Dia mengungkapkan konflik kepentingan adalah pintu masuk terjadinya korupsi. Konflik kepentingan adalah situasi di mana penyelenggara negara yang berkuasa dan berwenang lantas memiliki kepentingan pribadi dalam penggunaan wewenang yang sekaligus mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusya.
"Sejumlah kasus korupsi yang kami tangani banyak bermula dari konflik kepentingan," ungkap Wakil Ketua KPK Moch Jasin dalam jumpa pers di Ballroom Mercure Grand Mirama Hotel Surabaya siang ini.
Menurutnya, unsur konflik kepentingan tersebut berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara. Sejauh ini, menurut Jasin, belum ada ketentuan dan aturan mengenai konflik kepentingan. Misalnya masalah penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, seolah sudah menjadi hal yang wajar di masyarakat.
Karena itu, Jasin berharap legislatif bisa membuat aturan dan regulasi mengenai konflik kepentingan tersebut serta sanksi yang jelas bagi yang melanggarnya. "Regulasi bisa berbentuk Peraturan Pemerintah atau nempel suatu pasal dalam UU," pungkasnya.
(Denza Perdana Kurnia Putra/tw/bisnis.com/s)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar