Pembangunan bagi suatu bangsa memiliki arti dan dimensi yang secara umum merupakan pengejawantahan dari keinginan dan kehendak untuk mengangkat martabat hidup masyarakat.Pengejawantahan arti dan dimensi pembangunan ini tidak bisa dilepaskan dari perspektif bagaimana suatu bangsa menilai masalah pembangunan. Perspektif pembangunan sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai fundamental dan norma etika yang dipegang oleh masyarakat suatu negara.Pertanyaannya, adakah konsep yang luas apabila kita mengemukakan gagasan mengenai pembangunan sebagai sebuah elevator untuk membawa masyarakat dan sistem sosial kepada kehidupan yang lebih baik?Berbagai langkah yang telah diambil oleh Presiden Amerika Serikat Barack Obama menyisakan pertanyaan tentang kemangkusan sistem kapitalisme-liberalisme dan mekanisme pasar yang dianggap dapat menyelesaikan segala masalah ekonomi.Pernyataan optimistis dan cenderung arogan bahwa kapitalisme memperkuat terciptanya trickle down effect dan kesejahteraan kini tidak lagi dapat diterima. Faktanya, hampir 50% masyarakat dunia hidup dalam kemiskinan dan ketimpangan struktural dalam organisasi perusahaan kapitalis menegasikan kekuatan sistem ini.Peran negara sangat diperlukan dalam menyelesaikan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme pasar.Memandang kapitalisme sebagai ide sistematis yang mampu menyelesaikan segala persoalan ekonomi dan tidak menghiraukan identifikasi atas gagasan dasar memunculkan bias persepsi secara umum.Bias ini membuat sebagian besar ekonom memercayai kapitalisme sebagai satu-satunya cara menyelesaikan produksi dan distribusi ekonomi. Sebab kapitalisme sebagai ide dan gagasan sekaligus sebagai fakta sosial ekonomi ternyata memiliki kesenjangan (gap).Ada beberapa hal mendasar yang membuat kita harus meragukan sistem kapitalisme dalam konteks historis. Kochan dan Katz mengelompokkan perkembangan ekonomi kapitalisme pada 1800-1890 sebagai periode hukum umum.Pertentangan antara pekerja dan manajemen (majikan) melalui pemogokan dalam hubungan industrial (ketenagakerjaan) di AS adalah tradisi yang berasal dari produk hubungan ketenagakerjaan penuh krisis dan penuh gejolak emosional di Eropa.Pemerintah melakukan stigmatisasi dengan menyatakan bahwa pemogokan merupakan tindakan menghambat ketertiban dan kesejehteraan umum (inimical to public welfare), konspirasi kriminal, subversif (criminal conspiracy) dan ilegal.Ketimpangan hak-hak ekonomi ini menimbulkan perang saudara pada 1861-1865 antara negara bagian utara yang maju pembangunannya dan selatan yang terbelakang serta mengakibatkan krisis ekonomi dan sosial yang besar.Konflik kembali terjadi pada 1890-1931 karena pengusaha anti dengan serikat pekerja dalam banyak bidang industri yang dipicu penandatanganan kontrak kerja, yang dikenal Yellow Dog Contract, berisi pernyataan untuk tidak bergabung dengan serikat pekerja.Berbagai alternatif dalam pengembangan perusahaan a.l. dengan proses modernisasi teknologi industri mengurangi peran pekerja sehingga terjadi The Great Depression pada 1930.Cara-cara yang ditempuh oleh pengusaha dan pemerintah dalam menyelesaikan masalah hubungan ketenagakerjaan ini tidak berjalan efektif. Krisis kembali terjadi pada 1960.Kochan dan Katz menyatakannya sebagai periode ketiga adalah pendekatan hukum ketenagakerjaan untuk mengurangi efek dari pemogokan terhadap persoalan pengusaha dan industri.Pada periode keempat dengan pendekatan ekonomi dan sosial dari 1960 hingga kini, krisis kembali terjadi secara sistematis di AS dan beberapa negara lain sehingga menegasikan pernyataan optimisme krisis tidak berulang.Maka, jika negara menempatkan paradigma ekonominya secara bebas dalam pembangunan hanya akan menegaskan kembali tentang satu ciri mendasar dalam kapitalisme.Ciri itu adalah terjadinya pengalihan surplus ekonomi kepada kaum pemilik modal secara terus-menerus. Surplus ekonomi itu kemudian diakumulasikan dan harus disalurkan kembali agar mendapat surplus berikutnya yang juga diupayakan agar terjadi secara berkesinambungan (sustainable).Surplus ekonomi itu setidaknya didapat dari rente ekonomi berupa bunga dan sewa serta keuntungan usaha produksi.Hak pekerjaBagi yang berpandangan radikal, surplus itu sebenarnya mengandung bagian yang bukan hak kaum kapitalis, melainkan hak para pekerja.Surplus ekonomi yang tidak dibagikan kepada pekerja/buruh dan berasal dari kerja sama produksi dengan pemilik modal pada awalnya tumbuh secara domestik, selanjutnya tumbuh bersifat internasional, baik dari sisi pasaran maupun pasokan barang atau bahan baku.Semakin besar surplus ekonomi yang dijanjikan dalam pasar sehingga para kapitalis lebih banyak memperolehnya dari upaya yang tidak bersifat produktif secara langsung, tetapi melalui sektor keuangan.Upaya ini diperkuat oleh berbagai institusi dan mekanisme perdagangan serta keuangan internasional, yang berorientasi pada pemungutan rente ekonomi (rent seeking) tanpa harus bersusah payah.Hal inilah yang mendorong para pemilik kapital internasional untuk mengakumulasi modalnya di negara-negara berkembang dengan potensi sumber daya alam, tetapi miskin sumber daya manusia dengan investasi.Sejarah VOC dan kolonialisasinya serta korporasi multinasional telah menjadi bukti terjadinya krisis global menjadi pelajaran berharga.Kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dikeluarkan pemerintah pada tahun 80-an, adalah untuk lebih meminimalkan peran negara secara terang-terangan dalam konsep neoliberalisme.Merekonstruksi perekonomian Indonesia dalam hal ini adalah menempatkan relasi pekerja dan pemilik modal pada kehendak konstitusi Pasal 33 Ayat 1 secara sistemik.Artinya, posisi yang seimbang harus ditegakkan dalam hubungan antara pekerja dan pemilik kapital yang berkaitan dengan hak dasar, seperti upah yang layak, kesehatan dan keselamatan kerja serta pembagian surplus laba.Koperasi lahir sebagai sintesis dari sistem kapitalisme dan komunisme yang cenderung mengutamakan kepentingan ekonomi dan sosial orang seorang atau sekelompok orang saja.Pasal 33 UUD 1945 tidak hanya merumuskan pembagian badan usaha pengelola sumber daya alam semata, tetapi sejauh mana kekayaan negara itu diperuntukkan bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.Pengalaman terjajah seharusnya menempatkan posisi intervensi pemerintah terhadap relasi pekerja dan manajemen dalam hal kebijakan pembagian surplus atau keuntungan yang lebih adil.Partisipasi bersama para pihak demi kemajuan perusahaan tidak bisa dipandang hanya dari perspektif pemilik modal.Hal itu hanya dapat dilakukan jika pemerintah tidak terlibat dalam konflik kepentingan dalam organisasi bisnis atau mengelola pemerintahan dengan cara berbisnis.Oleh Defiyan CoriPeneliti Bright Indonesia & Tim Evaluasi Program Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan Bappenas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar