JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta mengamendemen Perda No.12/1991 tentang Penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta.
Permintaan amendemen itu disampaikan lembaga persaingan usaha tersebut setelah terlebih dahulu melakukan monitoring terhadap masalah penyelenggaraan PRJ ini, di mana permohonan itu dituangkan dalam bentuk saran dan pertimbangan.
Saran dan pertimbangan pertama, KPPU meminta agar tidak ada pembatasan wilayah tertentu, atau setidaknya jika menyangkut wilayah tertentu secara tegas harus dikuasai oleh pemerintah daerah sebagai pengelola hak publik.
Selain itu, lembaga ini juga meminta agar dilakukannya tender atas setiap penyelenggaraan pameran berdasarkan kompetisi pasar dalam rentang waktu kontrak yang dapat dievaluasi secara objektif, jika memang akan ditentukan di suatu wilayah.
"Dengan demikian, hal tersebut dapat sejalan dengan UU No./1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujar Akhmad Junaidi, Kepala Biro Humas KPPU, dalam pernyataan resminya, kemarin.
Sebelumnya, KPPU menduga adanya praktik monopoli dalam penyelenggaraan PRJ, karena penyelenggara tidak pernah berubah setiap tahunnya, yakni PT Jakarta International Expo.
PRJ pertama kali digelar pada 1968, melalui Perda No.8/1968, di mana penyelenggaraan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara yaitu Yayasan Penyelenggara Pameran dan Pekan Raya Jakarta, yang bertempat di Lapangan Monas Sektor Selatan.
Setelah beberapa kali berpindah tempat, berdasarkan Perda No.12/1991 penyelenggaraan terakhir PRJ diselenggarakan di Kelurahan Kemayoran Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, oleh PT Jakarta International Trade Fair Corporation.
Peralihan hak
Pada 2003, terjadi peralihan hak kepemilikan lahan dari PT Jakarta International Trade Fair Corporation, sehingga mulai 2004 PRJ dilaksanakan oleh PT Jakarta Propertindo yang bekerjasama dengan PT Jakarta International Expo. Sejak 2005 hingga sekarang diselenggarakan oleh PT Jakarta International Expo.
Berdasarkan monitoring yang dilakukan KPPU, PRJ merupakan milik Pemda DKI Jakarta, sesuai dengan Perda No.8/1968 dan Perda No.12/1991, di mana penyelenggaranya adalah Yayasan PRJ sesuai dengan Perda No.8/1968, dan Badan Penyelenggara sesuai dengan Perda No.12/1991.
Menurut ketentuan dalam UU No.5/1999, lembaga itu berpendapat bahwa PRJ merupakan pasar monopoli yang tidak ada substitusinya dan penyelenggaranya adalah tetap yakni PT Jiexpo.
Di sini, KPPU menduga terjadi praktik monopoli karena kewajiban monopolinya tidak dilaksanakan dan Pemda DKI Jakarta tidak mengganti penyelenggara PRJ tersebut, kendati dilaksanakan dengan mengacu pada Perda No.12/1991.
Oleh Elvani Harifaningsih dan Mia Chitra Dinisari
Bisnis Indonesia
Kamis, 24 Desember 2009
KPPU minta Perda No. 12/1991 diamendemen
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar