Data Gabungan Elektronik (Gabel) yang diperoleh Bisnis menyebutkan pada tahun lalu, pangsa pasar produk elektronik ilegal mencapai 35% atau setara dengan Rp10,115 triliun dari total omzet penjualan domestik Rp28,9 triliun.
Pada 2009, omzet produk elektronik diperkirakan tumbuh 4,5% menjadi Rp30,2 triliun dibandingkan dengan 2008. Namun, tumbuhnya permintaan tersebut ikut mendongkrak konsumsi produk elektronik ilegal menjadi 40% dari total omzet 2009.
Pasar produk ilegal yang semakin besar menyebabkan modal kerja (cash flow) perusahaan-perusahaan elektronik lokal terpangkas cukup besar.
Ekonom Universitas Gadjah Mada Sri Adiningsih mengatakan tingginya angka penyelundupan berakibat pada hilangnya potensi pemasukan negara yang cukup besar terutama dari sektor pajak.
"Kondisi ini menandakan tidak efisiennya sistem birokrasi di berbagai titik pelabuhan yang sangat rawan. Penyelundupan juga terjadi lantaran ada disharmonisasi kebijakan yang kontraproduktif terhadap pertumbuhan investasi, industri, dan tenaga kerja," kata Sri, kemarin.
Seorang pengusaha yang tidak bersedia disebutkan jati dirinya menilai Peraturan Menteri Perdagangan No. 56/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sejak kuartal II/2009 mulai berjalan longgar. Akibatnya, banjir impor produk elektronik ilegal kembali marak memasuki berbagai titik pelabuhan.
"Kebijakan tersebut sebenarnya sangat membantu industri dalam menjaga pasar domestik. Namun, konsistensi pemerintah tampaknya tidak maksimal sehingga impor ilegal semakin marak," katanya kepada Bisnis.
Dia mengatakan besaran tarif bea masuk (BM) antara komoditas bahan baku, komponen, barang setengah jadi, dan barang jadi, tidak harmonis sehingga tidak merangsang investasi.
Impor bahan baku seperti baja dan plastik, misalnya, dikenai BM 5%-12,5%, sedangkan untuk barang setengah jadi malah ditetapkan 0% dan produk jadi 5%-15%. "Kondisi seperti ini sangat tidak sehat," katanya.
Progrowth
Ketua Umum Federasi Gabungan Elektronik (F-Gabel) Rachmat Gobel menjelaskan kebijakan pemerintah dalam 5 tahun ke depan harus tetap mengedepankan prinsip progrowth, projob, propoor.
Menurut dia, peran Departemen Keuangan sangat vital dalam mendukung tiga pilar kebijakan tersebut. "Periode 5 tahun ke depan sangat menentukan arah pembangunan industri nasional. Kesempatan kita hanya saat ini," jelasnya.
Sesuai data Gabel, ekspor produk elektronik nasional saat ini masih di bawah 10% dari total ekspor Asean sebesar US$210 miliar.
Rachmat menekankan pentingnya pemerintah berpijak pada rekomendasi pengusaha dalam National Summit 2009. Pada 2015, ekspor elektronik ditargetkan naik dua kali lipat dari US$7,69 miliar menjadi US$15 miliar, peningkatan investasi asing sebesar US$2 miliar, dengan penyerapan tenaga kerja 170.000 orang.
Apabila estimasi itu tercapai, lanjutnya, penjualan lokal bisa ditingkatkan dari Rp9 triliun menjadi Rp37 triliun. "Untuk itu, pemerintah perlu memberi teladan dalam menggunakan produk lokal pada setiap proyek APBN." (yusuf.waluyo@bisnis.co.id)
Oleh Yusuf Waluyo Jati
Bisnis Indonesia
Jumat, 06 November 2009
Elektronik ilegal capai Rp12,1 triliun Kebijakan pengetatan impor mulai longgar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar