Senin, 07 Juni 2010

PPP Usul Dana Pendidikan Politik yang Dilakukan Parpol Ditanggung APBN

Jum'at, 04 Juni 2010 ]

JAKARTA - Setelah era Menteri Keuangan Sri Mulyani, sejumlah usul dikemukakan para politisi di Senayan untuk memanfaatkan dana APBN. Setelah meminta dana alokasi daerah pemilihan (dapil) yang berjumlah miliaran rupiah, kemarin muncul usul dana pendidikan politik yang dilakukan parpol ditanggung APBN.

Bila usul dana dapil itu dikemukakan Partai Golkar, proposal pendidikan politik tersebut datang dari PPP. Mereka menginginkan payung hukum dana pendidikan politik itu lewat UU 2/2008 tentang Partai Politik yang kini sedang dalam pembahasan revisi.

"Sudah pada tempatnya parpol mendapatkan keuangan dari negara," kata Ketua DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin dalam pertemuan pimpinan parpol dengan badan legislasi (baleg) DPR terkait dengan revisi UU Parpol di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (3/6).

Menurut dia, dana pendidikan politik dari APBN tersebut tidak ada hubungan dengan kemandirian partai. Itu, katanya, merupakan amanat konstitusi di pasal 34 ayat 3. "Kewajiban parpol adalah memberikan pendidikan politik," tegasnya.

Politikus yang juga menjabat wakil ketua MPR tersebut lantas menjelaskan teknis anggaran pendidikan politik itu. Yang melakukan eksekusi terhadap pendidikan politik nanti adalah satuan kerja di Kementerian Dalam Negeri. Namun, dalam perencanaannya, parpol yang duduk di parlemen harus dilibatkan. "Pengelolaan dananya tidak di parpol, namun parpol harus terlibat dalam desainnya," terangnya.

Selain dana pendidikan politik, PPP mengusulkan penambahan anggaran untuk setiap kursi parpol di DPR. Saat ini setiap kursi di DPR diberi dana Rp 21 juta per tahun yang diambil dari APBN. Dana itu diserahkan ke parpol, yang besarnya bergantung jumlah kursi (lihat grafis).

PPP menilai subsidi kursi senilai Rp 21 juta/APBN itu sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan anggota DPR. "Nominalnya terserah DPR yang menentukan," tuturnya.

Ketua DPP Hanura Samuel Kotto juga sependapat dengan Lukman. Penguatan dalam kelembagaan politik bisa dilakukan melalui kaderisasi. Nah, setidaknya, negara juga memiliki keterlibatan melalui pendanaan pendidikan politik tersebut. "Ini kan menyangkut hubungan dengan konstituen. Ini juga dalam rangka menyiapkan kader partai, hasilnya juga untuk negara," kata Samuel di tempat yang sama.

Terkait dengan anggaran kursi yang diberikan pemerintah, Samuel menilai Rp 21 juta itu terlalu kecil. Jika merunut kepada miliaran dana yang dihabiskan anggota DPR saat pemilu, itu tidak sebanding sama sekali. "Ini tugas negara (untuk mendanai)," tandasnya.

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham justru tidak sependapat dengan usul itu. Menurut dia, pendidikan politik merupakan kewajiban setiap parpol. Itu tidak memerlukan peran serta negara. Sudah menjadi kodrat parpol untuk melakukan kaderisasi sendiri-sendiri. "Itu kan syarat kemandirian, susah juga (kalau negara terlibat)," ujarnya.

Ketua Baleg Ignatius Mulyono yang menjadi pimpinan rapat mengatakan, semua usul parpol itu akan diseriusi. Dalam prosesnya nanti, usul tersebut akan dibahas secara internal oleh baleg seblum masuk pembahasan khusus di Komisi II DPR. (bay/c3/tof/jp.com/s)

Tidak ada komentar: