Kamis, 02 Juli 2009

Kadin dukung divestasi saham 20%

JAKARTA: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung penetapan kawajiban divestasi saham sebesar 20% terhadap investor asing pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).Wakil Ketua Komite Tetap Pertambangan dan Bahan Galian Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Juangga Mangasi mengatakan kewajiban divestasi minimal 20% itu sudah dipertimbangkan secara intensif sehingga tetap menciptakan iklim usaha pertambangan yang kondusif.“Divestasi sebesar 20% itu adalah angka paling minimum dan sudah di-setting oleh Undang-Undang Minerba No.4/2009. Itu artinya harus dilaksanakan. Cuma dalam pelaksanaannya jangan sampai menjadi ajang pat-gulipat dari kelompok tertentu sehingga menghambat investasi. Yang jelas kewajiban itu tidak akan membuat investor menjadi takut dan lari terbirit-birit,” ujarnya kepada Bisnis kemarin.Menurut dia, besaran minimum divestasi 20% saham itu lebih kecil dibandingkan dengan ketentuan divestasi untuk usaha pertambangan yang mengikuti rezim kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang mencapai 51%.Bahkan, Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) pemerintah memperbolehkan kepemilikan saham 100% asing.Dia mengatakan ketentuan divestasi paling sedikit 20% saham itu juga sudah mempertimbangkan ketentuan yang tertuang dalam UU PMA itu.“Saya yakin dengan angka 20% itu tidak akan memberatkan dunia usaha. Dengan catatan juga harus dalam kerangka b to b [business to business]. Negara tidak hanya ngemplang saja, tetapi tetap membayar.”Menurut dia, divestasi itu harus dilaksanakan secara transparan dan kesepakatan yang diambil selama proses divestasi harus mengikuti kaidah bisnis.Dengan demikian, lanjutnya, kelompok bisnis yang mempunyai power tertentu tidak bisa memaksa kelompok lain yang dapat menimbulkan kerugian.Dia memaparkan fungsi pemerintah dalam pelaksanaan divestasi itu hanya sebagai fasilitator, meskipun pemerintah diberikan peluang untuk mengambil saham divestasi.“Kalaupun pemerintah tidak mengambilnya sehingga menjadi kesempatan bagi swasta nasional untuk mengambil divestasi itu, pemerintah harus tetap menjadi fasilitator yang netral.”Juangga menegaskan tujuan divestasi itu hanya sebagai transparansi berusaha sehingga nasional juga bisa ikut mengambil peran dalam pengembangan sektor pertambangan di dalam negeri. (12)Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar: