JAKARTA - Anggaran negara masih mungkin untuk menaikkan gaji presiden, menteri, dan pejabat tinggi negara lainnya. Namun, peluang itu tetap harus dibahas secara matang di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan.
"Iya (memungkinkan),'' kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa saat ditanya apakah anggaran negara memungkinkan untuk kenaikan gaji pejabat. Ungkapan Hatta itu dinyatakan di sela rapat koordinasi di Istana Wapres, Jakarta, kemarin (25/10).
Hatta mengatakan, Menkeu telah mengantisipasi anggaran kenaikan gaji tersebut pada 2010. "Tetapi, untuk eksekusinya, kan tentu banyak pertimbangan yang harus dilakukan oleh Men PAN mengenai kaitan dengan struktur tadi, presiden sampai ke bawah. Kita berharap gapnya tidak terlalu jauh,'' jelasnya.
Menurut Hatta, gaji presiden saat ini kecil sekali. "Tapi kalau bilang gaji menteri naik, kan orang marah," kata Hatta. Dia menegaskan, struktur gaji yang sedang digodok oleh Men PAN dan Reformasi Birokrasi bukan hanya menteri, namun juga pejabat negara lainnya.
Berdasar Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 mengenai Pokok-Pokok Kepegawaian, yang termasuk dalam kategori pejabat negara adalah presiden dan wakil presiden, kepala daerah beserta wakilnya, hakim pengadilan, para ketua DPR, serta para menteri. Pro-kontra kenaikan gaji menteri terus bergulir di kalangan politisi.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menganggap usul tersebut logis. Asalkan, diimbangi target pertumbuhan ekonomi dan target kinerja kabinet yang juga tinggi. ''Misalnya, pemerintah punya target pertumbuhan ekonomi delapan persen, saya kira kenaikan gaji itu logis,'' kata Sekjen PKS Anis Matta di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, kemarin.
Menurut Anis, polemik itu mencuat karena pemerintah belum menjelaskan target kinerjanya tersebut. Padahal, kenaikan gaji merupakan konsekuensi dari adanya peningkatan kinerja. ''Kenaikan gaji itu bagian dari reward. Sekarang yang dijelaskan baru kenaikan gaji, kinerjanya belum. Jadi, agak susah menilai,'' ujar wakil ketua DPR itu.
Anis menegaskan, pada prinsipnya, kenaikan gaji bukan sesuatu yang tabu. Faktor inflasi setiap tahun juga bisa menjadi pertimbangan perlunya kenaikan gaji itu. ''Bila inflasi 10 persen, artinya nilai uang ikut berkurang,'' katanya.
Terlebih lagi, imbuh dia, Indonesia tidak sedang berada dalam krisis ekonomi yang parah. Meski memang masih banyak masalah ekonomi yang harus ditangani pemerintah. ''Jadi, (usul kenaikan gaji menteri, Red) tidak bisa disalahkan juga. Asalkan target kinerjanya dijelaskan,'' ujar Anis.
Pengamat politik dari UI Andrinof A. Chaniago mengatakan, arti ''gaji kecil'' untuk ukuran gaji menteri jelas sangat relatif. Tapi, menurut Andrinof, kalau dilihat dari kebutuhan keluarga, gaji riil yang diterima menteri setiap bulan masih cukup besar. ''Usul kenaikan gaji menteri saat ini jelas bukan karena gaji itu kurang banyak,'' katanya. Munculnya usul tersebut, jelas dia, lebih didasarkan pada kecemburuan terhadap besaran gaji para pejabat eselon I yang merangkap sebagai komisaris BUMN.(pri/sof/agm/jp.com/sfl)
"Iya (memungkinkan),'' kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa saat ditanya apakah anggaran negara memungkinkan untuk kenaikan gaji pejabat. Ungkapan Hatta itu dinyatakan di sela rapat koordinasi di Istana Wapres, Jakarta, kemarin (25/10).
Hatta mengatakan, Menkeu telah mengantisipasi anggaran kenaikan gaji tersebut pada 2010. "Tetapi, untuk eksekusinya, kan tentu banyak pertimbangan yang harus dilakukan oleh Men PAN mengenai kaitan dengan struktur tadi, presiden sampai ke bawah. Kita berharap gapnya tidak terlalu jauh,'' jelasnya.
Menurut Hatta, gaji presiden saat ini kecil sekali. "Tapi kalau bilang gaji menteri naik, kan orang marah," kata Hatta. Dia menegaskan, struktur gaji yang sedang digodok oleh Men PAN dan Reformasi Birokrasi bukan hanya menteri, namun juga pejabat negara lainnya.
Berdasar Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 mengenai Pokok-Pokok Kepegawaian, yang termasuk dalam kategori pejabat negara adalah presiden dan wakil presiden, kepala daerah beserta wakilnya, hakim pengadilan, para ketua DPR, serta para menteri. Pro-kontra kenaikan gaji menteri terus bergulir di kalangan politisi.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menganggap usul tersebut logis. Asalkan, diimbangi target pertumbuhan ekonomi dan target kinerja kabinet yang juga tinggi. ''Misalnya, pemerintah punya target pertumbuhan ekonomi delapan persen, saya kira kenaikan gaji itu logis,'' kata Sekjen PKS Anis Matta di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, kemarin.
Menurut Anis, polemik itu mencuat karena pemerintah belum menjelaskan target kinerjanya tersebut. Padahal, kenaikan gaji merupakan konsekuensi dari adanya peningkatan kinerja. ''Kenaikan gaji itu bagian dari reward. Sekarang yang dijelaskan baru kenaikan gaji, kinerjanya belum. Jadi, agak susah menilai,'' ujar wakil ketua DPR itu.
Anis menegaskan, pada prinsipnya, kenaikan gaji bukan sesuatu yang tabu. Faktor inflasi setiap tahun juga bisa menjadi pertimbangan perlunya kenaikan gaji itu. ''Bila inflasi 10 persen, artinya nilai uang ikut berkurang,'' katanya.
Terlebih lagi, imbuh dia, Indonesia tidak sedang berada dalam krisis ekonomi yang parah. Meski memang masih banyak masalah ekonomi yang harus ditangani pemerintah. ''Jadi, (usul kenaikan gaji menteri, Red) tidak bisa disalahkan juga. Asalkan target kinerjanya dijelaskan,'' ujar Anis.
Pengamat politik dari UI Andrinof A. Chaniago mengatakan, arti ''gaji kecil'' untuk ukuran gaji menteri jelas sangat relatif. Tapi, menurut Andrinof, kalau dilihat dari kebutuhan keluarga, gaji riil yang diterima menteri setiap bulan masih cukup besar. ''Usul kenaikan gaji menteri saat ini jelas bukan karena gaji itu kurang banyak,'' katanya. Munculnya usul tersebut, jelas dia, lebih didasarkan pada kecemburuan terhadap besaran gaji para pejabat eselon I yang merangkap sebagai komisaris BUMN.(pri/sof/agm/jp.com/sfl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar