Senin, 13 Juli 2009

Mengapa tidak percaya koperasi? Koperasi mengalami krisis nilai, kepemimpinan, dan kepercayaan

Sebanyak 30% dari 138.000 koperasi di Indonesia hingga kni belum aktif. Salah satu penyebabnya, koperasi kekurangan modal untuk mengembangkan usaha (Adi Sasono, 2007).

Dari sisi volume usaha pun, perkoperasian di Indonesia juga masih sangat rendah. Saat ini baru 22% dari masyarakat Indonesia yang sudah dewasa tergabung dalam koperasi. Persentase ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan kondisi di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat (AS) dan Singapura.

Di AS, sebanyak 70% warganya yang sudah dewasa tergabung dalam koperasi. Adapun di Singapura persentasenya lebih tinggi, yakni 80%. Kondisi tersebut berpengaruh pada volume usaha koperasi di Indonesia yang saat ini, hanya sekitar Rp55 triliun per tahun.

Jika ditelisik sejarahnya, lembaga perekonomian rakyat bernama koperasi ini sudah melembaga sejak negeri ini masih ada pada era penjajahan Belanda.

Ide-ide perkoperasian yang diperkenalkan pertama kali oleh R. Aria Wiraatmadja, Patih di Purwokerto, Jawa Tengah (1896), ini diteruskan semangatnya oleh Budi Utomo (1908), Serikat Dagang Islam (1927), Partai Nasional Indonesia (1929) di mana ketiganya turut mengemban perjuangan penyebarluasan semangat koperasi.

Praktis, koperasi pun digunakan sebagai sarana ekonomi dalam konsep perjuangan untuk memperoleh kemerdekaan.

Setelah kemerdekaan, koperasi dijadikan sebagai model pembangunan ekonomi Indonesia. Posisinya dikukuhkan dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1. Koperasi menjadi sarana perjuangan pembangunan, diberi motivasi, visi dan misi.

Namun, Dekret Presiden untuk kembali ke UUD 1945 tahun 1959, telah menjadikan koperasi bergeser menjadi sarana politik pemerintah (Nasakom). Akibatnya, rusaklah koperasi sebagai lembaga pembangunan ekonomi rakyat. UU Koperasi Nomor 79/1958 diganti UU Nomor 14/1965 yang berorientasi pada politik.

Dasar hukum silih berganti demi kepentingan politik. Selama Orde Baru, tujuan pembangunan ekonomi adalah stabilitas, pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya, dan asas pemerataan. Sehingga tak heran, setiap kali menginventarisasi jumlah koperasi, jumlahnya diwajibkan meningkat.

Penguasa saat itu selalu minta untuk menunjukkan terjadinya peningkatan. Inilah tolok ukur kemajuan bangsa. Penurunan jumlah koperasi hanya akan memperlihatkan kemunduran bangsa (Ibnoe Soejono, 2007).

Selama Orde Baru, kebijakan swasembada beras menjadi bagian strategis. Peran koperasi unit desa (KUD) sangat penting dan ikut menentukan keberhasilan politik. Apalagi, didukung penyuluhan pertanian, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Desa, penyediaan sarana produksi (pupuk dan bibit), dan pemasaran (Bulog) dalam pola Catur Sarana Usaha Pertanian.

Dualistik

Kemudian, terciptalah kondisi dualistik dan proses pembinaannya menjadi top-down. Koperasi mengalami krisis jati diri, yang bersumber pada krisis nilai, kepemimpinan, dan kepercayaan.

Pada era reformasi, koperasi makin mengalami pergeseran jati diri. Koperasi seharusnya menjadi people based association, tetapi ternyata menjadi capital based association. Bukan lagi mementingkan peningkatan hidup rakyat, melainkan ukurannya adalah modal usaha yang harus berkembang dan menguntungkan.

Selama ini kita cenderung bersikap paradoksal. Bicara terus-menerus mengenai prosedural, tanpa memiliki sistem perlindungan. Kita bicara manajemen koperasi, tetapi kenyataannya menggunakan capital based yang merancukan koperasi. Kita bicara kerja sama sebagai modal sosial, tetapi kita cenderung egois. Kita bicara koperasi, tetapi tindakan-tindakan kita justru menyerupai kapitalis.

Memang betul, koperasi membutuhkan dana. Namun, kelemahan manajemen justru memorak-porandakan eksistensi koperasi. Koperasi yang seharusnya menjadi simbol kekuatan rakyat, dalam perjalanannya justru penuh kegagalan dan kekecewaan. Bahkan, setelah kejatuhan Orde Baru dan dalam krisis ekonomi, nasib koperasi pun kian terpuruk.

Kondisi inilah yang rupanya membuat sebagian kalangan tidak menganggap perlu koperasi dipertahankan keberadaannya dalam perekonomian Indonesia. Kepercayaan mereka bahwa koperasi dapat berfungsi dengan baik dalam melayani kebutuhan anggota pupus.

Mereka pun yakin bahwa koperasi adalah organisasi yang tidak efisien, dan koperasi akan tetap kerdil untuk selama-lamanya, sehingga lembaga ini dipandang layak dibubarkan.

Wacana bubar-membubarkan pun tak hanya menimpa lembaga ekonomi bernama koperasi. Bahkan, terhadap kementerian yang selama ini mengurusi koperasi pun pernah diwacanakan untuk dibubarkan.

Hal ini sempat mengemuka dalam rapat dengar pendapat membahas Rancangan Undang-Undang UMKM di Komisi VI DPR, 2 tahun lalu. Pendapat yang bergulir menyatakan bahwa program pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sudah dilaksanakan sejumlah departemen dan BUMN.

Posisi Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) dipandang sama dengan departemen lain, sehingga diusulkan Kemenkop dan UKM untuk dihapus.

Yang menjadi pertanyaan kemudian, betulkah membubarkan lembaga koperasi dan menghapus kementerian terkait (yakni Kemenkop dan UKM) merupakan langkah tepat menyelamatkan perekonomian Indonesia?

Memang, potret-potret kegagalan koperasi tak bisa kita tutup-tutupi. Namun sudahkah kita berpikir secara cermat, sesungguhnya apa yang menjadi penyebab keterpurukan koperasi sehingga solusi yang kita tarik sebenarnya tak harus dengan membubarkannya?

Berdasarkan pengamatan, keterpurukan koperasi bukan karena kesalahan kaidah-kaidah koperasi, melainkan lebih kepada adanya penyimpangan-penyimpangan dari kaidah koperasi. Dan penyimpangan-penyimpangan tersebut yang bersifat fundamental.

Penyimpangan tersebut antara lain pendirian koperasi berdasarkan kebutuhan anggota yang tidak jelas, sehingga core business koperasi tidak jelas; tidak memiliki kriteria keanggotaan yang jelas, yaitu berdasarkan kemampuan memodali dan melanggani, sehingga koperasi mengalami kesulitan permodalan dan kesulitan mempertahankan omzet.

Lalu pendirian unit usaha yang tidak memenuhi kelayakan usaha, karena kebutuhan anggota yang tidak jelas dan kriteria anggota yang juga tidak jelas; hak-hak anggota (yaitu hak menyatakan pendapat, hak memilih yang bebas, hak mengawasi) yang terbelenggu oleh dominasi pengurus.

Oleh Rahmat Pramulya
Instruktur pemberdayaan UMKM, Manajer Pengembangan Agriswadaya Foundation

sumber ; bisnis.com

Tidak ada komentar: