[ Senin, 07 Juni 2010 ]
JAKARTA - Benih-benih tidak kompaknya koalisi kembali muncul secara terbuka. Usul Golkar untuk meloloskan dana dapil Rp 15 miliar per anggota DPR secara terbuka ditolak oleh Partai Demokrat.
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menegaskan, partainya menolak wacana yang diusung rekan satu koalisinya itu karena akan memunculkan kerancuan wewenang antara lembaga eksekutif dan legislatif. "Kami tidak setuju kalau anggota DPR yang mengelola dana APBN untuk dapilnya," tegasnya.
Menurut dia, berdasar aturan, program pembangunan di daerah tetap harus dijalankan oleh pemerintah dan bukan domain DPR. "Satu rupiah pun dana APBN harus digunakan sesuai aturan main yang berlaku untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," imbuhnya.
Anas menambahkan, tugas anggota dewan adalah mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan di daerahnya, bukan mengelola dana. "Kalau itu, kami setuju," ujarnya.
Anas juga menanggapi enteng terhadap ancaman Partai Golkar bahwa akan muncul deadlock dalam pembahasan RAPBN 2011 di badan anggaran DPR jika wacana tersebut benar-benar ditolak. "Kami tidak yakin ada satu fraksi pun yang akan memboikot RAPBN," ujar Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam pesan singkatnya kemarin (6/6). Menurut dia, tidak ada fraksi yang berniat merugikan dan melawan kepentingan rakyat.
Sikap Demokrat itu selaras dengan isyarat pemerintah. Seperti diberitakan, pemerintah telah memberikan sinyal kuat akan menolak usul dana aspirasi dengan total Rp 8,4 triliun per tahun tersebut. Menyusul pernyataan Menkeu Agus Martowardojo yang mempertanyakan soal dasar hukum, Menko Perekonomian Hatta Radjasa juga berpandangan bahwa dana tersebut tidak diperlukan.
Sementara itu, internal PDIP mulai pecah. Sebelumnya, anggota FPDIP Eva Kusuma Sundari menyambut baik gagasan tersebut dengan catatan anggota DPR sebatas pengusul proyek. Sebaliknya, Arif Wibowo, anggota FPDIP lain, menolak usul Golkar itu.
''Kehendak untuk memberikan kewenangan bagi setiap anggota DPR dalam bentuk disposisi program ke dapil sebesar Rp 15 miliar setahun tidak boleh dilanjutkan,'' kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo.
Menurut dia, yang seharusnya dilakukan adalah menata ulang alokasi anggaran pusat dan daerah, baik anggaran kementerian dan lembaga, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), maupun dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Intinya, kapasitas fiskal daerah harus diperbesar secara proporsional agar lebih adil dan merata.
Salah satunya melalui perubahan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. ''Tak kalah penting reformasi birokrasi untuk meminimalisasi korupsi dan mendorong birokrasi pusat maupun daerah agar mampu bekerja lebih efisien dan efektif dalam melayani rakyat,'' tegas Arif.
Di sisi lain, imbuh Arif, kapasitas para anggota DPR sebaiknya diperkuat dengan menambah sekurang-kurangnya empat orang tenaga ahli. ''Jika mungkin, ada tambahan dukungan dana operasional seperlunya untuk kunjungan masa reses ke dapil. Tentunya disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara,'' jelasnya. (dyn/pri/c6/tof/jp.com/s)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar