Sabtu, 07 November 2009

Saatnya Lawan Koruptor

Negara ini telah mengalami kerusakan parah sejak Orde Baru berkuasa. Lembaga penegak hukum rusak karena sistem pemerintahan Orde Baru menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan. Lembaga penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian, dan kehakiman, menjadi sarang praktik korupsi dan rekayasa hukum. Hanya, di era Orde Baru, praktik kotor sebagaimana yang menimpa Bibit-Chandra saat ini tidak tersentuh media. Kini generasi penerus praktik mafioso sepertinya masih kuat di tubuh kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Rekayasa hukum dilakukan demi melayani kepentingan kekuasaan dan mengumpulkan pundi-pundi kemakmuran. Hal itu seharusnya mendorong kembali tampilnya gerakan mahasiswa dan rakyat untuk menegakkan keadilan serta memberantas korupsi. Nurul Himawan, mahasiswa Jurusan Sosiologi UNS

Tidak ada komentar: