Kamis, 23 April 2009

Angkutan migas dan lepas pantai butuh 80 kapal

JAKARTA: Indonesia diperkirakan masih membutuhkan 80 kapal senilai lebih dari US$1 miliar untuk memenuhi kebutuhan kapal penunjang kegiatan lepas pantai dan angkutan migas di dalam negeri guna memenuhi penerapan asas cabotage secara penuh mulai 2011."Kapal-kapal tersebut untuk menggantikan peran kapal asing yang selama ini menggeluti kegiatan eksplorasi lepas pantai dan angkutan migas di dalam negeri. Investasi senilai US$1 miliar itu diasumsikan jika membeli kapal bekas yang berusia tidak lebih dari 20 tahun," ujar Ketua Umum Indonesian Offshore Shipping Association (IOSA) Budi H. M. Siregar didampingi Sekjen Nico Tanzil kepada wartawan seusai menggelar rapat pleno asosiasi tersebut, kemarin.Budi mengatakan kondisi saat ini sangat dilematis mengingat tingkat kebutuhan kapal jenis itu masih sangat besar. Di sisi lain, peta jalan asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut kapal berbendera Indonesia) akan diterapkan secara penuh 20 bulan lagi.Rapat pleno IOSA tersebut juga menginventarisasi empat permasalahan yang harus ditindaklanjuti oleh seluruh instansi terkait agar asas cabotage bisa berjalan serta kegiatan eksplorasi dan angkutan migas di dalam negeri tidak terganggu.Pertama, masih adanya kendala terhadap pergantian bendera kapal asing pengangkut migas menjadi berbendera Merah Putih dan membutuhkan waktu yang cukup panjang.Kedua, hingga kini perusahaan pelayaran belum merespons dukungan dari lembaga pembiayaan kapal di dalam negeri karena tingkat suku bunga yang ditawarkan masih relatif tinggi yakni di atas 12%.Ketiga, pemilik kapal asing belum tentu bersedia menjual kapalnya kepada perusahaan pelayaran di dalam negeri.Kondisi ini mengakibatkan harga kapal tersebut menjadi lebih mahal karena mereka (asing) mengetahui Indonesia sedang membutuhkan banyak kapal untuk angkutan domestik.Keempat, pemerintah diharapkan lebih fleksibel menerjemahkan asas cabotage, khususnya terhadap angkutan migas dan sektor pendukungnya."Secara prinsip kami mendukung penuh penerapan asas cabotage untuk angkutan migas. Namun pemerintah juga mesti melihat kenyataan kondisi perusahaan pelayaran nasional saat ini," paparnya.Dia menambahkan sejak hadirnya Inpres No. 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional, pertumbuhan armada lepas pantai dan angkutan migas milik perusahaan pelayaran nasional hanya 10%. (k1)BISNIS INDONESIA

Tidak ada komentar: