Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam penegakan hukum persaingan akhir-akhir ini mendapat banyak sorotan, baik positif maupun negatif.Tidak ada keraguan publik terhadap KPPU ketika lembaga itu berhasil membongkar praktik antipersaingan yang dilakukan oleh para operator jasa telekomunikasi, di mana praktik antipersaingan tersebut mengakibatkan tingginya tarif SMS yang harus dibayar masyarakat selama ini.Bahkan, sebelumnya juga KPPU sempat dipuji sebagai lembaga penegak hukum persaingan terbaik di Asean oleh Hassan Qaqaya (Chief, Advisory Services and Capacity Building Section Competition Law and Policy Branch UNCTAD) pada 2nd Asean Conference and Competition Policy and Law.Namun, apresiasi dan pujian yang didapat seakan sirna ketika M. Iqbal, salah satu anggota KPPU, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga telah menerima sejumlah uang dari pihak yang berperkara di KPPU.Pihak yang memberikan uang, Billy Sindoro, telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Iqbal sendiri baru-baru ini dijatuhi hukuman oleh Tipikor.Perkara yang melibatkan Iqbal berawal saat KPPU melakukan investigasi terhadap adanya dugaan pelanggaran pasal 16 UU No. 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh Astro All Asia Network, Plc., All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC dan PT Direct Vision dengan ESPN STAR Sport berkaitan dengan hak siar Barclays Premier League (Liga Utama Inggris) untuk musim 2007-2010 dan memutus perkara tersebut.Dalam putusannya, KPPU memerintahkan All Asia Multimedia Network untuk tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT Direct Vision (Diktum kelima).Banyak pihak pada waktu itu merasa heran, mengapa majelis KPPU yang menangani perkara ini menjatuhkan putusan yang salah satu diktumnya tidak sesuai dengan pokok permasalahan dalam perkara.Terlebih berdasarkan laporan hasil pemeriksaan lanjutan, Tim Pemeriksa KPPU sendiri berpendapat bahwa tidak terdapat bukti pelanggaran hukum atas masalah hak siar BPL tersebut, tetapi majelis komisi yang menangani masalah ini, entah bagaimana, tetap menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.Selanjutnya bukti-bukti yang disajikan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) kasus Iqbal dan Billy Sindoro ternyata menguatkan dugaan bahwa diktum kelima dimasukkan atas permintaan dari Billy Sindoro.Melihat bagaimana proses dan fakta yang terkuak di Pengadilan Tipikor terhadap Iqbal dan Billy Sindoro, terlihat bahwa bila KPPU tidak mengikuti pedoman kerja yang berlaku dan pihak luar diizinkan untuk mengintervensi suatu proses penanganan perkara di KPPU, menjadi sangat beralasan untuk kemudian menilai bahwa vonis KPPU itu menjadi diragukan kebenarannya.Uniknya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menangani perkara keberatan kasus ini, turut menguatkan putusan KPPU dan memutuskan bahwa apa yang terjadi pada M. Iqbal dan Billy Sindoro tidak relevan karena bersifat non-yuridis.Padahal dari proses persidangan tipikor Iqbal, nampak bahwa ada pihak luar yang berusaha untuk memengaruhi proses pengambilan putusan KPPU.Krisis kepercayaanPermasalahan yang jauh lebih besar sebagai akibat dari perkara ini adalah dikhawatirkan berkurangnya kepercayaan publik terhadap KPPU, yang sudah dengan bersusah payah dibangun selama ini. Padahal kepercayaan publik terhadap KPPU merupakan modal utama yang menjadi dasar pembentukan dan berdirinya lembaga ini.Perkara hak siar liga Inggris ini membuktikan bahwa ternyata lembaga seperti KPPU juga tidak kebal terhadap kontaminasi dari pihak luar, yang kemudian membuat publik khawatir bahwa kasus ini bukanlah kasus yang pertama dan terakhir. Bahkan hal ini kemudian mengundang banyak pihak kembali mempertanyakan beberapa putusan yang telah dihasilkan KPPU sebelumnya.Pentingnya peran pengawas persaingan usaha tidak perlu dipertanyakan lagi. Namun, sebagai institusi dengan wewenang yang luas-termasuk kekuasaan untuk mengatur dan memengaruhi keseluruhan sektor ekonomi Indonesia, masyarakat Indonesia berhak menuntut agar kewenangan KPPU dijalankan dan terlihat dijalankan dengan benar.Sekarang, menjadi tugas Mahkamah Agung untuk mengoreksi putusan KPPU dalam kasus Hak Siar Liga Inggris. Mudah-mudahan ini akan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri televisi berbayar yang sedang berkembang, dan lebih menggairahkan investasi dalam bisnis konten di Indonesia, serta pada akhirnya menciptakan iklim kompetisi yang lebih sehat.Terlebih sekarang di Mahkamah Agung telah duduk hakim agung Samsul Maarif, seorang ahli hukum persaingan yang juga merupakan mantan ketua KPPU. Posisi beliau yang sekarang diharapkan dapat memberikan arah yang lebih baik bagi penegakan hukum persaingan di Indonesia untuk ke depannya.Sebagaimana pernah dikatakan oleh Franz Juergen Saecker, seorang ahli hukum persaingan dari Jerman, The German Cartel Monitoring Commission (KPPU Jerman) saja memerlukan lebih kurang waktu 10 tahun untuk mendapatkan pengetahuan dan pengalaman yang memadai untuk menjalankan tugasnya secara baik.Indonesia dapat dikatakan sekarang masih pada tahap belajar dalam menegakkan hukum persaingan. Oleh karena itu, kita sekarang perlu mengawal KPPU untuk memastikan bahwa KPPU menegakkan hukum persaingan dengan benar dengan proses yang transparan, untuk memastikan bahwa keadilan bukan hanya ditegakkan namun juga terlihat sudah ditegakkan.Apabila ini terjadi, maka KPPU sudah barang tentu akan mendapatkan kepercayaan dari publik kembali.
Oleh Ditha Wiradiputra
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan UsahaFakultas Hukum Universitas Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar