Pada prinsipnya kejahatan mafia tenaga kerja Indonesia (TKI) akan terus berlangsung seiring dengan terus beroperasinya para 'mafia' TKI.'Mafia' TKI, khususnya TKW pembantu rumah tangga (PRT) di sini adalah penjahat TKI yang terorganisir, tidak saja dilakukan oleh perorangan atau kelompok, tetapi juga oleh korporasi yang mengeksploitasi hak-hak asasi TKI.Eksploitasi itu bisa dalam berbagai bentuk kejahatan seperti: penipuan dan pemalsuan dokumen dalam merekrut calon TKI oleh para calo dan sponsor nakal, penyekapan calon TKI prapemberangkatan, penyekapan di penampungan luar negeri, penempatan kerja paksa dan perbudakan di tempat majikan yang jahat tidak berperikemanusiaan.Bentuk lainnya adalah penganiayaan sadis di tempat kerja oleh majikan, perdagangan calon tenaga kerja Indonesia (CTKI)/TKI, termasuk perdagangan anak di bawah umur di dalam dan di luar negeri, pembungkaman TKI yang hilang dan yang meninggal dunia di luar negeri, perampasan dokumen TKI saat kepulangannya di bandara Indonesia, pemerasan, penipuan, pembiusan dan perampokan terhadap TKI ketika ia pulang menuju kampung halamannya.Sebagaimana diketahui bahwa kejahatan-kejahatan mafia TKI itu sudah lama berlangsung dan kini semakin merajarela terjadi. Faktor penyebabnya antara lain ketidaktegasan pemerintah Indonesia dan aparat penegak hukumnya untuk menindak beroperasinya oknum-oknum pejahat TKI dan jaringannya di wilayah negara ini.Bahkan anehnya, menurut penilaian banyak pihak, justeru oknum pemerintah dan aparat penegak hukumlah yang memberi peluang, memelihara dan turut serta memanjakan mereka dengan memberi fasilitas izin operasi, pengawalan, dan perlindungannya sehingga para penjahat TKI itu menjadi semakin kuat dan berani melakukan kejahatannya.Tidak-adanya atau minimnya tanggungjawab pemerintah dan aparat penegak hukum melindungi CTKI/TKI selama ini dimanfaatkan oleh para penjahat TKI untuk mendulang keuntungan yang sebesar-besarnya, sekalipun dilakukan dengan cara memeras habis CTKI/TKI tanpa ada rasa kemanusiaan.Singkatnya, upah TKI itu akan dipotong secara tidak manusiawi atau bahkan seluruh upahnya diambil oleh oknum itu, atau tidak dibayarkan sama sekali oleh majikannya yang jahat karena telah bersekongkol dengan para penjahat yang merekrut, mengirim dan menempatkan TKI tersebut.Modus operandi kejahatan 'mafia' TKI biasanya berawal dari adanya permintaan rekruitmen CTKI dari pihak agensi penyalur TKI di luar negeri kepada PJTKI.Kemudian PJTKI merekrut sejumlah CTKI melalui jasa para calo atau sponsor yang dioperasikan sampai ke desa-desa dan kampung-kampung, terutama desa dan kampung yang tergolong miskin.Dengan segala cara dan upaya mereka meyakinkan warga desa dan warga kampung tersebut, khususnya perempuan berpendidikan rendah atau tidak sama sekali, termasuk remaja di bawah umur, untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming mendapatkan upah menggiurkan.Bahkan untuk memudahkan pengurusan persyaratan dokumen, calo atau sponsor menawarkan jasanya secara gratis, ditambah pemberian sejumlah uang tertentu secara gratis pula kepada CTKI yang mau mereka berangkatkan.Modus operandi selanjutnya, para CTKI ini dibawa ke tempat penampungan, dan bahkan di sana mereka disekap untuk waktu beberapa lama dengan alasan menunggu giliran diberangkatkan ke luar negeri.Sampai di luar negeri pun mereka masih disekap di tempat penampungan yang tidak manusiawi. Di sinilah maulai terjadinya serangkaian kejahatan eksploitasi CTKI/TKI yang sesungguhnya.PenyekapanBentuknya kejahatan diawali dengan penyekapan dan pengekangan CTKI, kemudian memperdagangkan dan memperbudaknya untuk diserahkan kepada majikan-majikan yang jahat dan tidak berperikemanusiaan.Berdasarkan banyak pengakuan dari para TKI, terutama TKW-PRT di Arab Saudi, mengatakan bahwa majikan atau anak-anak majikannya selalu memperlakukannya dengan kasar, misalnya dengan memukul, menendang sambil mengeluarkan kata-kata penghinaan dengan memanggil TKW tersebut sebagai nama binatang 'anjing' dan sebagainyaMereka pada umumnya beranggapan bahwa kedatangan para TKW menjadi tenaga PRT ke negara mereka itu karena TKW tersebut sudah tidak bisa makan lagi di Indonesia. Tidak heran kalau TKW dianggap sangat rendah dan hina dina seperti budak yang kekurangan makan.Masalah upah dan apalagi uang lembur dan hak-hak TKW yang lain, menjadi sesuatu yang tidak wajib dipenuhi oleh mereka. Apalagi para majikan ini sebelumnya telah merasa mengeluarkan uang banyak kepada pihak agen dan PJTKI yang merekrut dan menyalurkan TKW tersebut sebagai imbalannya.Dengan demikian, maka terjadilah berbagai kasus pelecehan seksual, pemerkosaan yang disertai dengan penganiayaan, dan kesadisan lainnya kepada TKW sampai menderita cacat fisik dan psikis yang sangat berat, bahkan ada yang sampai meninggal dunia.Modus operandi kejahatan mafia TKI juga berlangsung pada saat TKI PRT telah habis masa kontrak kerjanya. Kebanyakan TKI tidak langsung dipulangkan ke Indonesia.Mereka ada yang ditahan terus bekerja di majikan tersebut, tanpa diberi upah, dan banyak pula yang diperdagangkan lagi ke majikan lain, baik di negara tersebut, maupun di negara lainnya.Tidak aneh, ada kasus-kasus TKI yang hilang tanpa kabar, dan ada pula TKI yang ditemukan bermasalah di negara-negara yang sedang bermasalah perang seperti di Irak, Lebanon dan Palestina.Bentuk kejahatan mafia TKI yang terjadi setelah mereka pulang di Indonesia pun tidak kalah jahatnya, seperti perampasan dokumen dan uang milik TKI di bandara oleh oknum penjahat TKI.Akibat dari kejahatan itu semua, dokumen yang diperlukan, seperti untuk pengurusan asuransi bagi TKI bermasalah, klaim upah bekerja yang belum dibayar oleh majikan, dan bukti-bukti berharga lainnya yang dirampas itu menjadi tidak bisa dituntut karena tidak ada ada bukti untuk menuntutnya.Semuanya raib di tangan para penjahat bandara yang kejahatannya terorganisir tersebut.Dengan kenyataan pahit yang menimpa para CTKI/TKI, tidak ada pilihan lain yang harus dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum yang bertanggung jawab menyelamatkan CTKI/TKI untuk menyegerakan melakukan pemberantasan terhadap semua bentuk kejahatan yang dilakukan oleh para penjahat dan mafia TKI.Modus kejahatan TKI ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya, dan para penjahatnya harus ditindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk kepada oknum-oknum pejabat pemerintahannya dan aparat penegak hukum yang terlibat bekerja sama dalam kejahatan kemanusiaan sangat keji ini.Kalau langkah ini tidak segera dilakukan, maka dengan sangat jelas dan terang sekali membuktikan bahwa pemerintahan, khususnya yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla sekarang ini dinilai telah gagal dalam melaksanakan tanggung jawab konstitusionalnya untuk melindungi keselamatan warga negaranya, khususnya para CTKI/TKI. Semoga mendapat perhatian serius.
Sumber: Bisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar