JAKARTA: Masih ada enam provinsi di Indonesia yang belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2010 hingga akhir pekan lalu, tapi dari 27 provinsi yang sudah menetapkan upah minium ternyata ada 20% yang bermasalah.
"Sebanyak 80% dari UMP yang sudah ditetapkan gubernur itu tidak terlampau bermasalah, meski ada beberapa hal yang harus dikompromikan," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, pekan lalu.
Dia tidak menjelaskan lebih lanjut permasalahan yang harus dikompromikan, tapi berdasarkan pantauan Bisnis, permasalahan dari penetapan UMP 2010 biasanya ada ketidakcocokan antara pekerja dan pengusaha di beberapa daerah dalam menetapkan besaran upah.
Yang pasti, pada penetapan UMP 2010 ada sedikit perubahan disesuaikan dengan standar kebutuhan hidup layak (KHL) di setiap daerah.
"Dahulu ada komponen minyak tanah, sekarang sudah nggak ada, sehingga kini dalam penetapan upah, nilainya sebagian besar meningkat. Kalau tidak di atas KHL, ya...ada yang mendekati KHL, so far [sejauh ini] meningkatlah," katanya.
Hingga akhir pekan lalu, tercatat enam provinsi belum menetapkan UMP 2010, terdiri dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, dan Papua yang masih dalam proses pembahasan gubernur.
Ada satu provinsi yang masih dalam pembahasan dewan setempat, yakni Sumbar, sedangkan Maluku Utara belum ada informasi apa pun mengenai UMP 2010.
UMP ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi DPP dan atau bupati/wali kota. DPP yang dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten/kota terdiri dari perwakilan pemerintah, wakil organisasi pengusaha, wakil organisasi pekerja/buruh, dan para akademisi.
Menakertrans menjelaskan dalam beberapa kali pertemuan nasional bipartit (antara pengusaha dan pekerja) dan tripartit (pengusaha, pekerja dan pemerintah), baik tingkat daerah maupun pusat menemukan sejumlah permasalahan yang perlu dibahas lebih lanjut.
Permasalahan yang masih harus dibahas a.l. usulan dari pihak pengusaha dan pekerja untuk mengubah 46 komponen KHL yang hasilnya dapat memengaruhi dalam penetapan KHL dan UMP.
Pada prinsipnya pemerintah setuju penetapan upah mininum dari tahun ke tahun akan selalu mengacu dan mengarah pada KHL sesuai dengan amanat UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) Mathias Tambing menyatakan UMP 2010 masih harus diperjuangkan agar disesuaikan dengan KHL di daerah setempat.
Pasalnya, upah yang sesuai dengan KHL itu harus diperjuangkan karena nilai upah di sejumlah daerah sekarang ini ada yang masih jauh di bawah KHL pekerja setempat.
Oleh R. Fitriana/Bisnis Indonesia
Senin, 28 Desember 2009
6 Provinsi belum tetapkan upah minimum 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar