MALANG: Pengembangan perumahan di daerah-daerah banyak yang masih belum mengacu pada tata ruang rencana pembangunan, pengembangan, perumahan, dan permukiman (R4P), melainkan semata mengacu pada pertimbangan pasar, seperti ketersediaan dan harga tanah.
Siti Budihartati, Kepala Bidang Perencanaan Kawasan Asdep Sistem Pengembangan Kawasan Kantor Kemenpera, menga-takan tidak seperti pengembangan kawasan lain, misalnya kawasan komersial, daerah tidak mempunyai perencanaan kawasan perumahan yang sistematis.
"Kalau pejabat yang berwenang di daerah ditanya berapa kebutuhan rumah di daerah tersebut per tahunnya, saya yakin mereka tidak bisa menjawab dengan jelas dan tepat." kata Siti, di selasela sosialisasi R4P, di Malang, kemarin.
Dampak tidak adanya perencanaan tata ruang perumahan di daerah, lanjut dia, maka pengembang seenaknya dalam membebaskan tanah. Mereka biasanya membeli tanah dengan pertimbangan harga yang murah, tanpa memperdulikan apakah tanah tersebut tanah persawahan atau tanah yang justru yang diplot untuk kawasan permukiman.
Dengan dibangunnya kawasan pertanian menjadi kawasan permukiman, menurut dia, maka dampak selanjutnya pengembangan infrastruktur juga diarahkan ke sana. Kawasan pertanian pun berubah menjadi kawasan permukiman, kawasan terbangun.
R4P, menurut dia, sebenarnya diatur oleh Kepmenperkim No. 9/1999 yang menyebutkan pembangunan perumahan harus disesuaikan dengan tata ruang yang ada. Namun, dia akui, Kepmen tidak berjalan efektif.
Hal itu terjadi karena kementrian perumahan di dalam kabinet tidak selalu ada, sehingga kontinuitas program tidak berjalan.
Ke depan, pemerintah akan menerapkan disinsentif dan insentif terkait pelaksanaan R4P. Intinya, pengembang yang mematuhi R4P akan diberikan kemudahan berupa perizinan maupun insentif lain, seperti subsidi bunga KPR untuk rumah tipe rumah sehat sederhana (RSh).
Untuk saat ini, dia akui, kebijakan disentif dan insentif tersebut belum bisa dilaksanakan, termasuk soal subsidi bunga KPR. Kemenpera belum membedakan pengembang membangun rumah sesuain tata ruang atau tidak.
"Pemerintah dihadapkan pada dilema.
Kalau pengembang tidak diberi subsidi, kasihan user-nya, di sisi lain diberi sanksi juga sulit, karena daerah belum menyusun R4P." (k24)
BISNIS INDONESIA
Siti Budihartati, Kepala Bidang Perencanaan Kawasan Asdep Sistem Pengembangan Kawasan Kantor Kemenpera, menga-takan tidak seperti pengembangan kawasan lain, misalnya kawasan komersial, daerah tidak mempunyai perencanaan kawasan perumahan yang sistematis.
"Kalau pejabat yang berwenang di daerah ditanya berapa kebutuhan rumah di daerah tersebut per tahunnya, saya yakin mereka tidak bisa menjawab dengan jelas dan tepat." kata Siti, di selasela sosialisasi R4P, di Malang, kemarin.
Dampak tidak adanya perencanaan tata ruang perumahan di daerah, lanjut dia, maka pengembang seenaknya dalam membebaskan tanah. Mereka biasanya membeli tanah dengan pertimbangan harga yang murah, tanpa memperdulikan apakah tanah tersebut tanah persawahan atau tanah yang justru yang diplot untuk kawasan permukiman.
Dengan dibangunnya kawasan pertanian menjadi kawasan permukiman, menurut dia, maka dampak selanjutnya pengembangan infrastruktur juga diarahkan ke sana. Kawasan pertanian pun berubah menjadi kawasan permukiman, kawasan terbangun.
R4P, menurut dia, sebenarnya diatur oleh Kepmenperkim No. 9/1999 yang menyebutkan pembangunan perumahan harus disesuaikan dengan tata ruang yang ada. Namun, dia akui, Kepmen tidak berjalan efektif.
Hal itu terjadi karena kementrian perumahan di dalam kabinet tidak selalu ada, sehingga kontinuitas program tidak berjalan.
Ke depan, pemerintah akan menerapkan disinsentif dan insentif terkait pelaksanaan R4P. Intinya, pengembang yang mematuhi R4P akan diberikan kemudahan berupa perizinan maupun insentif lain, seperti subsidi bunga KPR untuk rumah tipe rumah sehat sederhana (RSh).
Untuk saat ini, dia akui, kebijakan disentif dan insentif tersebut belum bisa dilaksanakan, termasuk soal subsidi bunga KPR. Kemenpera belum membedakan pengembang membangun rumah sesuain tata ruang atau tidak.
"Pemerintah dihadapkan pada dilema.
Kalau pengembang tidak diberi subsidi, kasihan user-nya, di sisi lain diberi sanksi juga sulit, karena daerah belum menyusun R4P." (k24)
BISNIS INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar