Info di media massa baru-baru ini menyebutkan bahwa perusahaan sebagai pemberi kerja yang memanfaatkan stimulus fiskal berupa PPh Pasal 21 atas pekerja ditanggung pemerintah (DTP) masih minim.Jumlah perusahaan yang memanfaatkan masih jauh dari jumlah yang diharapkan, yakni perusahaan yang ada di 464 subsektor usaha. Hal ini sebenarnya akan merugikan para pekerja Indonesia.Beberapa alasan yang mengemuka, di antaranya, masih banyaknya perusahaan yang belum tahu persis mengenai pemanfaatan fasilitas yang akan meningkatkan daya beli para pekerja tersebut. Demikian juga dengan para pekerja sebagai sasaran stimulus fiskal, yang menerima manfaat.Selain itu, ada juga kesan seolah perusahaan enggan untuk memanfaatkannya. Jika stimulus yang baru pertama kali dalam sejarah perpajakan ini dimanfaatkan, ada kekhawatiran pada masa nanti yakni, pekerja akan menuntut penghasilannya tidak boleh berkurang.Padahal, kenyataannya memang harus berkurang menjadi sama seperti sebelum stimulus dimanfaatkan. Toh PPh Pasal 21 yang selama tahun 2009 ini ditanggung pemerintah kembali menjadi dibayar pekerja.Sekadar mengingat kembali, dengan Peraturan Menteri Keuangan No.43/PMK.03/2009 jo No.49/PMK.03/2009, pemerintah memberikan fasilitas pajak berupa PPh Pasal 21 DTP atas penghasilan pekerja di tiga kategori usaha. Pertama, usaha pertanian, termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan sebanyak 73 subsektor usaha. Kedua, usaha perikanan 19 subsektor usaha. Dan ketiga, usaha industri pengolahan 372 subsektor usaha.Apabila seorang pekerja, bekerja di salah satu dari 464 subsektor usaha tersebut memperoleh penghasilan bruto besarnya di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tetapi tidak lebih dari Rp5 juta sebulan, maka PPh Pasal 21-nya DTP. Artinya, si pekerja tidak lagi membayar dan dipotong PPh Pasal 21. Bahkan, dia akan memperoleh tambahan penghasilan sebesar PPh Pasal 21 yang selama ini dipotong oleh perusahaan pemberi kerja. Jumlah tambahan tersebut wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh perusahaan.Tingkatkan daya beliBerbagai pendapat telah mengemuka mengenai kebijakan pajak yang membela pekerja (pro-job) ini di antaranya dari Guru Besar FE-UI, Bambang PS Brodjonegoro, dan ekonom Indef, M. Ikhsan Modjo yang menilai bahwa insentif pajak berupa PPh Pasal 21 DTP ini harus dipertahankan. Bahkan, kalau bisa diteruskan (Bisnis Indonesia, 13 Juni).Pasalnya, hal itu secara langsung mampu memberikan tambahan daya beli para pekerja. Karena penerima adalah masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, umumnya secara riil akan langsung dibelanjakan ke pasar.Berarti, ada dua keuntungan yang diperoleh dalam perekonomian kita. Selain kebutuhan pekerja terpenuhi melalui pembelian barang atau jasa, juga akan menambah produksi di pasar akan barang dan jasa yang dikonsumsi pekerja. Outcome-nya akan mendorong perputaran mesin perekonomian, yang seterusnya pertumbuhan ekonomi.Bila Rp6,5 triliun yang telah dianggarkan tersedia di APBN 2009 sebagai PPh Pasal 21 DTP tersebut dimanfaatkan penuh oleh seluruh perusahaan yang diperkenankan, akan dapat menggeliatkan perekonomian yang menyentuh masyarakat menengah ke bawah.Menurut perhitungan penulis, dengan asumsi multiplier effect 15% hingga akhir 2009 masa berlakunya insentif pajak tersebut, berarti akan tercipta sekitar Rp7,5 triliun permintaan barang dan jasa di pasar.Inilah sasaran pemberian stimulus fiskal melalui PPh Pasal 21 DTP. Sektor riil yang menyentuh masyarakat banyak terus menggeliat. Berarti, kebijakan ini juga pro masyarakat miskin (pro-poor).Mengapa masih banyak perusahaan yang enggan memanfaatkan fasilitas pajak ini? Dan bagaimana kita menyikapinya?Sebagai suatu program nasional yang tujuannya membantu pekerja, sangatlah elok jika para stakeholders pekerja jadi responsif. Artinya, ini saat yang tepat membela kaum pekerja.Jika ternyata masih banyak perusahaan yang masih enggan, atau belum mau memanfaatkan insentif yang menambah penghasilan pekerja dari jumlah yang diterima selama ini, tentu harus menjadi perhatian dari Departemen Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja di daerah, karena pengelolaan pekerja sektor swasta ini domain mereka.Demikian juga dengan serikat pekerja yang mengayomi para pekerja anggotanya yang ada tersebar di 464 subsektor usaha tersebut.Bila selama ini stakeholders tersebut menginginkan perlunya tambahan penghasilan riil pekerja, inilah saatnya mereka berperan secara nyata bagi pekerja. Tidak sekadar retorika belaka yaitu dengan mendorong perusahaan memanfaatkannya sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan di atas.Mumpung waktu masih ada 5 bulan lagi, Depnaker atau Disnaker bisa berperan banyak berjuang bagi pekerja Indonesia. Caranya, bekerja sama dengan Ditjen Pajak duduk bersama dengan serikat pekerja dan pengusaha sebagai quarte-partiet untuk menyamakan persepsi mengenai bagaimana sebenarnya PPh Pasal 21 DTP.Bisa saja pengusaha enggan memanfaatkan karena beda persepsi. Padahal, satu rupiah pun perusahaan tidak dirugikan.Satu hal yang perlu ditekankan, apabila tiba saatnya nanti insentif PPh Pasal 21 DTP ini berakhir, para pekerja juga harus fair yaitu mau menerima besarnya penghasilan sebagaimana mestinya dan tidak menuntut kepada perusahaan agar penghasilannya tetap sama seperti ketika ada stimulus PPh Pasal 21. Hal itu terjadi karena akan terjadi penurunan riil penghasilan sebesar PPh Pasal 21 yang akan normal dipotong kembali.Caranya bermacam-macam. Di antaranya, sejak awal menempel pengumuman besar-besar di tempat kerja, bahwa stimulus fiskal ini akan berakhir di penghujung 2009 dan gaji kembali ke jumlah semula.Inilah sendi-sendi yang perlu dibangun bersama, sehingga tidak perlu ada kesan kucing-kucingan apalagi saling mencurigai. Ditjen Pajak sudah memberikan tambahan penghasilan bagi pekerja, silakan para pengusaha dan pekerja Indonesia memanfaatkannya.
Oleh Liberti PandianganKepala Subdit Kepatuhan WP dan Pemantauan, Direktorat Jenderal Pajak
sumber: bisnis indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar