Rabu, 04/02/2009 09:24 WIB
Setidaknya di Indonesia pernah terjadi dua kasus besar, yang sebutannya berkaitan dengan 'gate', yakni 'Buloggate' dan 'Bruneigate'. Dalam bahasa Indonesia 'gate' tidak dapat dianggap imbuhan, maka sebut saja bentuk itu sebagai bentuk 'gate'. Kalau tidak salah, kasus besar yang pertama melibatkan Yayasan Yanatera Bulog, dan yang kedua berkaitan dengan bantuan dana Sultan Brunei di era pemerintahan Gus Dur. Di luar negeri kasus besar serupa pernah terjadi di Amerika Serikat, yakni pada masa pemerintahan Richard Nixon pada era 70-an. Nah, baik 'gate' di Indonesia maupun Amerika Serikat, sepertinya sama-sama menyebabkan goncangnya kursi kepresidenan.
Lalu, apa sesungguhnya maksud 'gate' dalam bahasa Indonesia? Tidak dapat saya temukan penjelasannya hingga kini! Setidaknya, dalam kamus besar bahasa yang saya buka-buka, saya tidak menemukan 'gate' itu. Atau, mungkinkah saya salah melihat? Semoga tidak! Akan tetapi, dalam 'Webster's New World College Dictionary' edisi revisi 1996, saya menemukan maksud lema 'gate' yang sejalan dengan hal di atas. Bentuk 'gate' itu digunakan dalam kombinasi, menjadi 'watergate'. Lema 'gate' dalam kamus itu dimaknai sebagai, 'a scandal characterized by charges of corruption or illegal acts carried out, usually in a covert manner, by people with power or influence.'
Nah, dengan tidak sepenuhnya mengacu pada makna 'gate' seperti disebutkan di depan, sebutan-sebutan yang bernada skandal dengan imbuhan semu 'gate' lalu hadir bermunculan dalam wujud bermacam-macam. Dengan mudah orang menyebut kasus asusila yang muncul dalam bentuk VCD atau DVD, atau mungkin dalam bentuk film porno di ponsel-ponsel akhir-akhir ini, yang terjadi di Bandung dengan sebutan Bandunggate. Kasus serupa juga bisa terjadi di wilayah-wilayah lain. Maka lalu muncul istilah 'Jogjagate', 'Sologate', 'Pasuruhangate', 'Semaranggate', 'Malanggate', atau sebutan-sebutan lainnya. Jadi, memang kemudian terjadi penyempitan makna atau disimilasi dari maksud aslinya.
Penyempitan makna demikian itu terus saja terjadi sebagai wujud nyata dinamika bahasa Indonesia. Sebagai misal, kasus yang menyangkut pelanggaran disiplin karyawan di sebuah kantor lantaran ulahnya yang tidak profesional dengan mengelem lubang kunci pintu direktur, maka lalu muncullah bentuk disimilatif 'Altecogate'. Kasus yang melibatkan pemakaian mesin presensi karyawan di kantor tertentu, yang akhirnya menyebabkan karyawan yang bersangkutan dikenai sanksi, memunculkan 'presensigate'. Bentuk yang terakhir ini juga jelas sekali berhakikat disimilatif. Pendek kata, 'gate-gate' yang lain juga dengan sangat mudah dpat dimunculkan. Memang serasa demikian mudah membuat bentuk disimilatif bahasa Indonesia dengan imbuhan semu '-gate'.
Akan tetapi, sudah lama pula sebenarnya bentuk '-isasi' menggejala dalam pemakaian bahasa Indonesia. Pembentukan kata bahasa Indonesia dengan '-isasi' dengan bentuk variannya '-nisasi', juga sepertinya sangat mudah dilakukan. Semestinya, akhiran atau sufiks '-isasi' dalam bahasa Indonesia itu digunakan untuk mewadahi kata-kata asing tertentu yang diserap secara langsung. Bentuk asing 'standardization', misalnya saja, diserap menjadi 'standardisasi'. Sepertinya, imbuhan '-isasi' itu identik dengan '-ization' dalam bahasa Inggris. Lihatlah pula bentuk 'demonstration' yang juga diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi 'demonstrasi'. Jadi, imbuhan asing '-ation' itu, dalam bahasa Indonesia bisa bermanifestasi menjadi '-asi'.
Nah, kehadiran bentuk-bentuk serapan asing yang sepertinya mudah sekali dilakukan, sederhana sekali dibuat, dan gampang sekali diucapkan itulah yang kemudian berimbas pada bentuk-bentuk yang berhakikat 'pseudo' atau 'quasi'. Mari kita lihat, misalnya saja, 'listrikisasi' dan 'koranisasi' atau 'aspalisasi'. Akhir-akhir ini, ketika masa awal-awal persiapan pemilu tiba, muncul pula bentuk-bentuk quasi, seperti 'stikerisasi', 'merahisasi', 'golkarisasi', 'bantengisasi', 'gerindranisasi', 'hanuranisasi', 'bantengisasi'. Mungkin sebentar lagi akan muncul bentuk-bentuk 'quasi' yang lain seperti 'sultanisasi', 'prabowonisasi', 'wirantonisasi', 'meganisasi', 'sutiyosonisasi' dan seterusnya.
Bentuk-bentuk quasi yang disebutkan di atas semuanya tidak ada yang sejalan dengan kaidah kebahasaan yang berlaku. Akan tetapi, bentuk-bentuk disimilatif yang berhakikat 'pseudo' atau 'quasi' itu serasa enak dan pas digunakan. Bentuk kebahasaan yang enak digunakan, sekalipun tidak sejalan dengan kaidah-kaidah kebahasaan yang berlaku, lazimnya juga tetap banyak digunakan oleh masyarakat bahasa itu. Fakta kebahasaan yang demikian ini sepertinya menegaskan pernyataan saya di sebuah media massa beberapa saat silam, yakni bahwa untuk memaknai tuturan memang tidaklah mudah dalam masyarakat yang berhakikat multilingual. Bentuk-bentuk yang merupakan modifikasi kaidah kebahasaan seperti disebutkan di depan, serasa mudah sekali dibuat dan digunakan banyak orang.
Tentu terhadap fakta kebahasaan demikian ini, pihak-pihak yang berotoritas dalam bidang bahasa, dan juga para ahli bahasa, harus bekerja keras memikirkan bagaimana seharusnya bentuk-bentuk kebahasaan yang gampang muncul ini harus secara tepat disikapi.
(Oleh: R. Kunjana Rahardi Dosen ASMI Santa Maria Yogyakarta; Konsultan bahasa media massa di Jakarta).
Setidaknya di Indonesia pernah terjadi dua kasus besar, yang sebutannya berkaitan dengan 'gate', yakni 'Buloggate' dan 'Bruneigate'. Dalam bahasa Indonesia 'gate' tidak dapat dianggap imbuhan, maka sebut saja bentuk itu sebagai bentuk 'gate'. Kalau tidak salah, kasus besar yang pertama melibatkan Yayasan Yanatera Bulog, dan yang kedua berkaitan dengan bantuan dana Sultan Brunei di era pemerintahan Gus Dur. Di luar negeri kasus besar serupa pernah terjadi di Amerika Serikat, yakni pada masa pemerintahan Richard Nixon pada era 70-an. Nah, baik 'gate' di Indonesia maupun Amerika Serikat, sepertinya sama-sama menyebabkan goncangnya kursi kepresidenan.
Lalu, apa sesungguhnya maksud 'gate' dalam bahasa Indonesia? Tidak dapat saya temukan penjelasannya hingga kini! Setidaknya, dalam kamus besar bahasa yang saya buka-buka, saya tidak menemukan 'gate' itu. Atau, mungkinkah saya salah melihat? Semoga tidak! Akan tetapi, dalam 'Webster's New World College Dictionary' edisi revisi 1996, saya menemukan maksud lema 'gate' yang sejalan dengan hal di atas. Bentuk 'gate' itu digunakan dalam kombinasi, menjadi 'watergate'. Lema 'gate' dalam kamus itu dimaknai sebagai, 'a scandal characterized by charges of corruption or illegal acts carried out, usually in a covert manner, by people with power or influence.'
Nah, dengan tidak sepenuhnya mengacu pada makna 'gate' seperti disebutkan di depan, sebutan-sebutan yang bernada skandal dengan imbuhan semu 'gate' lalu hadir bermunculan dalam wujud bermacam-macam. Dengan mudah orang menyebut kasus asusila yang muncul dalam bentuk VCD atau DVD, atau mungkin dalam bentuk film porno di ponsel-ponsel akhir-akhir ini, yang terjadi di Bandung dengan sebutan Bandunggate. Kasus serupa juga bisa terjadi di wilayah-wilayah lain. Maka lalu muncul istilah 'Jogjagate', 'Sologate', 'Pasuruhangate', 'Semaranggate', 'Malanggate', atau sebutan-sebutan lainnya. Jadi, memang kemudian terjadi penyempitan makna atau disimilasi dari maksud aslinya.
Penyempitan makna demikian itu terus saja terjadi sebagai wujud nyata dinamika bahasa Indonesia. Sebagai misal, kasus yang menyangkut pelanggaran disiplin karyawan di sebuah kantor lantaran ulahnya yang tidak profesional dengan mengelem lubang kunci pintu direktur, maka lalu muncullah bentuk disimilatif 'Altecogate'. Kasus yang melibatkan pemakaian mesin presensi karyawan di kantor tertentu, yang akhirnya menyebabkan karyawan yang bersangkutan dikenai sanksi, memunculkan 'presensigate'. Bentuk yang terakhir ini juga jelas sekali berhakikat disimilatif. Pendek kata, 'gate-gate' yang lain juga dengan sangat mudah dpat dimunculkan. Memang serasa demikian mudah membuat bentuk disimilatif bahasa Indonesia dengan imbuhan semu '-gate'.
Akan tetapi, sudah lama pula sebenarnya bentuk '-isasi' menggejala dalam pemakaian bahasa Indonesia. Pembentukan kata bahasa Indonesia dengan '-isasi' dengan bentuk variannya '-nisasi', juga sepertinya sangat mudah dilakukan. Semestinya, akhiran atau sufiks '-isasi' dalam bahasa Indonesia itu digunakan untuk mewadahi kata-kata asing tertentu yang diserap secara langsung. Bentuk asing 'standardization', misalnya saja, diserap menjadi 'standardisasi'. Sepertinya, imbuhan '-isasi' itu identik dengan '-ization' dalam bahasa Inggris. Lihatlah pula bentuk 'demonstration' yang juga diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi 'demonstrasi'. Jadi, imbuhan asing '-ation' itu, dalam bahasa Indonesia bisa bermanifestasi menjadi '-asi'.
Nah, kehadiran bentuk-bentuk serapan asing yang sepertinya mudah sekali dilakukan, sederhana sekali dibuat, dan gampang sekali diucapkan itulah yang kemudian berimbas pada bentuk-bentuk yang berhakikat 'pseudo' atau 'quasi'. Mari kita lihat, misalnya saja, 'listrikisasi' dan 'koranisasi' atau 'aspalisasi'. Akhir-akhir ini, ketika masa awal-awal persiapan pemilu tiba, muncul pula bentuk-bentuk quasi, seperti 'stikerisasi', 'merahisasi', 'golkarisasi', 'bantengisasi', 'gerindranisasi', 'hanuranisasi', 'bantengisasi'. Mungkin sebentar lagi akan muncul bentuk-bentuk 'quasi' yang lain seperti 'sultanisasi', 'prabowonisasi', 'wirantonisasi', 'meganisasi', 'sutiyosonisasi' dan seterusnya.
Bentuk-bentuk quasi yang disebutkan di atas semuanya tidak ada yang sejalan dengan kaidah kebahasaan yang berlaku. Akan tetapi, bentuk-bentuk disimilatif yang berhakikat 'pseudo' atau 'quasi' itu serasa enak dan pas digunakan. Bentuk kebahasaan yang enak digunakan, sekalipun tidak sejalan dengan kaidah-kaidah kebahasaan yang berlaku, lazimnya juga tetap banyak digunakan oleh masyarakat bahasa itu. Fakta kebahasaan yang demikian ini sepertinya menegaskan pernyataan saya di sebuah media massa beberapa saat silam, yakni bahwa untuk memaknai tuturan memang tidaklah mudah dalam masyarakat yang berhakikat multilingual. Bentuk-bentuk yang merupakan modifikasi kaidah kebahasaan seperti disebutkan di depan, serasa mudah sekali dibuat dan digunakan banyak orang.
Tentu terhadap fakta kebahasaan demikian ini, pihak-pihak yang berotoritas dalam bidang bahasa, dan juga para ahli bahasa, harus bekerja keras memikirkan bagaimana seharusnya bentuk-bentuk kebahasaan yang gampang muncul ini harus secara tepat disikapi.
(Oleh: R. Kunjana Rahardi Dosen ASMI Santa Maria Yogyakarta; Konsultan bahasa media massa di Jakarta).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar