JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah menyusun secara terperinci tentang kriteria daerah yang dapat mengakses dana darurat yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Dana Darurat.Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Azis mengatakan hal itu penting dilakukan karena dalam UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hanya menyebutkan bahwa dana darurat hanya diperuntukkan bagi daerah yang terkena bencana dan yang mengalami krisis solvabilitas."Aturan penggunaan dana darurat harus memiliki kriteria teknis yang jelas, untuk apa dana darurat itu? Karena dalam UU misalnya, hanya untuk daerah yang kena bencana atau force majeur lainnya dan yang mengalami krisis solvabilitas," katanya di Jakarta, kemarin.Hary menjelaskan kriteria mengenai krisis solvabilitas di daerah harus diterangkan secara terperinci. "Kriterianya seperti apa di setiap daerah yang gagal melakukan krisis solvabilitas, agar DPR juga mudah melakukan penilaian," jelasnya.Alokasi dana darurat, tambahnya, dalam mekanisme APBN diambilkan dari pos belanja lain-lain.Pemerintah sebelumnya berencana mengalokasikan dana darurat sebagai instrumen untuk memberikan insentif bagi daerah yang melakukan penggabungan atau merger dengan daerah lain, selain bagi daerah yang mengalami bencana atau krisis solvabilitas.Menurut Direktur Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo, dana darurat sebagai insentif tersebut akan dimasukkan dalam RPP yang kini dalam proses pembahasan di Depkeu."RPP tentang Dana Darurat merupakan amanat dari UU No. 33/2004 Pasal 46 dan 47 yang menyebutkan lingkup dana darurat diberikan untuk keadaan yang digolongkan sebagai bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa yang ditetapkan oleh Presiden, dan diberikan pada daerah yang dinyatakan mengalami krisis solvabilitas," jelasnya.Pembahasan RPP tersebut ditargetkan selasai tahun ini sehingga dapat diberlakukan mulai tahun depan.Menanggapi rencana itu, Harry mengatakan apabila pemerintah pusat menghendaki daerah yang gagal dalam melakukan pemekaran daerah untuk melakukan merger, dasar hukumnya harus jelas."Karena saat suatu daerah melakukan pemekaran merupakan aspirasi rakyat daerah setempat."Meski demikian, Harry mengakui akibat maraknya pemekaran daerah mengakibatkan makin sempitnya ruang fiskal APBN. Itu terjadi, lanjutnya, karena dalam UU tentang Perimbangan Keuangan pusat dan daerah, penerimaan pemerintah pusat harus ditransfer ke daerah sebesar 26%."Kalau daerah bertambah banyak, pembagian bagi daerah akan makin kecil."Deputi Pengembangan Otonomi Daerah Bappenas Max Pohan mengaku pihaknya belum dilibatkan dalam pembahasan RPP tersebut oleh Depkeu. "Sepertinya PP itu masih in house Depkeu, kami belum diajak bicara untuk memberikan masukan," ungkapnya.Menurut dia, penggunaan istilah dana darurat untuk insentif bagi daerah yang melakukan merger dinilai kurang tepat karena dalam UU No. 32/2004 tentang pemerintahan daerah, istilah itu hanya dikenal untuk daerah yang terkena bencana.
Oleh Achmad ArisBisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar