Kamis, 23/04/2009
CIANJUR: Operator angkutan laut perintis mendesak pemerintah menerapkan sistem kontrak jangka panjang dalam penyelenggaraan angkutan laut perintis di seluruh Indonesia.Bulkiah, Koordinator Forum Operator Angkutan Laut Perintis Indonesia, mengatakan sistem kontrak jangka panjang (multiyear) akan merangsang pengusaha membangun kapal baru dan memperbaiki standar pelayanan angkutan perintis."Kami meminta pemerintah mengubah kontrak tahunan menjadi minimal 3 tahun untuk memudahkan kami membeli kapal dalam melayani angkutan laut perintis," ujarnya di sela-sela Rakornas Angkutan Laut Perintis 2009 di Pacet Cianjur, Jawa Barat, kemarin.Menurut dia, sistem kontrak jangka panjang akan meningkatkan kepercayaan perbankan dan lembaga pembiayaan nonbank terhadap operator angkutan laut perintis guna memperoleh kredit.Selain memudahkan pengadaan kapal, kata Bulkiah, sistem kontrak jangka panjang akan menjamin perawatan kapal perintis. "Ada jaminan perawatan yang lebih baik karena kami memiliki kontrak lebih banyak di satu trayek."Selama ini, lanjutnya, kontrak operasi angkutan laut perintis yang disubsidi pemerintah dilakukan setiap tahun anggaran.Dengan kontrak 1 tahun sekali, operator pelayaran kesulitan merawat kapal sesuai dengan jadwal dan meningkatkan pelayanan angkutan laut perintis kepada penumpang. "Untuk itu, kami meminta diterapkan kontrak jangka panjang. Usulan kami tidak 10 tahun, tapi 3 tahun saja," papar Bulkiah.Undang-Undang No.17/2009 tentang Pelayaran mengamanatkan pengangkutan laut yang dilayani secara rutin dilakukan kontrak jangka panjang.Saat ini terdapat 33 operator kapal swasta yang melayani 58 trayek angkutan laut perintis dengan 423 frekuensi pelayanan 1.302 voyage.Kontrak jangka panjangDirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo menyatakan pihaknya mendukung penyelenggaraan angkutan perintis dengan sistem kontrak jangka panjang."Hendaknya penyelenggaraan angkutan laut perintis dilaksanakan dengan multiyear contract sehingga operator dapat membangun kapal baru," papar Sunaryo.Dia juga menegaskan Inpres No. 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional telah memberikan panduan angkutan laut yang dilayani perusahaan pelayaran menggunakan kontrak jangka panjang.Sunaryo juga meminta operator kapal perintis tetap mengedepankan keselamatan pelayaran kendati anggaran perbaikan dan perawatan kapal sangat kecil.Pada 2009, pelayaran angkutan laut perintis terdapat 58 trayek dengan 58 kapal. Sekitar 81% dari jumlah itu melayani kawasan timur Indonesia.Saat ini, terdapat 26 kapal negara yang dibangun oleh pemerintah dengan perincian 23 kapal dibangun Dephub dan tiga kapal dibangun pemda.Seluruh pengoperasian kapal perintis disubsidi pemerintah dengan alokasi pada tahun ini sebesar Rp266 miliar, sedangkan 2008 alokasi subsidi perintis hanya Rp206,74 miliar. Jamhari, Dirut PT Bimas Raya, salah satu operator kapal perintis, menyatakan pihaknya kesulitan memperoleh bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina kendati mengoperasikan kapal negara."Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BBM, padahal kami melayani penumpang dan barang di rute perintis," ungkapnya.Sunaryo mengatakan kesulitan memperoleh BBM itu memang terjadi sesuai dengan hasil pengamatan yang dilaporkan tim Ditjen Perhubungan Laut. "Penyebabnya adalah kapal negara yang ada belum dilengkapi dokumen Gross Akta," ungkapnya.Untuk itu, menurut Sunaryo, 23 kapal perintis milik Departemen Perhubungan telah dilengkapi Gross Akta guna memperoleh kemudahan dalam operasional. (hendra.wibawa@bisnis.co.id)Oleh Hendra WibawaBisnis Indonesia
CIANJUR: Operator angkutan laut perintis mendesak pemerintah menerapkan sistem kontrak jangka panjang dalam penyelenggaraan angkutan laut perintis di seluruh Indonesia.Bulkiah, Koordinator Forum Operator Angkutan Laut Perintis Indonesia, mengatakan sistem kontrak jangka panjang (multiyear) akan merangsang pengusaha membangun kapal baru dan memperbaiki standar pelayanan angkutan perintis."Kami meminta pemerintah mengubah kontrak tahunan menjadi minimal 3 tahun untuk memudahkan kami membeli kapal dalam melayani angkutan laut perintis," ujarnya di sela-sela Rakornas Angkutan Laut Perintis 2009 di Pacet Cianjur, Jawa Barat, kemarin.Menurut dia, sistem kontrak jangka panjang akan meningkatkan kepercayaan perbankan dan lembaga pembiayaan nonbank terhadap operator angkutan laut perintis guna memperoleh kredit.Selain memudahkan pengadaan kapal, kata Bulkiah, sistem kontrak jangka panjang akan menjamin perawatan kapal perintis. "Ada jaminan perawatan yang lebih baik karena kami memiliki kontrak lebih banyak di satu trayek."Selama ini, lanjutnya, kontrak operasi angkutan laut perintis yang disubsidi pemerintah dilakukan setiap tahun anggaran.Dengan kontrak 1 tahun sekali, operator pelayaran kesulitan merawat kapal sesuai dengan jadwal dan meningkatkan pelayanan angkutan laut perintis kepada penumpang. "Untuk itu, kami meminta diterapkan kontrak jangka panjang. Usulan kami tidak 10 tahun, tapi 3 tahun saja," papar Bulkiah.Undang-Undang No.17/2009 tentang Pelayaran mengamanatkan pengangkutan laut yang dilayani secara rutin dilakukan kontrak jangka panjang.Saat ini terdapat 33 operator kapal swasta yang melayani 58 trayek angkutan laut perintis dengan 423 frekuensi pelayanan 1.302 voyage.Kontrak jangka panjangDirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo menyatakan pihaknya mendukung penyelenggaraan angkutan perintis dengan sistem kontrak jangka panjang."Hendaknya penyelenggaraan angkutan laut perintis dilaksanakan dengan multiyear contract sehingga operator dapat membangun kapal baru," papar Sunaryo.Dia juga menegaskan Inpres No. 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional telah memberikan panduan angkutan laut yang dilayani perusahaan pelayaran menggunakan kontrak jangka panjang.Sunaryo juga meminta operator kapal perintis tetap mengedepankan keselamatan pelayaran kendati anggaran perbaikan dan perawatan kapal sangat kecil.Pada 2009, pelayaran angkutan laut perintis terdapat 58 trayek dengan 58 kapal. Sekitar 81% dari jumlah itu melayani kawasan timur Indonesia.Saat ini, terdapat 26 kapal negara yang dibangun oleh pemerintah dengan perincian 23 kapal dibangun Dephub dan tiga kapal dibangun pemda.Seluruh pengoperasian kapal perintis disubsidi pemerintah dengan alokasi pada tahun ini sebesar Rp266 miliar, sedangkan 2008 alokasi subsidi perintis hanya Rp206,74 miliar. Jamhari, Dirut PT Bimas Raya, salah satu operator kapal perintis, menyatakan pihaknya kesulitan memperoleh bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina kendati mengoperasikan kapal negara."Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BBM, padahal kami melayani penumpang dan barang di rute perintis," ungkapnya.Sunaryo mengatakan kesulitan memperoleh BBM itu memang terjadi sesuai dengan hasil pengamatan yang dilaporkan tim Ditjen Perhubungan Laut. "Penyebabnya adalah kapal negara yang ada belum dilengkapi dokumen Gross Akta," ungkapnya.Untuk itu, menurut Sunaryo, 23 kapal perintis milik Departemen Perhubungan telah dilengkapi Gross Akta guna memperoleh kemudahan dalam operasional. (hendra.wibawa@bisnis.co.id)Oleh Hendra WibawaBisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar