Jumat, 24 April 2009

Bank pertanian, apa masalahnya?Banyak skema kredit yang bisa dimunculkan

Hampir 90% petani mandiri menggunakan modal sendiri untuk membiayai usaha pertaniannya. Setiap musim tanam tiba, petani meng?usahakan modal dari berbagai cara agar dapat menanam.Petani sulit mendapatkan akses modal dari berbagai sumber. Padahal sektor pertanian memiliki banyak potensi, keunggulan dan ciri khas yang unik. Sektor pertanian pun berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi melalui aktor-aktor usaha mikro, kecil, dan menengah.Meski pemerintah telah melakukan upaya menyediakan permodalan bagi petani seperti bantuan langsung masyarakat (BLM), skema kredit ketahanan pangan dan energi (KKP-E), kredit pengembangan energi nabati dan revitalisasi perkebunan (KPEN-RP), program kemitraan bina lingkungan (PKBL dari penyisihan laba BUMN), kredit usaha rakyat (KUR) dengan pola penjaminan, juga skema kredit komersial, sayangnya hal tersebut belum dapat menjangkau seluruh petani miskin di Indonesia.Selain itu, skema-skema kredit tersebut sifatnya masih parsial dan sulit dijangkau petani. KKP-E misalnya lebih banyak untuk subsektor tanaman pangan padahal di sektor pertanian masih terdapat petani hortikultura, perikanan dan peternakan, sementara untuk skema pelayanan pembiayaan pertanian (SP3) jumlahnya relatif kecil untuk menjangkau 70% petani di Tanah Air.Mudah diaksesUntuk itu, diperlukan bank khusus yang benar-benar untuk membantu petani dalam mendapatkan modal usaha dengan mudah diakses dan sederhana prosedurnya. Pada kondisi inilah kehadiran Bank Pertanian tak lagi bisa ditunda.Dalam konteks Bank Pertanian, Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Malaysia, Korea Selatan, dan Taiwan. Sejak 1969, Malaysia telah memiliki Bank Pertanian Malaysia (BPM).Di bank-bank pertanian negara tersebut, dalam evaluasi proposal, bank pertanian bertindak sebagai executing agent dalam penyaluran kredit. Di Indonesia, bank umumnya dalam menyalurkan kredit pertanian bertindak sebagai chanelling agent.Waktu pengembalian kredit di bank pertanian disesuaikan menurut keinginan petani. Selain itu, agunan di bank pertanian diberikan oleh lembaga penjamin kredit. Di Indonesia tidak ada penjamin kredit, tetapi bila terjadi puso dibebaskan dari pengembalian kredit.Dari perbandingan skema kredit pertanian yang diberikan oleh bank pertanian terlihat adanya fleksibilitas yang tinggi dalam berbagai aspek.Oleh karena itu, bank pertanian sebenarnya dapat memunculkan banyak skema kredit pertanian yang disesuaikan dengan kebutuhan petani berdasarkan jenis: komoditas, waktu pencairan kredit, serta skala dan kegiatan usaha taninya.Potensi untuk mengembangkan bank pertanian di Indonesia secara kelembagaan sebenarnya telah ada. Untuk bank umum telah ada Bank BRI, yang telah memiliki banyak kantor bank yang letaknya menjangkau daerah-daerah sentra produksi pertanian dan jumlahnya sangat banyak untuk melayani petani dan pengusaha kecil, terutama melalui kantor unit desa yang ada di kecamatan.Secara operasional kantor unit ini menjangkau desa-desa, dengan nasabah atau customer base para petani dan pengusaha kecil, sehingga mempunyai kelebihan dalam pengalaman dalam melayani nasabah perdesaan dan pengetahuan terhadap potensi ekonomi di sektor riil (investasi, produksi, dan distribusi)di wilayah perdesaan.Selain skema kredit pertanian yang merupakan kredit program, selama ini ada juga skema kredit usaha kecil/pertanian yaitu: kredit umum pedesaan (Kupedes).Kelembagaan lain yang berpotensi adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Berbeda dengan bank umum yang merupakan branch banking, maka BPR merupakan unit banking yang secara operasional merupakan retail banking yang melayani usaha kecil dan berdasarkan kehadiran geografisnya merupakan community banks yang beroperasi dalam pasar lokal.Unit banking atau bank tanpa kantor cabang ini mempunyai keunggulan dalam mengenal perkembangan dan potensi ekonomi daerah dan perdesaan dengan baik, serta mempunyai customer base di kalangan petani dan pengusaha kecil yang kuat.Selama ini BPR telah melayani kebutuhan modal dalam bentuk kredit modal kerja kepada pengusaha kecil melalui skema kredit yang fleksibel dan mudah sesuai dengan jumlah kredit, waktu pencairan kredit, dan jangka waktu pinjaman yang diinginkan nasabah.Hanya saja pada aspek tingkat bunga umumnya mengenakan bunga kredit komersial yang ditetapkan dengan dasar pertimbangan seluruh pembiayaan meliputi: biaya dana, biaya operasional, biaya resiko kredit, dan margin keuntungan yang diinginkan bank).Namun, penyerapan kredit oleh nasabah perdesaan dan pengusaha kecil didasarkan pada aspek kemudahan dalam prosedur pengajuan kredit dan mekanisme penyaluran.Secara teknis dan ekonomis bank pertanian menghadapi dua masalah yang juga berkaitan dengan persaingan bank umum lainnya.Pertama, sumber pembiayaan dan modal operasional.Saat ini sumber pembiayaan skema kredit pertanian yang merupakan kredit program tidak lagi bisa mengandalkan kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) sesuai dengan UU Bank Sentral.Oleh karena itu, pemerintah menunjuk tiga lembaga (BUMN) mulai Oktober 1999 untuk menyalurkan kredit likuiditas.Keadaan ini membuat adanya kevakuman sumber dana yang murah karena lembaga ini perlu waktu untuk melaksanakannya.Kedua, sumber daya manusia (SDM) terutama perbankan swasta. Ahli perbankan yang menangani bank pertanian jumlahnya masih sangat kurang.Untuk itu perlu ditingkatkan kemampuan SDM perbankan, sehingga nantinya mampu mencari dan menilai nasabah (petani dan pengusaha kecil) yang layak memperoleh kredit, sekaligus menjaga kesinambungannya sebagai nasabah dengan membantu membangun sikap bisnis dan pengetahuan, serta membantu merancang dan mengurus proyek-proyek pertanian.Oleh Rahmat PramulyaManajer Pengembangan Agriswadaya Foundation, Instruktur Pemberdayaan UMKM, & Mahasiswa Pascasarjana Manajemen dan Bisnis IPB
Sumber : Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar: