JAKARTA: Pemerintah dan penegak hukum diperkirakan menjadi pihak yang sangat sulit untuk disadap terkait dengan indikasi korupsi jika Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi (Penyadapan) disahkan.
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho memperkirakan kalangan pemerintah dan penegak hukum menjadi pihak yang sulit disadap jika mengacu draf RPP Penyadapan terakhir. Pihak-pihak itu adalah Presiden, Menteri Komunikasi dan Informastika, Jaksa Agung, Kepala Polri hingga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Misalnya Presiden yang mengangkat anggota Dewan Intersepsi Nasional yang di dalamnya ada Kepala Polri dan Jaksa Agung. Presiden juga membentuk Pusat Intersepsi Nasional yang mengawasi mekanisme penyadapan," ujar Emerson kepada pers di Jakarta, kemarin.
Selain itu, paparnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menjadi pihak yang sulit disadap karena berfungsi sebagai pihak yang memberikan izin rencana penyadapan.
Emerson memperkirakan hal itu bisa berpengaruh pada sulitnya penyadapan terhadap jajaran Mahkamah Agung sebagai otoritas yang membawahi setiap peradilan.
Dia mengatakan pihak-pihak yang termuat dalam rancangan peraturan itu justru memiliki peranan dominan untuk jadi atau tidaknya penyadapan dilakukan. ICW memperkirakan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penyadapan kemungkinan bisa bocor, ditolak atau prosesnya berlarut-larut.
Sehingga, lanjut Emerson, ICW bersama sejumlah elemen lainnya menolak pengesahan RPP itu karena berimbas pada pelemahan KPK.
Hal itu kemudian berakibat pada merosotnya gerakan pemberantasan korupsi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring sebelumnya membantah RPP Penyadapan adalah inkonstitusional karena belum disahkan.
"Rancangan kok inkonstitusional? Namanya juga rancangan, kalau sudah jadi baru bisa diuji publik," ujarnya.
Oleh Anugerah Perkasa
Bisnis Indonesia
Kamis, 24 Desember 2009
'Penegak hukum sulit disadap'
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar