penggugat, yakni Kisin Miih, Jakaria, Rizal Sofyan G, dan Yayasan Uni-Lengkong Pelangi Integralistik (YUPI), mengaku sebagai wakil kelompok dari delapan kepala keluarga di Kampung Lengkong Gudang, Serpong.Penggugat mengajukan gugatan terhadap PT Smart Telecom, PT Bumi Serpong Damai Tbk, PT Supra Veritas, dan Pemkab dan atau Pemkot Tangerang Selatan, berturut-turut sebagai tergugat I, II, III, dan IV.Gugatan itu dilayangkan para penggugat terkait dengan ditutupnya jalan yang selama ini menjadi akses warga di kawasan itu, oleh tergugat I, II, dan III. Penutupan jalan itu dilakukan sejak Oktober 2007.Dalam gugatannya, para penggugat a.l. meminta pengadilan untuk mengabulkan tuntutannya dengan memfungsikan kembali jalan Kemuning yang diurug dengan tanah setinggi 40 cm.Selain itu, para penggugat juga meminta agar para tergugat secara tanggung renteng membuatkan jalan pengganti untuk para penggugat, dari pekarangan penggugat sampai ke jalan umum atau bakal jalan umum terdekat.Dalam pertimbangan hukum majelis hakim, kemarin, disebutkan bahwa gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena para penggugat hanya mewakili delapan KK, di mana dianggap tidak mewakili semua warga di daerah itu.Gugatan class action itu, menurut majelis hakim, juga dinyatakan tidak dapat diterima karena para penggugat tidak menyertakan ganti rugi materiel dalam gugatannya. Padahal, menurut majelis hakim, gugatan class action harus menyertakan mengenai jumlah ganti rugi.Salah satu wakil penggugat, Rizal Sofyan G, menyatakan kekecewaannya atas putusan majelis hakim tersebut. "Kita akan ajukan gugatan baru, mungkin dalam waktu dekat," katanya, seusai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.Majelis hakim, katanya, berpendapat bahwa para penggugat hanya mewakili delapan KK, di mana delapan KK tersebut dianggap bukanlah sebagai wakil dari banyak orang. Padahal, sambungnya, delapan KK itu sudah mewakili banyak warga yang ada di situ.Terkait dengan masalah ganti rugi, lanjutnya, para penggugat memang tidak menyertakan ganti rugi materiel dalam gugatannya, karena pihaknya menyubstitusikannya dalam bentuk jalan pengganti.Oleh Elvani HarifaningsihBisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar