JAKARTA - Membanjirnya dana asing tampaknya tak akan bisa dibendung. Pasalnya, pemerintah merasa belum perlu membatasi masuknya dana asing ke pasar modal dan Surat Utang Negara (SUN).
''Pemerintah tidak akan melakukan pembatasan atas kepemilikan asing di instrumen saham maupun SUN,'' kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Departemen Keuangan Anggito Abimanyu saat ditemui di Kantor Menkeu Perekonomian kemarin (19/11). Artinya, memang belum ada kebijakan fiskal apa pun untuk mengurangi masuknya hot money.
Direktur Surat Berharga Negara Ditjen Pengelolaan Utang Depkeu Bhimantara Widyajala menambahkan, saat ini komposisi kepemilikan SUN oleh asing masih pada level yang wajar, yakni sekitar Rp 103,3 triliun atau 17,8 persen dari total obligasi negara yang diterbitkan sebesar Rp 579,59 triliun. ''Dulu saja kita bahkan pernah punya kepemilikan asing sampai 20 persen. Jadi kalau sekarang itu masih sekitar 17,8 persen, maka kita tidak ada level batasan (kepemilikan SUN oleh asing),'' katanya.
Pendapat berbeda disampaikan oleh para pengamat. Ekonom Suistainable Development Indonesia (SDI) Dradjad H. Wibowo mengatakan, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) perlu memperketat regulasi di pasar modal dan pasar keuangan untuk mengendalikan aliran hot money. '' Semua langkah untuk mengendalikan hot money layak untuk dijajaki dan diterapkan (oleh pemerintah dan Bank Indonesia),'' tegasnya.
Senada dengan Dradjad, Kepala Ekonom Bank Negara Indonesia (BNI) Tony Prasetyantono menilai, memang sudah seharusnya porsi kepemilikan saham dan obligasi oleh asing di pasar domestik dicermati. Pasalnya, jumlah yang terlalu besar berisiko mengurangi persepsi positif Indonesia di mata investor asing. ''Menurut saya, membatasi SBI masih jauh lebih baik dan acceptable dibandingkan capital control. Kita kan tidak mau konyol biaya moneter BI bengkak tahun depan gara-gara banjir dana asing di SBI,'' katanya.
Meski demikian, BI harus hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan pembatasan aliran dana asing. Artinya, BI perlu mengkaji secara seksama mengenai batasan kepemilikan asing yang bisa ditoleransi pasar. ''Ini penting agar tidak terlampau mengganggu persepsi pasar terhadap Indonesia,'' terangnya. (owi/bas/jp.com)
''Pemerintah tidak akan melakukan pembatasan atas kepemilikan asing di instrumen saham maupun SUN,'' kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Departemen Keuangan Anggito Abimanyu saat ditemui di Kantor Menkeu Perekonomian kemarin (19/11). Artinya, memang belum ada kebijakan fiskal apa pun untuk mengurangi masuknya hot money.
Direktur Surat Berharga Negara Ditjen Pengelolaan Utang Depkeu Bhimantara Widyajala menambahkan, saat ini komposisi kepemilikan SUN oleh asing masih pada level yang wajar, yakni sekitar Rp 103,3 triliun atau 17,8 persen dari total obligasi negara yang diterbitkan sebesar Rp 579,59 triliun. ''Dulu saja kita bahkan pernah punya kepemilikan asing sampai 20 persen. Jadi kalau sekarang itu masih sekitar 17,8 persen, maka kita tidak ada level batasan (kepemilikan SUN oleh asing),'' katanya.
Pendapat berbeda disampaikan oleh para pengamat. Ekonom Suistainable Development Indonesia (SDI) Dradjad H. Wibowo mengatakan, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) perlu memperketat regulasi di pasar modal dan pasar keuangan untuk mengendalikan aliran hot money. '' Semua langkah untuk mengendalikan hot money layak untuk dijajaki dan diterapkan (oleh pemerintah dan Bank Indonesia),'' tegasnya.
Senada dengan Dradjad, Kepala Ekonom Bank Negara Indonesia (BNI) Tony Prasetyantono menilai, memang sudah seharusnya porsi kepemilikan saham dan obligasi oleh asing di pasar domestik dicermati. Pasalnya, jumlah yang terlalu besar berisiko mengurangi persepsi positif Indonesia di mata investor asing. ''Menurut saya, membatasi SBI masih jauh lebih baik dan acceptable dibandingkan capital control. Kita kan tidak mau konyol biaya moneter BI bengkak tahun depan gara-gara banjir dana asing di SBI,'' katanya.
Meski demikian, BI harus hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan pembatasan aliran dana asing. Artinya, BI perlu mengkaji secara seksama mengenai batasan kepemilikan asing yang bisa ditoleransi pasar. ''Ini penting agar tidak terlampau mengganggu persepsi pasar terhadap Indonesia,'' terangnya. (owi/bas/jp.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar