Jumat, 24/04/2009
Iperindo minta aturan impor kapal diperketatDephub siapkan anggaran Rp78 miliar
Cetak
JAKARTA: Iperindo mendesak pemerintah memperketat persyaratan impor pembelian kapal bekas agar galangan nasional dapat menikmati penerapan asas cabotage secara optimal.Ketua Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai (Iperindo) Harsusanto mengatakan sebagian besar pelaku pelayaran nasional lebih memilih mengimpor kapal bekas atau baru untuk menghadapi penerapan asas cabotage secara penuh daripada membangun kapal di galangan nasional.Kondisi itu, paparnya, terlihat dari ketidakseimbangan permintaan order pembangunan kapal kepada perusahaan galangan yang diajukan oleh operator pelayaran luar negeri dibandingkan dengan operator dalam negeri."Saat ini, permintaan kapal dari pelayaran luar negeri mengisi 70% dari total order pembangunan kapal baru yang masuk ke perusahaan galangan nasional. PT PAL misalnya, 70% order yang diterima berasal dari luar negeri, hanya 30% dari dalam negeri," katanya kemarin.Oleh karena itu, Harsusanto menuturkan Iperindo mengusulkan agar pemerintah membatasi kuota impor kapal bekas dengan mewajibkan operator pelayaran membangun satu kapal di galangan nasional untuk setiap impor dua kapal bekas.Departemen Perhubungan memperkirakan kebutuhan kapal berbendera Indonesia pada 2010 mencapai 654 unit guna memastikan asas cabotage (komoditas di dalam negeri wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia) terlaksana secara penuh.Kebutuhan armada yang sebagian berukuruan di bawah 50.000 DWT itu mencakup kapal pengangkut batu bara sebanyak 390 unit, tanker (225), kargo (25), dan kontainer (14).Namun, Iperindo memperkirakan jumlah kapal yang dibutuhkan akan meningkat seiring dengan kebutuhan armada angkutan batu bara sebagai bahan bakar PLTU untuk mendukung proyek listrik 10.000 MW.Sekretaris Jenderal Iperindo Wing Wirjawan mengakui masih ada ketidakpercayaan operator pelayaran dalam negeri untuk memaksimalkan peran perusahaan galangan nasional dalam mendukung penerapan asas cabotage.Proyek DephubSementara itu, Dephub berencana membangun empat kapal perintis senilai Rp78 miliar pada tahun ini untuk memenuhi permintaan sejumlah pemerintah daerah di kawasan timur Indonesia.Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Dephub Leon Muhamad mengatakan keempat kapal baru itu akan digunakan untuk menambah lima trayek angkutan laut perintis yang diajukan oleh Pemda Papua dan Papua Barat."Sesuai dengan DIPA [daftar isian pelaksanaan anggaran] 2009, akan dibangun dua kapal perintis tipe penumpang berkapasitas 500 DWT dan dua kapal barang 750 DWT. Namun, DIPA khusus proyek itu masih tanda bintang," katanya dalam konferensi pers Rakornis Angkutan Laut Perintis di Pacet, Cianjur, Rabu.Saat ini, menurutnya, anggaran pembangunan empat kapal perintis itu masih dalam proses pencairan, sedangkan Ditjen Perhubungan Laut tengah mempersiapkan trayek baru untuk keempat kapal itu.Leon mengungkapkan pembangunan keempat kapal perintis itu akan dilakukan di galangan dalam negeri melalui mekanisme lelang terbuka. Sesuai dengan DIPA 2009, satu kapal perintis penumpang tipe 500 DWT berkapasitas 250 penumpang dan 300 ton barang dianggarkan senilai Rp17 miliar. Adapun, kapal barang tipe 750 DWT berkapasitas 350 penumpang dan 400 ton barang senilai Rp22 miliar. (tularji@bisnis.co.id/hendra.wibawa@bisnis. co.id)Oleh Tularji & Hendra WibawaBisnis Indonesia
Jumat, 24/04/2009
Pelanggar tarif lini 2 diancam sanksi keras
Cetak
JAKARTA: Departemen Perhubungan akan memberikan sanksi keras kepada perusahaan logistik yang melanggar pedoman tarif batas atas dan batas bawah pelayanan barang impor dan kegiatan pergudangan di lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok.Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo mengatakan sanksi itu berupa peringatan tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin beroperasi di kawasan lini 2 Tanjung Priok."Bila ada yang melakukan pelanggaran tarif batas atas dan bawah akan dikenakan sanksi mulai peringatan tertulis, pembekuan, sampai dengan pencabutan izin operasi kegiatan di kawasan lini 2," ujarnya seusai pelantikan 244 pejabat eselon IV Ditjen Perhubungan Laut, kemarin.Dia telah memerintahkan Kepala Administrator Pelabuhan Tanjung Priok Susetyo Widayat Hadi untuk menyiapkan draf tarif batas atas dan batas bawah sebagai pedoman penarifan pelayanan barang impor dan kegiatan pergudangan di Pelabuhan Priok.Draf tarif lini 2 itu, sambung Sunaryo, selanjutkan akan ditetapkan dalam surat keputusan Dirjen Perhubungan Laut atau peraturan Menteri Perhubungan. "Dari hasil itu nantinya, draf tarif batas atas dan bawah akan dijadikan regulasi," katanya.Dia menegaskan penetapan tarif batas atas dan batas bawah tersebut agar tidak terjadi perang tarif.Sunaryo menyatakan Dephub tidak akan mewajibkan pelaku bisnis di lini 2 menjadi anggota Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) kendati ada desakan dari asosiasi itu.Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S. Ervan menambahkan Dephub tidak berwenang mewajibkan perusahaan forwarder menjadi anggota Gafeksi. "Dephub tidak bisa memaksa suatu perusahaan untuk menjadi anggota dari suatu asosiasi, termasuk dalam kasus lini 2 di Tanjung Priok."Dia mengatakan Menhub Jusman Syafii Djamal menyerahkan permasalahan keanggotaan perusahaan jasa forwarder ini kepada Kamar Dagang dan Industri Negara (Kadin)."Setiap perusahaan yang mempunyai izin beroperasi di pelabuhan berhak untuk melakukan kegiatan usaha. Menhub menyerahkan masalah keanggotaan ini ke Kadin, karena Gafeksi adalah anggota Kadin," ujarnya.Tertibkan pengusahaKetua Umum Gafeksi Iskandar Zulkarnaen menyatakan 30% hingga 40% pengusaha logistik di kawasan lini 2 Tanjung Priok bukan anggota asosiasi itu sehingga penerapan tarif di lini 2 Priok selama ini tidak berjalan maksimal.Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah menertibkan pengusaha yang tidak menjadi anggota asosiasi tersebut. Dia juga mengusulkan agar jasa pelayanan barang impor dan kegiatan pergudangan di lini 2 Priok dilakukan dengan sistem satu atap."Kalau perlu, yang bukan anggota Gafeksi tidak boleh membuka usaha di pelabuhan. Sebab selama ini yang suka memainkan tarif, seperti menetapkan harga tinggi, adalah perusahaan nonanggota Gafeksi," ujarnya.Sesuai dengan kesepakatan pada 2007, terdapat 13 komponen tarif lini 2 yang terdiri dari empat jenis biaya forwarder dan sembilan jenis biaya pergudangan. Kesepakatan itu didukung oleh enam asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan tersebut.Tarif lini 2 di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu dikaji ulang oleh Dephub terkait dengan dugaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perihal praktik kartel dalam penentuan tarif. (22)Oleh Hendra WibawaBisnis Indonesia
Jumat, 24/04/2009
PP Multimoda dorong merger usaha angkutan
Cetak
JAKARTA: Perusahaan bidang transportasi skala kecil didorong merger atau menggabungkan usaha agar memenuhi persyaratan modal minimum Rp1,2 miliar yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Multimoda.Sekjen Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) Siti Ariyanti Adisoediro mengatakan sesuai dengan Asean Framework Agreement on Multimoda Transportation (AFAM), aset minimum perusahaan transportasi harus mencapai Rp1,2 miliar."Indonesia sudah menandatangani AFAM sehingga harus menyesuaikan peraturan dengan kesepakatan itu. Masalahnya, ketentuan yang dulu hanya Rp200 juta," ungkapnya kepada Bisnis, Rabu.Dia menilai persyaratan modal minimum Rp1,2 miliar bagi perusahaan transportasi dapat menghambat penerapan sistem multimoda.Siti mengatakan Menhub Jusman Syafii Djamal sebenarnya sudah memberikan jalan keluar agar perusahaan tersebut mampu memenuhi standar AFAM, yakni dengan memberikan pilihan untuk melebur menjadi satu atau merger.Menurut dia, nantinya ada dua kategori perusahaan yang ingin mengikuti sistem multimoda, yakni berkoalisi dan berdiri sendiri. "Menhub mengharapkan agar ada dua kategori seperti itu. Dulu kami juga pernah memberi masukan agar ada dua kategori perusahaan, yakni berstandar internasional dan tidak," katanya.Namun, Siti mengharapkan RPP Multimoda bisa disetujui pada tahun ini. "Kami berharap tahun ini bisa selesai, sehingga Indonesia segera mempunyai payung hukum mengenai transportasi multimoda," ujarnya.Dengan sistem multimoda, lanjut Siti, arus pengiriman logistik yang menggunakan banyak moda transportasi, kendati hanya ke satu tujuan, diharapkan dapat dilakukan dengan lebih sederhana.Dikaji Biro HukumDi tempat terpisah, Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S. Ervan mengungkapkan Rancangan PP Multimoda Transportasi sudah berada di Biro Hukum untuk dikaji, setelah naskah akademiknya selesai dibuat oleh Biro Penelitian dan Pengembangan Dephub.Menurut dia, Menhub mengharapkan agar RPP tersebut bisa segera diselesaikan. "Pak Menteri mendorong cepat selesai. Kami tidak bisa memastikan kapan itu selesai karena masih harus menunggu pembahasan RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Yang jelas, saat ini susunan RPP sudah ada di Biro Hukum" ujarnya.RPP Multimoda Transportasi adalah salah satu langkah pemerintah dalam mengonsolidasikan sektor logistik di Tanah Air. Di dalam RPP tersebut akan terkandung unsur-unsur dari UU LLAJ, Perkeretaapian, Angkutan Laut, dan Angkutan Udara. (22)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar