Pemerintah bersama-sama DPR tengah membahas RUU ketenagalistrikan. Diharapkan pada Juli atau paling lambat September, RUU ketenagalistrikan tersebut sudah diketok palu alias disahkan.Permasalahan yang masih tersisa untuk dibahas adalah masalah sharing subsidi. Kesepakatan-kesepakatan yang sedang dinegosiasikan dengan Komisi VII terutama adalah masalah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota. Komisi energi akan merumuskannya dan menyinkronisasikan antar pasal dalam RUU ketenagalistrikan.Hal lain yang disepakati adalah regionalisasi tarif, dengan pertimbangan ekonomi, teknis, politik, dan sosial. Regionalisasi tarif ini nantinya bisa dilakukan oleh badan usaha milik daerah (BUMD) maupun koperasi untuk daerah terpencil yang belum dijangkau PLN.Dengan akan disahkannya RUU ini, maka pemerintah telah berancang-ancang akan menerapkan tarif dasar listrik regional (TDLR) Pada prinsipnya, tarif listrik regional dapat diterapkan sesuai dengan kesiapan dan kemampuan daerah baik dari sisi masyarakatnya, pemerintah daerah, maupun PT PLN sebagai penyedia energi listrik.Penerapan tarif listrik regional diharapkan dapat menjamin penyediaan tenaga lsitrik yang lebih sustainable sekaligus menjamin peningkatan kualitas pelayanan ketenagalistrikan di daerah.Beban pusatSejalan dengan tujuan otonomi daerah, untuk mengurangi beban pemerintah pusat dalam bidang urusan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah daerah juga berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.Hal ini sejalan dengan diberikannya kewenangan yang besar kepada pemerintah daerah untuk mengusahakan pemanfaatan potensi daerahnya dan sekaligus untuk mengusahakan pemanfaatan potensi tersebut. Dengan otonomi daerah, daerah harus mampu menyelesaikan permasalahan yang ada termasuk masalah ketenagalistrikan.Perlu diketahui, bahwa listrik merupakan salah satu wewenang yang diserahkan kepada daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah diharapkan ikut bertanggung jawab menjamin ketersediaan pasokan listrik. Peran tersebut juga dapat diwujudkan dalam bentuk ikut menanggung beban subsidi listrik kepada konsumen di daerahnya yang kurang mampu.Dalam hal itu, maka kesiapan daerah akan menjadi sorotan utama. Kesiapan daerah ini antara lain dapat dilihat dari kondisi keuangan daerah. Di sisi lain, kemampuan masyarakat juga menjadi pertimbangan dalam mengalokasikan belanja daerah dalam rangka pelayanan publik.Kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan publik sangat dipengaruhi oleh kondisi keuangan daerah. Kondisi keuangan daerah ini dapat diukur dari kapasitas fiskal daerah yang merupakan rasio antara total penerimaan daerah (Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, dan penerimaan lain-lain setelah dikurangi dengan belanja pegawai) terhadap jumlah penduduk.Pengalaman menunjukkan bahwa selama ini program subsidi listrik dinilai kurang efektif. Permasalahan subsidi yang sering dihadapi adalah: sasaran subsidi adakalanya tidak jelas, pemberian subsidi sering tidak tepat sasaran, besaran subsidi disamaratakan untuk semua konsumen listrik dan kurang adanya sosialisasi kepada masyarakat.Berdasarkan kelemahan-kelemahan pola subsidi ini, maka apabila pemerintah daerah akan dilibatkan dalam memberikan subsidi, subsidi hendaknya mempertimbangkan beberapa hal, yakni: a) golongan konsumen mana yang akan diberi subsidi, b) berapa batasan pemakaian kWh per bulan yang akan disubsidi, c) berapa besaran subsidi yang akan diberikan per kWh, dan d) bagaimana mekanisme subsidi tersebut akan disalurkan kepada konsumen pemakai listrik.Di samping mempertimbangkan beberapa faktor di atas, juga terdapat beberapa hal lainnya, yakni: Pertama, bersifat transparan yang berarti bahwa semua pihak dapat mengakses informasi tentang pelaksanaan dan perkembangan kegiatan. Kedua, akuntabel dalam arti bahwa semua kegiatan subsidi dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.Ketiga, tepat sasaran dan terarah dalam arti bahwa pemberian subsidi harus tepat pada kelompok masyarakat yang kurang mampu (miskin) yang memang berhak menerima.Keempat, desentralisasi dalam arti bahwa pemberian subsidi sedapat mungkin melibatkan pemerintah daerah baik pada level provinsi, kabupaten dan kota, dan kelima, mudah dipahami dalam arti bahwa subsidi tersebut tidak membingungkan bagi masyarakat yang menerima.Tidak semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang sama, ada daerah yang memiliki kapasitas fiskal tinggi, sedang dan rendah. Begitu pula dari sisi pendapatan per kapita, ada daerah yang rata-rata pendapatan per kapitanya tinggi, sedang dan rendah. Dalam konteks dengan tarif regional, sebaiknya lebih diprioritaskan terlebih dahulu pada daerah-daerah yang pendapatan per kapitanya tinggi.Sementara itu, untuk daerah yang memiliki kapasitas tinggi namun pendapatan masyarakatnya rendah, diperlukan adanya pembagian subsidi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Adapun, fokus subsidi Pemerintah daerah sebaiknya untuk kelompok rumah tangga saja, sedangkan untuk subsidi kepada kelompok bisnis dan industri masih menjadi porsi Pemerintah Pusat.Selanjutnya untuk skim Pemerintah Daerah perlu pula dipertimbangkan kemungkinan pembagian subsidi antara pemerintahan tingkat provinsi dan pemerintahan tingkat kabupaten serta kota.
Oleh Makmun
Peneliti Badan Kebijakan Fiskal, Depkeu
sumber : bisnis indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar