Jumat, 26 Juni 2009

DPR Setuju Pembentukan Pengadilan Tipikor di Daerah

JAKARTA - Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor mulai menunjukkan langkah maju. Meski dianggap lamban, Panitia Khusus (Pansus) DPR kemarin sudah mencapai sejumlah kesepakatan. Salah satu di antara kesepakatan itu ialah mengenai keberadaan Pengadilan Tipikor sampai ke daerah kabupaten/kota.''Idealnya seperti itu. Tapi, kami sepakat ada pasal peralihan bahwa untuk tahap awal dimulai dari provinsi dulu, mengingat kemampuan pemerintah,'' kata Ketua Pansus RUU Pengadilan Tipikor Dewi Asmara setelah rapat pansus di gedung DPR kemarin (25/6). Rapat itu juga dihadiri Menkum HAM Andi Mattalatta. Dewi menambahkan, pansus juga menyepakati penuntutan ke tipikor tetap bisa dilakukan kejaksaan atau KPK. Andi Mattalatta menjelaskan, Pengadilan Tipikor akan menjadi bagian dari pengadilan umum. Keberadaannya di daearah akan dipimpin kepala pengadilan negeri di daerah masing-masing. ''Gedungnya bisa saja memakai gedung lain karena perkaranya banyak,'' jelas Andi.Terkait komposisi hakim Pengadilan Tipikor, Andi menyebut pemerintah dalam posisi menyerahkannya kepada masing-masing kepala pengadilan negeri. Jadi, sifatnya tergantung kebutuhan. ''Yang pasti, dalam setiap perkara harus ada hakim adhoc. Jumlahnya berapa, biar kepala pengadilan yang memutuskan. Kalau agak berat-berat dikit, adhoc bisa 3, karir 2. Kalau ringan, 1 adhoc, 2 karir,'' terangnya.Andi menjelaskan, awalnya, kehadiran hakim adhoc disebabkan ketidakpercayaan terhadap hakim karir. Maka, seolah-olah jumlah hakim adhoc harus lebih banyak. Tapi, imbuh Andi, paradigma itu sudah harus digeser. Sebab, perkembangan tindak pidana korupsi begitu canggih. Ada ilmu pembuktian yang barangkali tidak dimiliki hakim karir. ''Jadi, pendekatannya bukan lagi kuantitas, tapi kualitas,'' ungkapnya. (pri/agm)
sumber: jawapos.com

Tidak ada komentar: