Jakarta - Kementerian Negara Koperasi dan UKM telah mendapat persetujuan dari Departemen Dalam Negeri untuk membatalkan 47 dari 142 peraturan daerah (perda) yang selama ini menghambat pertumbuhan koperasi. Rudy Faisal, Asisten Deputi Bidang Organisasi dan Hukum Kementerian Negara Koperasi dan UKM, menjelaskan dengan persetujuan tersebut saat ini tersisa sekitar 95 Perda dalam proses pembatalan."Pada periode 2005-2008 sejumlah 240 Perda tentang pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil menengah (KUMKM) berhasil dievaluasi. 142 Perda dinilai menghambat perkembangan hingga diusulkan dibatalkan," kata Rudy pekan lalu.Departemen Dalam Negeri adalah instansi terkait yang mengeluarkan Perda. Setiap Perda yang telah disetujui dicabut, diteruskan kesetiap daerah untuk segera disosialisasikan agar pertumbuhan koperasi bisa berlanjut.
Perda yang dievaluasi terdiri dari retribusi pengesahan, pengubahan anggaran dasar koperasi, retribusi izin pembukaan kantor cabang koperasi, retribusi pendaftaran ulang anggaran dasar koperasi, retribusi izin usaha, dan retribusi permohonan kredit.Perda lain yang ikut dievaluasi, tentang pembatasan masa berlaku surat izin tempat usaha, pembatasan masa berlaku surat izin usaha perdagangan, pendaftaran ulang anggaran dasar koperasi, dan pengaturan pembagian sisa hasil usaha koperasi.Menurut Rudy, saat ini dari 140.000 koperasi di Indonesia, terdapat sejumlah 30% yang tidak aktif. Kementerian Koperasi terus berkoordinasi dengan dinas terkait dengan daerah untuk melakukan pembinaan."Kami masih menunggu laporan apakah yang tidak aktif masih bisa dibina, atau tidak diperlukan oleh pengurusnya. Jika masih memungkinkan dibina, akan kami bina. Jika tidak, bisa dibubarkan melalui rapat anggota ataupun pemerintah."Pembubaran koperasiPembubaran selama ini lebih banyak dilakukan pemerintah karena tidak mudah melaksanakannya. Pembubaran koperasi mempunyai keterkaitan dengan pihak seperti bank atau lembaga keuangan lain yang menyertakan dana pada koperasi itu.Untuk mendukung program pertumbuhan 70.000 koperasi berkualitas pada 2009, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM memiliki beberapa agenda penting.Agenda tersebut terutama bagi penciptaan iklim usaha, pemberdayaan UMKM dan peningkatan kualitas kelembagaan koperasi.Ketiga unsur ini jadi bagian penting karena mencakup penataan perundang-undangan di bidang UMKM, baik di bidang koperasi maupun peraturan perundang-undangan tentang koperasi dan UMKM.Dari sisi pemberdayaan akan dilakukan melalui duta koperasi dan kelompok strategis, pemeringkatan koperasi, penilaian kinerja koperasi melalui penilaian koperasi berprestasi.Peningkatan kualitas kelembagaan koperasi dilaksanakan melalui keterlibatan aparat provinsi/kabupaten/kota, koordinasi pelaksanaan progam serta monitoring dan evaluasi program.Selain pemeringkatan koperasi melalui Kementerian Koperasi sejumlah 42.267, pemerintah kabupaten/kota juga melakukan tugas sama dengan dana APBD.Pada periode 2006-2008 pemeringkatan telah mencapai 435 koperasi sehingga totalnya 42.702. (mg)
Sumber : Bisnis Indonesia, 18 Mei 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar