Senin, 18 Mei 2009

Menanti Presiden Pro-TKI

Pemilu presiden (pilpres) sebentar lagi digelar. Partai yang memiliki suara signifikan menyiapkan berbagai strategi dalam menyusun barisan koalisi untuk memperoleh kemenangan. Bagi para kandidat capres-cawapres, banyak isu global yang layak disoroti masyarakat, seperti konsep ekonomi, gaya kepemimpinan, konsep pembangunan, dan yang tak kalah populis adalah isu mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.Mengapa keberpihakan terhadap TKI menjadi isu yang perlu diperhatikan? Sebab, saat ini sekitar 6 juta TKI bekerja di luar negeri. Menurut data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), ratusan triliun rupiah dikirimkan TKI ke kampung halamannya setiap tahun. Itu merupakan pendapatan terbesar kedua negara setelah migas.Selama memimpin, SBY-JK mulai memberikan perhatian serius kepada TKI dengan mengesahkan Undang-Undang No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI serta BNP2TKI. Sayang, perhatian tersebut lebih terfokus pada penempatan yang berorientasi bisnis dan mengurangi angka pengangguran secara instan. Sistem perlindungan TKI di luar negeri masih terabaikan.Bahkan, kewenangan berlebihan yang diberikan kepada swasta dalam menempatkan TKI di luar negeri menyebabkan penempatan TKI tidak terkontrol dan mendatangkan banyak masalah. Penyalahgunaan kewenangan dilakukan para oknum PJTKI untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.Departemen Luar Negeri yang seharusnya menjadi ujung tombak perlindungan di luar negeri hanya bisa menjadi ''pemadam kebakaran'' dalam menangani kasus-kasus yang ada. Atase ketenagakerjaan yang ditugasi Depnakertrans dan BNP2TKI memberikan perlindungan TKI di luar negeri sering terjebak pada kerja-kerja administratif dalam penempatan TKI.Nasib TKI di Luar Negeri Di Arab Saudi, menurut data KJRI Jedah, sekitar 1 juta TKI bekerja di berbagai sektor pekerjaan, seperti perawat, sopir pribadi, dan pembantu rumah tangga. Banyak di antara mereka, khususnya pembantu rumah tangga, yang melarikan diri dari majikannya. Perlakuan buruk serta penipuan para agen menyebabkan mereka lebih memilih lari dari majikan dan hidup secara ilegal.Lebih ironis lagi, sebagian di antara mereka, terutama TKW, terjerat dalam jaringan prostitusi dan pergaulan yang menganut seks bebas. Kekerasan seksual dan fisik merupakan kejadian yang sering menimpa TKI yang bekerja sebagai PRT di Arab Saudi. Hal serupa juga banyak menimpa TKI di Jordania dan Syria. Di Brunei Darussalam, sekitar 30 ribu TKI mengadu nasib. Di sana, sebagian besar TKI bekerja di sektor PRT. Masalah yang mereka hadapi adalah tidak adanya waktu libur bagi TKI dan gaji yang sangat minim jika dibandingkan dengan pekerja migran dari negara lain. Di negara kaya itu, TKI ibarat hidup di dalam jeruji besi. Walaupun hidup di rumah mewah, mereka merasa hampa dan kosong karena tidak adanya waktu libur.Di Hongkong dan Singapura, kehidupan TKI agak lebih baik. Bahkan, di Hongkong, sebagian besar mereka mendapatkan waktu yang cukup untuk libur dan berorganisasi. Namun, masalah yang mereka hadapi adalah banyaknya kasus pemotongan dari pihak agensi. Di Malaysia, persoalan malah lebih kompleks lagi, dari banyaknya TKI yang bekerja secara ilegal hingga permasalahan hubungan antara agensi dan majikan. Menurut data Imigrasi Malaysia, hampir setiap tahun sekitar 30 ribu TKI lari dari majikannya dan hanya sebagian kecil yang ditampung perwakilan Indonesia (KBRI/KJRI) di Malaysia.TKI di Malaysia menghadapi banyak kasus gaji yang tidak dibayar, pelecehan seksual, penipuan oleh agen, kekerasan fisik, hingga korban perdagangan manusia. Di Malaysia, masalah TKI ilegal menjadi isu yang tidak pernah berhenti dan sulit diatasi. Sebab, di sana banyak majikan ilegal yang mempekerjakan TKI ilegal karena upahnya murah.Bagaimana Mengatasinya? Niat baik untuk memperbaiki sistem penempatan dan perlindungan yang telah dijalankan pada masa pemerintahan SBY-JK jelas tidak cukup. Ke depan, pemerintah harus punya keseriusan, bahkan kalau perlu menggunakan ''tangan besi'' untuk menyingkirkan tikus-tikus yang selalu mengeksploitasi TKI untuk kepentingan bisnis semata. Dalam menata sistem penempatan dan perlindungan TKI, pemerintah harus menetapkan sistem penempatan dan perlindungan dengan satu pintu. Sistem itu harus cepat, murah, dan aman. BNP2TKI yang sudah dibentuk seharusnya menjadi satu-satunya badan pemerintah yang menjalankan regulasi TKI dan memiliki perwakilan di daerah. BNP2TKI harus direkrut dari orang-orang profesional yang memiliki idealisme dalam memperbaiki kualitas pelayanan kepada TKI. Perebutan wewenang antara Depnakertrans dan BNP2TKI yang terjadi saat ini harus segera dituntaskan. Presiden mendatang harus tegas menyelesaikan masalah tersebut. Jika tidak, dikhawatirkan ada pihak ketiga yang berusaha memperkeruh suasana dengan harapan bisa terus leluasa mengeksploitasi TKI.Bila perlu, presiden mendatang meningkatkan status BNP2TKI menjadi Kementerian Negara. Lembaga ini harus memiliki akses dan kewenangan di luar negeri dalam memperjuangkan hak-hak TKI.Sistem jaminan asuransi yang diterapkan saat ini juga harus dihapuskan. Sebab, sistem itu jelas-jelas ''mengisap darah'' TKI. Menurut data Departemen Luar Negeri, setiap tahun hanya 3-5 persen TKI yang bisa mengklaim asuransinya. Padahal, setiap TKI yang berangkat dikenakan Rp 400.000 dan itu dibebankan kepada TKI melalui potongan gaji 5-6 bulan. Sistem ini seharusnya diubah ke konsep perlindungan yang lebih progresif dan holistik. Uang asuransi TKI seharusnya bisa digunakan secara komprehensif dan bukan hanya bersifat santunan, namun bersifat jaminan sosial perlindungan. Sebab, TKI yang umumnya bekerja sebagai PRT relatif minim mengalami kecelakaan kerja. Sebaliknya, mereka justru sering mengalami penipuan dan perlakuan semena-mena. Dengan sistem jaminan perlindungan itu, uang yang dikumpulkan tersebut bisa digunakan membuat berbagai program perlindungan dan pemberdayaan TKI di luar negeri. Bahkan, bisa menjadi paket perlidungan transportasi kepulangan hingga ke kampung halaman secara gratis.Demikian juga halnya dengan advokasi hukum dan pembiayaan penampungan sementara TKI bermasalah di kantor perwakilan RI di luar negeri. Semua bisa dibantu dengan sistem tersebut.
(*)*). Muhammad Iqbal, president Union Migrant (UNIMIG) Indonesia, kandidat doktor Universiti Kebangsaan Malaysia
Sumber : Jawa Pos

Tidak ada komentar: