[ Jum'at, 26 Juni 2009 ]
JAKARTA - Pemerintah pusat terpaksa mengalokasikan dana hingga Rp 14,272 triliun tambahan belanja sebagai konsekuensi dari pemekaran wilayah. Alokasi dana vertikal ke daerah tersebut dibelanjakan untuk terutama penambahan kantor vertikal pusat, seperti Kantor Kepolisian, Pengadilan, Bea Cukai, Pajak, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Badan Pertanahan Negara, dan Badan Pusat Statistik.Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo mengatakan, pemekaran wilayah cukup banyak menambah beban fiskal secara nasional. Jumlah dana vertikal tersebut meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2006, jumlahnya Rp 6,034 triliun, lalu meningkat di 2007 Rp 8,090 triliun dan di 2008 sebanyak Rp 14,015 triliun. "Kalau Rp 14 triliun itu adalah dana vertikal di daerah. Ada belanja pegawai, belanja modal, belanja barang. Kalau ada kantor kan harus ada orangnya, pegawainya, barangnya," kata Mardiasmo dalam seminar mengenai desentralisasi daerah di Jakarta kemarin (25/6). Jumlah pemerintah daerah saat ini mencapai 524 daerah otonom. Pada 2009 ini terdapat dua kabupaten baru. Di 2008, terdapat 27 kabupaten dan 3 kota yang baru dibentuk. Mardiasmo mengatakan, pemekaran daerah juga berpengaruh terhadap fungsi pemerataan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan menurunnya alokasi riil DAU bagi daerah lain. Ini karena pada tahun kedua setelah pemekaran, DAU daerah tersebut sudah dihitung secara mandiri. Pada 2010 mendatang, terdapat 26 daerah pemekaran tahun 2007-1008 yang berdampak fiskal terhadap daerah lainnya pada 2010.DAU secara nasional dihitung sebesar 26 persen dari Pendapatan Dalam Negeri Neto. Dengan penambahan jumlah daerah, rata-rata penerimaan DAU tiap daerah menjadi berkurang. Pada 2009 misalnya, dengan total DAU nasional Rp 186,414 triliun, rata-rata penerimaan DAU untuk Kabupaten/Kota mencapai Rp 351,71 miliar. Jumlah itu lebih kecil dibanding rata-rata 2008 sebesar Rp 358,33 miliar. Padahal, secara nasional, total DAU 2008 lebih kecil dari 2009, yakni Rp 179,507 triliun.Mardiasmo mengatakan pemekaran daerah sebaiknya dihentikan dulu agar tidak terus menambah beban fiskal nasional. Apalagi berdasarkan banyak penelitian, pemekaran daerah tidak langsung membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Tak banyak daerah pemekaran yang sukses dan lebih maju dari daerah induknya.Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada itu menambahkan, saat ini pemerintah telah berupaya memperketat pemekaran wilayah dengan memperberat persyaratan pembentukan daerah otonom baru. "Secara total dia harus memenuhi syarat, misalnya independent ekonominya dan keuangannya. Saringannya akan lebih ketat, eligible, harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu," katanya.Selain beban fiskal nasional, pemekaran daerah juga menimbulkan konflik-konflik ekonomi baru, terutama terkait alokasi Dana Bagi Hasil (DBH). Setiap ada daerah otonom yang baru, pemerintah pusat harus menetapkan daerah penghasil yang akan mendapatkan hak penerimaan DBH lebih besar. (sof/kim)]
JAKARTA - Pemerintah pusat terpaksa mengalokasikan dana hingga Rp 14,272 triliun tambahan belanja sebagai konsekuensi dari pemekaran wilayah. Alokasi dana vertikal ke daerah tersebut dibelanjakan untuk terutama penambahan kantor vertikal pusat, seperti Kantor Kepolisian, Pengadilan, Bea Cukai, Pajak, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Badan Pertanahan Negara, dan Badan Pusat Statistik.Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo mengatakan, pemekaran wilayah cukup banyak menambah beban fiskal secara nasional. Jumlah dana vertikal tersebut meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2006, jumlahnya Rp 6,034 triliun, lalu meningkat di 2007 Rp 8,090 triliun dan di 2008 sebanyak Rp 14,015 triliun. "Kalau Rp 14 triliun itu adalah dana vertikal di daerah. Ada belanja pegawai, belanja modal, belanja barang. Kalau ada kantor kan harus ada orangnya, pegawainya, barangnya," kata Mardiasmo dalam seminar mengenai desentralisasi daerah di Jakarta kemarin (25/6). Jumlah pemerintah daerah saat ini mencapai 524 daerah otonom. Pada 2009 ini terdapat dua kabupaten baru. Di 2008, terdapat 27 kabupaten dan 3 kota yang baru dibentuk. Mardiasmo mengatakan, pemekaran daerah juga berpengaruh terhadap fungsi pemerataan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan menurunnya alokasi riil DAU bagi daerah lain. Ini karena pada tahun kedua setelah pemekaran, DAU daerah tersebut sudah dihitung secara mandiri. Pada 2010 mendatang, terdapat 26 daerah pemekaran tahun 2007-1008 yang berdampak fiskal terhadap daerah lainnya pada 2010.DAU secara nasional dihitung sebesar 26 persen dari Pendapatan Dalam Negeri Neto. Dengan penambahan jumlah daerah, rata-rata penerimaan DAU tiap daerah menjadi berkurang. Pada 2009 misalnya, dengan total DAU nasional Rp 186,414 triliun, rata-rata penerimaan DAU untuk Kabupaten/Kota mencapai Rp 351,71 miliar. Jumlah itu lebih kecil dibanding rata-rata 2008 sebesar Rp 358,33 miliar. Padahal, secara nasional, total DAU 2008 lebih kecil dari 2009, yakni Rp 179,507 triliun.Mardiasmo mengatakan pemekaran daerah sebaiknya dihentikan dulu agar tidak terus menambah beban fiskal nasional. Apalagi berdasarkan banyak penelitian, pemekaran daerah tidak langsung membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Tak banyak daerah pemekaran yang sukses dan lebih maju dari daerah induknya.Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada itu menambahkan, saat ini pemerintah telah berupaya memperketat pemekaran wilayah dengan memperberat persyaratan pembentukan daerah otonom baru. "Secara total dia harus memenuhi syarat, misalnya independent ekonominya dan keuangannya. Saringannya akan lebih ketat, eligible, harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu," katanya.Selain beban fiskal nasional, pemekaran daerah juga menimbulkan konflik-konflik ekonomi baru, terutama terkait alokasi Dana Bagi Hasil (DBH). Setiap ada daerah otonom yang baru, pemerintah pusat harus menetapkan daerah penghasil yang akan mendapatkan hak penerimaan DBH lebih besar. (sof/kim)]
Sumber : Jawapos.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar