Hal ini merupakan satu dari 15 program prioritas yang dianggap mendesak untuk dijalankan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebutkan dalam 100 hari pertama Kabinet Indonesia Bersatu II, akan dirumuskan mekanisme pembenahan sebagai solusi dari permasalahan ini. Salah satu solusi yang disiapkan adalah revisi peraturan mengenai akuisisi lahan.
Pembenahan di sektor ini diharapkan dapat lebih memberdayakan lahan-lahan yang selama ini telantar dan menggerakkan perekonomian dengan catatan penggunaan lahan tersebut tidak mengganggu kawasan hutan lindung.
"Bukan rahasia lagi, kadang-kadang UU tidak sinkron antara UU Kehutanan, UU Pertambangan, dan UU Lingkungan Hidup, demikian juga tata perizinan dan penggunaan di lapangan," ujar Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna, kemarin.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menuturkan pemerintah segera mengkaji ulang dan menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tata ruang.
"Mulai dari review, sinkronisasi kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tata ruang, pertimbangan standar prosedur operasional, integrasi data. Hal-hal yang tumpang-tindih harus diselesaikan," ujarnya.
Menanggapi rencana pemerintah itu, pengusaha mengusulkan agar kewenangan pemerintah pusat diperluas ke sektor agraria (pertanahan), kehutanan dan pertambangan untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi nasional.
Chairperson Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) Fazwar Bujang berpendapat pascapenerapan otonomi daerah kewenangan pusat semakin terbatas. Kondisi itu pada satu sisi menyebabkan kebijakan ekonomi nasional berjalan tak selaras.
Untuk itu dia mengusulkan disinkronisasi kebijakan terkait dengan penggunaan lahan bisa diselesaikan apabila DPR mengambil langkah untuk mengkaji ulang (review) UU yang selama ini dianggap sebagai biang keladi terhambatnya pertumbuhan investasi. UU itu di antaranya UU Kehutanan, UU Pertambangan, dan UU Lingkungan Hidup.
Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G. Ismy berharap pemerintah tetap berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap investasi di dalam negeri.
Menurut ekonom dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Ikhsan Modjo, kebijakan di bidang infrastruktur jangka pendek harus terfokus pada harmonisasi regulasi. "Utamanya berkaitan dengan pengadaan lahan mengingat pembangunan fisik infrastruktur selama ini harus melewati proses birokrasi yang panjang dan lama."
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Herman Afif Kusumo berpendapat Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II harus bisa menciptakan sinkronisasi antardepartemen, sehingga tidak terjadi tumpang-tindih regulasi di lintas sektoral.
Kebijakan khusus
Di sisi lain, developer berharap pemerintah segera merealisasikan komitmen kemudahaan izin dan pembenahan masalah tata ruang dalam kebijakan khusus yang dapat berlaku hingga ke daerah, karena sebagian besar pengurusan izin ada di pemerintah kabupaten/kota.
Ketua DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) F. Teguh Satria mengatakan selama ini biaya pengurusan izin di daerah tidak seragam dan umumnya membutuhkan waktu yang lama, sehingga menghambat investasi dalam penyediaan rumah.
Sementara itu, Wakil Sekjen Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) Herman Heru Suprobo mengemukakan percepatan pembangunan infrastruktur di setiap daerah dapat memotong biaya produksi 10%-15% dari total biaya.
Sedangkan penyelesaian tumpang-tindih kebijakan yang terjadi antara pemerintah pusat dan daerah terutama masalah pembebasan lahan yang selalu mengganjal tercapainya target pembangunan pemerintah harus dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Pembebasan Lahan, khususnya bagi kepentingan publik. "Dengan penyelesaian kebijakan tumpang-tindih, kami perkirakan bisa memotong high cost sebesar 30-40% dari total cost."
HPPI optimistis dengan langkah-langkah tersebut target investasi sebesar Rp2.100 triliun per tahun dan target pertumbuhan ekonomi di atas 7% setiap tahun bisa dicapai. (16/ Nurbaiti/Achmad Aris/Tularji/ /M. Fatkhul Maskur) (dadan. muhanda@bisnis.co.id/ratna. ariyanti@bisnis.co.idyusuf.waluyo @bisnis.co.id)
Oleh Dadan Muhanda, Ratna Ariyanti & Yusuf Waluyo Jati
Bisnis Indonesia
Jumat, 06 November 2009
Tumpang-tindih lahan dituntaskan 'DPR bisa review UU penghambat investasi'
JAKARTA: Pemerintah segera membereskan masalah tumpang-tindih penggunaan lahan dan tata ruang di berbagai sektor serta memberikan kepastian hukum untuk investasi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar