Kamis, 03 Desember 2009

Sarjana yang menganggur naik

Sarjana yang menganggur naik
Dunia usaha keluhkan kualitas tenaga kerja


JAKARTA: Jumlah penganggur berpendidikan sarjana naik menjadi 14,89 juta orang per Agustus 2009 dibandingkan dengan 14,09 juta orang pada periode yang sama tahun lalu.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis baru-baru ini, jumlah penganggur per Agustus 2009 itu merupakan 13,08% dari total angkatan kerja yang mencapai 113,83 juta orang.

Adapun, tingkat pengangguran dari tenaga kerja tamatan sarjana pada periode yang sama 2008 tercatat 12,59% dari total angkatan kerja 111,95 juta orang.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menyebutkan sebagian besar lulusan perguruan tinggi tidak sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, sehingga harus ada dana tambahan untuk pelatihan (training).

"Kami akhirnya harus training kembali orang-orang yang kami ambil. Sarjana itu kan lebih mahal biayanya, tetapi kami harus lakukan training. Akhirnya lebih baik kami ambil yang lulusan SMA saja," ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengakui lulusan perguruan tinggi memang belum terserap dengan baik, sehingga penganggur dengan latar belakang pendidikan tinggi tersebut cenderung terus meningkat.

"Pada 2010, kami juga akan rekrut sarjana yang menganggur yang akan dimanfaatkan semaksimal mungkin menjadi calon pekerja yang produktif. Tingkat pengangguran sarjana itu sangat tinggi," katanya kepada Bisnis baru-baru ini.

Kebutuhan dunia usaha

Menurut BPS, hal tersebut mengindikasikan semakin tingginya rata-rata pendidikan penduduk Indonesia karena semakin sedikit penduduk yang memasuki pasar kerja dengan pendidikan rendah.

Namun, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), dalam laporan yang dirilis belum lama ini, menyebutkan hal tersebut dapat mengindikasikan rendahnya penyerapan atau kebutuhan dunia usaha terhadap tenaga kerja berpendidikan tinggi.

"Tidak, ini bukan soal daya serap dunia usaha terhadap tenaga kerja berpendidikan tinggi. Salah satu industri yang berkembang sekarang ini kan natural resources based dan service industry yang membutuhkan banyak tenaga kerja dengan skill yang bagus. Masalahnya perguruan tinggi menghasilkan lulusan tanpa melihat kebutuhan kami," kata Sofjan. (yeni.simanjuntak @bisnis.co.id)

Oleh Yeni H. Simanjuntak
Bisnis Indonesia

Kamis, 03/12/2009

'Korporasi harus paham bahwa dunia berubah'

JAKARTA: Kedinamisan industri komunikasi membuat sektor korporasi harus jeli dalam merumuskan kebijakan komunikasi mereka.
Untuk mengetahui hal-hal apa saja yang harus diperhatikan sektor korporasi dalam merumuskan kebijakan komunikasi mereka, berikut kutipan wawancara dengan Richard Edelman, President & Chief Executive Officer Edelman, perusahaan public relation yang berbasis di Amerika Serikat. Richard berkunjung ke Indonesia belum lama ini.

Bagaimana Anda melihat industri komunikasi saat ini?

Ada perubahan riil di bisnis kepercayaan, umumnya di institusi kepercayaan. Kalau dulu kepercayaan itu terkait kepada pribadi CEO, tetapi sekarang kepercayaan lebih berkembang lebih luas lagi antarpribadi seperti kepada karyawan, teman, dan juga kepada organisasi non-pemerintah (NGO). Ada model yang berbeda.

Terkait dengan bisnis media, saat ini orang mengandalkan beragam sumber informasi. Di Amerika Serikat, orang mengandalkan setidaknya delapan sumber informasi yang berbeda setiap harinya. Ada koran, televisi, blogs, majalah, dan social network [jejaring sosial].

Jadi, untuk bisa mempercayai satu hal, Anda setidaknya harus melihat atau mendengar hal tersebut minimal lima kali di berbagai media yang berbeda. Hal itu disebabkan saat ini orang meluangkan waktu lebih sedikit untuk setiap media dan faktor kedua adalah mereka tidak bisa mempercayai hanya satu media.

Saat ini, saya juga melihat perubahan nyata dari pola pikir konsumen. Mereka ingin perusahaan menerapkan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dalam bisnis utama perusahaan.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan public engagement?

Saya pikir pertanyaan buat dunia bisnis bukan hanya soal teknik komunikasi, tetapi juga kebijakan dan tindakan. Ini soal apa yang kita lakukan, bukan cuma apa yang kita katakan. Dengarkan kritik untuk Anda, komunikasikan dengan NGO, buat perubahan, dan komunikasikan. Public engagement mencakup listening, partnering, acting, and communicating (mendengar, bekerja sama, bertindak, dan berkomunikasi).

Buat kami, public engagement memiliki deskripsi yang lebih luas. Saya sarankan perusahaan melakukan public engagement. Bukan PR yang melakukan ini, tetapi perusahaan.

Kami menolong mereka melakukan public engagement. Perusahaan harus memahami bahwa dunia berubah. Mereka harus melakukan ini. Public engagement itu melebihi CSR. Ini merupakan tahap berikutnya dari pengembangan korporasi.

Bagaimana penanganan komunikasi pada saat krisis?

Dalam manajemen krisis, yang saya tahu adalah mencari satu orang yang tepat untuk berbicara. Jadi jangan sampai ada banyak informasi berbeda yang beredar. Masalahnya dengan hal itu sekarang adalah perusahaan tidak bisa lagi mengontrol informasi.

Orang di Twitter bisa mengatakan apa yang dia lihat, dan ada orang lain lagi yang dengan telepon selulernya bisa menunjukkan gambar yang dia dapat kepada publik. Jadi yang harus dilakukan adalah mengadaptasi pendekatan dari pada hanya mengandalkan komunikasi kepada satu CEO.

Perusahaan juga harus segera mengomunikasi informasi yang ada secepatnya dengan karyawan dan pelanggan. Intinya adalah harus berkomunikasi lebih sering. Bukan hanya dilakukan oleh CEO, tetapi lebih bagus dilakukan oleh orang yang sangat ahli di bidangnya. Perusahaan harus mengubah pola pikir mereka. Tidak ada pilihan. Anda harus melakukannya.

Apakah mungkin menjadikan jejaring sosial sebagai referensi dalam kebijakan komunikasi?

Tidak. Saya tidak berpikir bahwa perusahaan itu harus bergantung secara eksklusif dan utama kepada media sosial. Itu akan memakan banyak waktu.

Pertanyaan yang saya dapat dari wartawan di Jepang beberapa hari lalu adalah orang-orang PR mudah memanipulasi media karena pekerja media saat ini lebih muda dan mereka mempunyai tekanan untuk menghasilkan banyak berita dalam waktu yang singkat.

Namun, saya pikir itu adalah ide yang gila. Reporter muda itu lebih pintar, dengan latar belakang pendidikan yang bagus, dan mereka juga punya banyak sumber informasi. Jadi, buat saya, PR masih akan tergantung pada mainstream media. PR akan gagal kalau tidak dipercaya oleh reputable media.

Seperti dilihat dari Trust Barometer, orang tetap mempercayai mainstream media dibandingkan dengan social media, karena orang ahli dibayar untuk membuat ini, tidak bias, dan mereka mempunyai pengalaman.

Buat saya, media sosial adalah hal sangat penting, tetapi bukan yang terbaik dan jalan satu-satunya bagi perusahaan untuk bisa berkomunikasi dengan media. Akan tetap mainstream media, apa pun yang terjadi di dunia ini.

Bagaimana bisnis PR di tengah krisis global saat ini?

Dalam krisis sebelumnya, PR terkena dampak yang sangat buruk. Namun, dalam krisis kali ini, industri PR secara global mengalami kinerja yang jauh lebih baik dibandingkan dengan industri periklanan. Ini pertama kalinya saya melihat hal itu.

Tahun ini, pendapatan industri PR secara global turun 9%-10%. Namun, untuk Edelman penurunannya 5%-5,5%, jadi lebih baik dibandingkan dengan industri secara keseluruhan. Untuk industri periklanan global turun 14%-15%.

Pewawancara: Yeni H. Simanjuntak
BISNIS INDONESIA

Jumat, 04/12/2009

KLAUSUL
KPPU: Pejabat diberi sanksi

MEDAN: Pada 2010, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membuat payung hukum untuk dapat memberikan sanksi kepada para pajabat PNS yang terlibat dalam kasus yang ditangani KPPU dan dinyatakan bersalah.

Ketua KPPU Benny Pasaribu mengatakan KPPU tidak mau memberikan sanksi apa pun kepada para pejabat yang terlibat tetapi melaporkannya kepada inspektorat.

Selama ini jika ada pejabat pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam kasus persaingan usaha, katanya, hanya diberikan sanksi oleh atasannya.

KPPU, ujarnya, tidak punya wewenang untuk itu, hanya dapat melaporkannya kepada inspektorat.

Contohnya kasus tender secara vertikal di instansi pemerintah pasti melibatkan pejabat PNS. "Kita hanya dapat memberikan sanksi kepada para pelaku usaha," ujar Benny kepada Bisnis di Medan, kemarin.

Namun, lanjut dia, jika ada perkara pidana, KPPU tidak berhak menanganinya. (Bisnis/k34)

Jumat, 04/12/2009

'Perlu persamaan visi hukum persaingan Asean'

MEDAN: Hukum persaingan usaha dan institusi pengawas persaingan dinilai diperlukan dan harus ditingkatkan secara berkesinambungan, guna menjamin tercapainya pembangunan ekonomi.

Sejalan dengan itu, negara di Asean diharapkan mempunyai visi dan pemahaman yang sama terkait dengan UU dan kebijakan persaingan usaha, agar tercapainya Asean Economic Community pada 2015.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Benny Pasaribu dalam acara pembukaan 1st Asean Experts Group on Competition (AEGC) High-level Policy Dialogue, yang dihadiri delegasi seluruh negara Asean, kemarin.

Selain dihadiri oleh delegasi dari seluruh negara di kawasan Asean, forum dialog tersebut juga menghadirkan ekonom Bank Dunia, Shyam Khemani.

Selain itu juga hadir komisioner Japan Fair Trade Commision, Toru Aizeki, serta komisioner Egypt Competition Agency, Sheriff Nabill.

Forum ini, kata Benny, bertujuan untuk melakukan diskusi dan berbagi pengalaman, terkait dengan otoritas pengawas persaingan dalam pembangunan perekonomian.

Dia mengharapkan delegasi dari negara-negara Asean dapat mendiskusikan mengenai perlunya membangunan kerja sama regional untuk mengefektifkan hukum persaingan usaha di kawasan ini.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa globalisasi dan persaingan usaha semakin tidak terelakkan, ketika lalu lintas barang dan jasa antarnegara dan antarkawasan semakin meningkat.

Dalam kondisi ini, menurutnya, semakin tinggi tingkat volatilitas perekonomian dunia, maka semakin besar pula ancaman-ancaman maupun peluang yang dihadapi.

Dua krisis

Dia mengungkapkan dua krisis ekonomi global, yakni krisis 1997-1998 dan 2008-2009 menunjukkan bagaimana perlunya negara-negara Asean membangun kerja sama dan kesepahaman untuk meminimalkan dampak negatif dari fluktuasi perekonomian dunia.

Krisis ekonomi yang melanda kawasan Asean pada 1997-1998, ungkapnya, disebabkan oleh lemahnya struktur perekonomian sebagai fondasi sistem perekonomian negara anggota Asean.

Pasar yang terkonsentrasi tinggi, serta lemahnya kebijakan industri dan perdagangan yang dikembangkan saat itu, sambungnya, ikut memberikan kontribusi terhadap krisis ekonomi sejak 1997-1998.

"Sebagai stakeholder dalam kebijakan ekonomi dan persaingan usaha, adalah menjadi tantangan bagi negara-negara Asean untuk dapat merumuskan peran dan kontribusi pengawas persaingan usaha dalam proses penataan ulang sistem ekonomi dunia yang sedang berlangsung saat ini," ujarnya, di Medan, kemarin.

Belajar dari pengalaman krisis itu, lanjutnya, beberapa negara Asean mereformasi kebijakan ekonomi mengubah struktur perekonomian agar menjadi lebih kuat dan berdaya saing. (K34)

Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia

Kamis, 03/12/2009

Paten asing ke RI selama September naik

JAKARTA: Jumlah permohonan paten dari luar negeri ke Indonesia selama bulan September meningkat signifikan bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Menurut data Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, selama September tercatat sebanyak 344 permohonan merek dari luar negeri, sedangkan bulan sebelumnya hanya 276, terjadi peningkatan yang cukup siginifikan.

Pemohon parten dari luar negeri kini cenderung menggunakan sistem Patent Cooperation Treaty (PCT) untuk mendaftarkan paten ke Indonesia karena sistem itu lebih efisien. (Bisnis/su)

Jumat, 04/12/2009

Broker ditolak kelola premi
'Pialang agar memperbaiki sistem administrasi'

JAKARTA: Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bersikeras mengusulkan ada klausul pialang asuransi dilarang mengelola premi asuransi atau kontribusi takaful dalam revisi UU Perasuransian.

Ketua umum AAUI Kornelius Simanjuntak menyatakan wacana tersebut agar dimasukkan dalam revisi No.2/1992 tentang Usaha Perasuransian, dan hal itu telah sejalan dengan kajian mereka. Namun, kalangan broker memprotes keras rencana itu.

Dia mengatakan berdasarkan pengalaman anggota, pembayaran premi dari perantara sering kali terlambat yang akhirnya terkadang menimbulkan dispute.

"Sebenarnya kami tidak keberatan pembayaran premi melalui broker, tapi dibayarkan cepat, utamanya untuk bisnis ritel. Kajian kami polis baru akan diterbitkan kalau ada pembayaran preminya, seperti di sektor jiwa, jadi persoalannya bukan melalui broker atau tidak," tuturnya di Jakarta, baru-baru ini.

Dia meminta hal ini diletakkan sesuai proporsinya bahwa jasa proteksi asuransi kerugian diberikan jika premi sudah dibayar. Pelaku asuransi umum memerlukan perantara untuk membantu menagih premi kepada tertanggung, seperti halnya mereka mewakili tertanggung saat memproses klaim.

Kornelius mengatakan pelaku asuransi umum memahami jika pembayaran tepat waktu untuk renewal agak sulit dilakukan oleh tertanggung korporasi dengan bilangan premi yang besar, misalkan Rp500 juta atau Rp1 miliar.

Dia mengatakan pembayaran premi dimungkinkan untuk dicicil beberapa kali. Namun, pelaku asuransi umum hanya akan menerbitkan polis baru saat cicilan pertama sudah lunas.

Menurut Kornelius lambatnya pembayaran premi tidak sepenuhnya kesalahan broker, tetapi penanggung juga membuka celah dengan adanya perjanjian kerja sama kedua pihak. Padahal, ada ketentuan pencatatan aset yang diperkenankan (admitted asset) dalam jangka waktu tertentu.

Wacana melarang agen pialang asuransi untuk memungut, menerima, menahan, atau mengelola premi asuransi atau kontribusi takaful dilontarkan oleh Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata saat rapat umum anggota Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia (ABAI) di Bandung baru-baru ini.

Pembayaran premi akan dilakukan nasabah langsung kepada perusahaan asuransi untuk menekan perselisihan yang mungkin timbul akibat keterlambatan pembayaran premi.

Pialang dan perusahaan broker asuransi keberatan karena pendapatan lain-lain dari bunga bank dana premi sebelum disetor ke perusahaan asuransi berpotensi terpangkas hingga 60%.

Isa mengatakan isu larangan tidak baru karena beberapa negara lainnya sudah ada yang menerapkan kebijakan itu. "Agak ironis juga suatu usaha pialang asuransi tapi income-nya dari bunga. Masak jenis usaha dari pialang asuransi tapi dia tidak mendapatkan penghasilan dari jasa pialang asuransi, itu ironis." (Bisnis, 23 November 2009)

Peran hilang

Ketua umum Asosiasi Broker Asuransi Indonesia (ABAI) Mira Sih'hati mengatakan faktor terpenting bukan kehilangan pendapatan yang lain, melainkan hilangnya peranan broker.

Dia meyakini akan timbul berbagai permasalahan, utamanya jika broker dan perusahaan asuransi tidak tertib administrasi. "Kalau broker tidak tertib administrasi, dia tidak monitor apakah klien benar sudah membayar ke asuransi, begitu ada klaim yang salah broker juga," ujarnya.

Direktur Eksekutif AAJI Stephen Juwono mengatakan sebaiknya peran broker tidak dihilangkan dengan meminta tertanggung langsung membayar premi ke perusahaan asuransi.

Dia mengatakan di negara lain kebanyakan broker beroperasi dengan dua akun. Pertama trust account yang tidak boleh disentuh dan diaudit setiap tahunnya.

Rekening itu memuat premi dari nasabah kecuali komisi dan brokerage fee yang harus segera dipisahkan dan dimasukkan dalam rekening kedua yakni operation account. (Fahmi Achmad) (hanna.prabandari@bisnis.co.id)
Oleh Hanna Prabandari
Bisnis Indonesia

Kamis, 03/12/2009

Menkeu cabut satu izin broker

JAKARTA: Menteri Keuangan kembali mencabut izin usaha sebuah perusahaan penunjang usaha asuransi yakni PT Jaya Insurance Broker.

Pencabutan itu dilakukan melalui KMK No. KEP.409/KM.10/ 2009 tertanggal 2 November 2009. "Pencabutan izin usaha perusahaan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya KMK atas perusahaan tersebut," ujar Sekretaris Bapepam Ngalim Sawega dalam pengumuman di situs resmi pemerintah.

Dalam waktu dekat ini diperkirakan jumlah broker yang akan dicabut izinnya akan terus bertambah. Pasalnya, batas toleransi akhir pemenuhan aturan permodalan minimum sudah semakin dekat. (Bisnis/hap)

Kamis, 03/12/2009

Harga unit-linked Prudential positif

TANGERANG: PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengklaim tetap mencatatkan tren positif kenaikan harga per unit dari produk unit-linked yang dikelolanya.
"Trennya sangat positif. Jadi kalau pemegang polis tidak panik [saat ada gejolak ekonomi], sebenarnya terlihat trennya selalu naik," tutur Direktur Pemasaran dan Korporat Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo kemarin.
Prudential menyatakan tidak terkena dampak besar dari penundaan pembayaran surat utang Dubai World yang sempat dikhawatirkan akan memicu lanjutan krisis ekonomi.
"Kami tidak terkena dampak besar karena tidak menempatkan dana [investasi] besar di sana," imbuh Nini.
Produk Rupiah Equity Fund milik Prudential, misalnya, mencatatkan harga Rp7.521,80 per unit satuan per 30 September atau naik di atas 100% dari posisi akhir Januari yang Rp3.900 per unit.
Selain itu, produk unit-linked Syariah Equity Fund juga mencatatkan kenaikan harga yang signifikan dari Rp700 per unit menjadi Rp1.184,39 per unit. Hal itu terkait dengan kinerja Jakarta Islamic Index yang menguat 76,08% selama 9 bulan terakhir.
Oleh Hanna Prabandari
Bisnis Indonesia

Jumat, 04/12/2009

Dana untuk desa wisata naik

JAKARTA: Dana pengembangan satu desa wisata untuk 2010 naik menjadi Rp100 juta per tahun dibandingkan dengan Rp60 juta per tahun pada tahun ini.
Winarno Sujas, Sesditjen Pengembangan Destinasi Wisata Depbudpar, mengatakan kunjungan wisatawan ke desa-desa wisata binaan diharapkan ikut meningkat.
"Wisatawan senang datang ke Yogyakarta, tetapi kalau sudah dua-tiga kali kunjungan mereka akan mencari atraksi yang baru. Di Yogyakarta dan Jawa Tengah kini sudah banyak dikembangkan desa wisata sehingga mereka bisa memperpanjang lama tinggal," katanya kemarin. (Bisnis/hss)

Rubrik Pertambangan :

Jumat, 04/12/2009

9,36% Saham Freeport akan dilepas
Setoran kepada RI tahun ini capai US$1,1 miliar

JAKARTA: PT Freeport Indonesia (PTFI) akan melepaskan 9,36% saham kepada Pemerintah Provinsi Papua sebagai upaya memaksimalkan potensi daerah, yang merupakan bagian komitmen memenuhi kepentingan nasional.

Saham yang akan didivestasi itu merupakan saham PTFI, yang sebelumnya milik PT Indocopper Investama milik Bob Hasan melalui PT Nusamba Mineral Industri. Namun, saham itu kemudian diambil Grup Bakrie dan kemudian dijual kembali ke PTFI.

Presdir Freeport Indonesia Armando Mahler mengakui Pemprov Papua telah menyampaikan keinginannya untuk membeli saham yang akan dilepas oleh perusahaan tambang emas raksasa itu sebagai komitmen menyejahterakan masyarakat Papua.

"Freeport McMoran Copper&Gold Inc bersama Pemprov Papua telah melakukan pembicaraan soal pengalihan saham itu. Jadi kini masih tahap negosiasi," ujarnya kemarin.

Freeport McMoran Inc pertama kali mendapatkan kontrak karya pada 7 April 1967. Perusahaan itu kemudian kembali mendapatkan perpanjangan kontrak pada 30 Desember 1996.

Semula pemilik saham perusahaan itu dalah Freeport McMoran, Pemerintah Indonesia dan PT Indocopper Investama Saham Indocopper sempat dimiliki Bob Hasan (Nusamba).

Saham Bob Hasan itu kemudian dimiliki oleh Grup Bakrie. Pada 2002, saham milik Grup Bakrie itu dimiliki kembali PTFI setelah kelompok itu tidak mampu membayar sejumlah pinjaman. Ketika itu, perusahaan itu melakukan pinjaman dengan PTFI sebagai penjamin pinjaman.

"Kami telah melunasi pinjaman itu. Secara hukum seluruh saham Indocopper Investama sudah menjadi milik Freeport-McMoran Copper."

Armando menambahkan Freeport McMoran sebenarnya telah menawarkan 9,36% saham kepada Pemerintah Indonesia pada Agustus 2004. Namun, lanjutnya, pemerintah menolaknya dan menyarankan agar saham itu ditawarkan kepada pemda atau BUMD.

Harga pasar

"Hingga kini baru Pemprov Papua yang menyatakan minatnya, tetapi kami belum mengetahui berapa besar saham yang diminati pemda. Yang jelas, mereka bersedia membeli dengan harga pasar," ujar Juru Bicara PTFI Mindo Pangaribuan.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Papua Karubaba mengakui Pemprov Papua memang berminat mengambil saham Freeport itu, tetapi hingga kini masih tahap negosiasi.

Pendapat yang sama juga diungkapkan Staf Ahli Pemprov Papua Bidang Ekonomi Agus Sumule. Menurut dia, Pemprov Papua masih menjajaki persetujuan Freeport McMoran soal rencana pengambilalihan saham tersebut.

"Ini masih tahap awal. Kami belum mendalami soal pendanaan. Yang jelas, kami berminat," ujarnya.

Berkaitan dengan rencana pelepasan saham tambang emas raksasa itu, Dirjen Mineral, Batu bara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Bambang Setiawan mengakui pemerintah pusat tidak turut campur dalam proses negosiasi dan harga jual saham itu.

"Itu [pelepasan saham] kan sifatnya business to business. Pemerintah tidak ikut campur. Bagaimana proses negosiasi dan siapa yang akan membeli, bergantung pada kesepakatan mereka [Freeport] saja," ujarnya.

Di sisi lain, Vice President Financial Freeport Indonesia Asiroha Situmorang mengatakan PTFI menargetkan setoran kepada negara tahun ini sebesar US$1,1 miliar. Setoran itu terdiri dari setoran pajak sebesar US$780,7 juta dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar US$342,3 juta.

"Sejak 2004 hingga tahun ini, setoran Freeport ke negara sudah mencapai US$6,9 miliar," tuturnya. (ibeth.nurbaiti@bisnis.co.id)

Oleh Nurbaiti
Bisnis Indonesia

Rubrik manufaktur :

Jumat, 04/12/2009

Industri butuh modal Rp736 triliun
'Implementasi tax holiday butuh langkah sinergis'

JAKARTA: Industri manufaktur nasional sepanjang 2010-2014 membutuhkan tambahan investasi segar hingga Rp735,96 triliun untuk mendongkrak pertumbuhan industri setidaknya 1,5% di atas pertumbuhan ekonomi.

Sepanjang periode itu, pertumbuhan ekonomi ditargetkan bisa tumbuh 7% per tahun sedangkan pertumbuhan industri rerata 8,56%. Namun, dengan investasi sebesar itu (rata-rata Rp147,19 triliun per tahun) Departemen Perindustrian optimistis industri bisa tumbuh hingga 8,95% pada 2014.

"Untuk mendongkrak pertumbuhan industri, dibutuhkan investasi besar. Investasi besar-besaran tidak akan masuk jika tak ada insentif yang kompetitif untuk pemerataan persebaran industri," kata Menteri Perindustrian M.S. Hidayat kepada Bisnis, baru-baru ini.

Berdasarkan proyeksi Depperin, target investasi itu diharapkan bisa ditopang oleh sembilan cabang industri strategis. Hingga 5 tahun ke depan, cabang industri makanan minuman dan tembakau ditargetkan dapat menambah investasi Rp220,72 triliun, alat angkut mesin dan peralatan Rp247,28 triliun.

Adapun cabang industri pupuk kimia dan barang karet diharapkan mampu memacu investasi dari Rp9,67 triliun pada 2009 menjadi Rp94,54 triliun pada 2014. Investasi di sektor semen dan barang galian nonlogam ditargetkan menembus Rp21,34 triliun. (lihat tabel)
Dalam periode 2010-2014, lanjutnya, diharapkan akan terjadi pergeseran persebaran industri ke luar Jawa.

Untuk mendongkrak nilai investasi, pemerintah menyiapkan insentif berupa pembebasan pajak (tax holiday) dalam jangka waktu 10-15 tahun guna merangsang investasi industri khusus di daerah tertentu. Upaya itu akan ditempuh dengan merevisi PP No. 62/2008 tentang fasilitas PPh. (Bisnis, 3 Desember)

Sejumlah pelaku industri merespons positif pembebasan pajak bagi investasi baru dan ekspansi di luar Jawa karena sangat berguna menekan berbagai biaya seperti cost of investment.

Rancang strategi

Untuk itu, kalangan investor perlu segera merancang strategi dan perencanaan matang agar nilai investasi yang dikucurkan dapat berjalan sinergis dengan tax holiday serta kondisi pasar.

"Investasi di daerah terpencil seperti Papua memiliki berbagai problem infrastruktur yang menyebabkan harga produk menjadi tinggi. Untuk itu, membangun pabrik pengolahan tak bisa dilakukan terburu-buru. Harus ada upaya pembenahan jaringan distribusi terlebih dahulu," kata Direktur Utama PT Semen Gresik (Persero) Tbk Dwi Soetjipto, kemarin.

Secara terpisah, Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) H.M. Mansyur menilai industri pulp dan kertas nasional pada 2010 mulai agresif melakukan ekspansi ke luar Jawa seiring upaya pemerintah mendorong pengembangan industri ke luar Jawa.

Menurut dia, sektor ini sangat prospektif dikembangkan di luar Jawa karena ketersediaan pasokan bahan baku kayu akasia cukup melimpah. "Insentif pembebasan pajak ini sangat tepat sehingga tidak masalah bagi swasta jika harus berekspansi ke luar Jawa yang masih minim sarana pendukung," katanya kepada Bisnis.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat berpendapat pemerintah harus selektif memilih kategorisasi industri manufaktur yang layak memperoleh pembebasan pajak mengingat tidak semua jenis industri dapat direlokasi ke luar Jawa.

"Pengembangan industri harus didasarkan pada potensi dan kompetensi inti daerah," katanya. (yusuf.waluyo@bisnis.co.id)

Oleh Yusuf Waluyo Jati
Bisnis Indonesia

Jumat, 04/12/2009

Aturan soal hak & kewajiban subkontraktor dibutuhkan

JAKARTA: Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) berpendapat pemberlakuan kebijakan dalam hal pemanfaatan tenaga subkontraktor sudah mendesak.

"Selama ini belum diatur mengenai hak dan kewajiban sub-kontraktor dalam berhubungan dengan kontraktor utama," kata Ketua bidang Litbang, Mediasi, Arbitrase dan Profesi LPJK Sarwono Hardjomuljadi seperti dikutip Antara, pekan ini.

Menurut dia, karena hubungan kerja kontraktor utama dan subkontraktor belum diatur membuat banyak hak subkontraktor yang dilanggar dan mereka tidak mampu berbuat apa-apa.

Dia memberikan contoh pekerjaan sudah selesai dibuat, tetapi karena tidak ada ukuran yang jelas, terkadang subkontraktor belum dibayar dengan alasan volume belum sesuai.

Karena belum ada ikatan yang jelas, paparnya, kontraktor utama memiliki kewenangan lebih besar, sehingga kalau ada sesuatu mereka dapat langsung memutuskan kerja sama. "Ibaratnya kalau mau dengan uang segini ambil, tapi kalau tidak tinggalkan."

Sarwono mengemukakan seharusnya posisi kontraktor utama sebagai pemberi kerja dan subkontraktor memiliki kesetaraan, sehingga aturan yang dibuat kemungkinan melalui peraturan menteri. "Idealnya dalam bentuk peraturan pemerintah, tetapi membutuhkan waktu lama sehingga dengan berbagai pertimbangan sebaiknya melalui permen [peraturan menteri PU] sudah memadai."

Menurut Sarwono, pelanggaran hubungan kontraktor utama dengan sub biasanya terjadi pada kontraktor asing yang bekerja karena persyaratan pinjaman luar negeri. "Biasanya mereka tidak membuat aturan yang jelas."

Beberapa subkontraktor proyek engineering, procurement & construction banyak dirugikan akibat hubungan yang belum jelas, sehingga akan memberi dampak buruk bagi pengembangan konstruksi di Indonesia.

Persoalan sama juga terjadi dalam hubungan swasta dengan penyedia jasa konstruksi yang juga tidak diatur, sehingga kalau terjadi ketidaksepahaman biasanya yang dirugikan penyedia jasa. (Zufrizal)

Bisnis Indonesia

Jumat, 04/12/2009

'Modal DKI di BUMD menyusut'
Realisasi program sertifikasi aset baru 40%

JAKARTA: Nilai penyertaan modal yang dikucurkan Pemprov DKI tahun ini kepada 21 badan usaha milik daerah berstatus perusahaan patungan diduga terus menyusut.

Indikasi penyusutan tersebut terlihat dari anggaran penyertaan modal di APBD DKI 2009 yang tercatat sebesar Rp2,11 triliun, tetapi di APBD DKI 2010 hanya tertulis Rp2,06 triliun atau berkurang Rp50 miliar.

Anggota DPRD DKI E. Syahrial (Fraksi PDIP) mengatakan perbedaan perhitungan itu perlu segera diklarifikasi pemprov, apakah penyebabnya karena perbedaan administrasi saja, atau karena adanya penyusutan nilai investasi yang telah diberikan.

"Dari sisi persoalan hukum penyertaan modal itu juga bermasalah. Karenanya kami meminta agar ada kesesuaian untuk dasar hukum yang digunakan dengan mengacu pada UU RI No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Syahrial mengatakan selama ini dasar hukum investasi daerah pada 21 perusahaan patungan itu juga masih bervariasi yakni berdasarkan akta notaris, rapat komisaris, laporan keuangan tahunan, dan perda. Bahkan, di antaranya ada yang tidak ada kejelasan dasar hukumnya.

Selain perkiraan menyusutnya nilai investasi di perusahaan patungan, Syahrial menduga ada pengurangan nilai aset daerah per akhir 2009 sekitar Rp2,04 miliar. Sebab, berdasarkan saldo akhir 2009 total aset daerah itu hanya Rp3,70 triliun dari seharusnya Rp3,71 triliun.

Bahkan, katanya, nilai dari 13 jenis aset lainnya yang bernilai Rp10,80 triliun yang tercatat di APBD DKI 2009 tidak dicantumkan pada APBD 2010. Artinya, saldo pada akhir 2009 itu sama belaka dengan saldo akhir aset daerah pada 2008.

"Karena itu kami berharap Pemprov DKI segera memvalidasi pencatatan aset daerah itu dan segera menindaklanjutinya, untuk mengamankan aset daerah yang selama ini masih banyak yang belum tercatat," tandasnya.

Sertifikasi aset

Menanggapi ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sukri Bey mengatakan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi untuk masalah tersebut. Untuk masalah pencatatan aset, dia mengaku saat ini baru 40% aset DKI yang disertifikasi.

"Dari target 136 aset yang bakal disertifikasi hingga akhir 2009, baru 18 titik yang telah disertifikasi. Tapi akan terus kami kejar upaya dalam mencatatkan aset. Diharapkan, nantinya semua aset sudah tersertifikasi dan kepemilikannya juga sah," katanya.

Sukri mengatakan hingga kini dari 22.000 aset yang dimiliki Pemprov DKI, baru 3.000 aset yang telah disertifikasi. Kondisi ini tentu membuat aset tersebut rawan berpindah tangan, dan berpotensi sengketa dengan pihak ketiga.

Ditemui secara terpisah, anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra S. Andyka mengatakan penyusutan nilai aset itu tentu saja bisa merugikan keuangan atau pendapatan daerah jika kepemilikannya tidak tercatat secara administratif.

Misalnya aset fasilitas sosial dan fasilitas umum DKI yang selama ini tidak terdata kepemilikannya. Akibat dari kekacauan data itu, banyak aset yang seharusnya milik DKI berpindah ke pihak lain dan jadi sengketa panjang ketika hendak merebutnya kembali.

Karena itu, menurut Andyka, perlu dibentuk tim kajian hukum yang memiliki kapasitas besar dalam menangani masalah aset.

Nurmansjah Lubis (F-PKS) menambahkan kemungkinan besar penyusutan itu terjadi karena berkenaan dengan masalah metode pencatatan secara akuntansi keuangan daerah. Misalnya saja apakah metode yang digunakan berdasarkan aset atau biaya.

Karenanya, menurut Nurmansjah, agar masalah pencatatan itu tidak mengaburkan data yang sesungguhnya, diharapkan pencatatan laporan dicatat berdasarkan nilai kotor dan dikurangi penurunan modal yang ada.

"Pemprov DKI juga harus menjelaskan penyebab penurunan tersebut apakah karena adanya defisit permodalan atau kerugian atas investasi di perusahaan, atau juga karena penghapusan berupa divestasi." (mia.chitra@bisnis.co.id)

Oleh Mia Chitra Dinisari
Bisnis Indonesia

Rubrik PROV. DKI :

Rabu, 02/12/2009

APBD 2010 disahkan Rp24,67 triliun

JAKARTA: Tujuh fraksi di DPRD DKI secara aklamasi mengesahkan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI 2010 dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD DKI Senin tengah malam, senilai Rp24,67 triliun.

Perincian nilai anggaran dokumen pembangunan DKI pada 2010 itu terdiri atas belanja Rp24,41 triliun, pendapatan Rp22,17 triliun, dan pembiayaan daerah Rp2,24 triliun. Volume APBD 2010 ini naik Rp710 miliar dari APBD 2009 yang bernilai Rp23,96 triliun.

Namun meski disahkan secara aklamasi, sejumlah catatan mewarnai sidang paripurna tersebut, a.l. alokasi belanja program unggulan (dedicated) yang mencapai Rp7,53 triliun, sehingga diharapkan dampaknya dapat dirasakan langsung warga.

Anggota Fraksi PKS Tubagus Arief mengatakan Pemprov DKI harus memfokuskan rencana kegiatannya pada percepatan pembangunan infrastruktur modern dengan fokus pada infrastruktur pengendalian banjir, transportasi, komunikasi, dan informasi serta energi.

E. Syahrial dari Fraksi PDIP mengatakan pihaknya menginginkan agar rencana pelaksanaan APBD DKI mengarah pada pembangunan yang dampaknya lebih fokus seperti mengurangi dampak banjir, lalu lintas macet, polusi udara dan sampah.

Zainuddin dari Fraksi Golkar lebih menyoroti pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendali banjir yang menjadi program di Dinas Pekerjaan Umum.

Lebih cepat

Menanggapi ini, Gubernur DKI Fauzi Bowo mengatakan pihaknya menyambut pengesahan APBD DKI 2010. "Dengan disetujuinya APBD DKI tersebut, maka pembangunan pada tahun 2010 akan lebih cepat."

Senada dengan gubernur, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Sukri Bey mengatakan pengesahan APBD itu telah sesuai dengan jadwal semula yang direncanakan pada 1 Desember 2009.

Dia mengatakan dalam pengesahan APBD itu memang ada sedikit perubahan di dalamnya, tetapi tidak mengganggu rencana kegiatan pembangunan di Jakarta, terutama yang terkait dengan kepentingan publik.

Oleh Mia Chitra Dinisari
Bisnis Indonesia

Rabu, 02/12/2009

Pengangguran DKI tetap 12%

JAKARTA: Tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Jakarta dalam setahun terakhir ini relatif tetap alias tidak ada perubahan berarti dari 12,16% pada Agustus 2008 menjadi 12,15% pada Agustus 2009 jauh lebih tinggi dari TPT nasional per Agustus 2009, 7,87%.

Kepala Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Sri Santo Muliatinah mengatakan TPT tertinggi terdapat di Jakarta Timur, yakni 14,61% sedangkan TPT terendah di Jakarta Barat, 9,66%.

"Namun, dari angkatan kerja itu, jumlah penduduk yang bekerja pada Agustus 2009 hanya mencapai 4,19 juta orang atau ikut berkurang sebesar 73.580 orang jika dibandingkan dengan Agustus 2008 yang mencapai 4,19 juta orang," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Berkurangnya jumlah pekerja itu disebabkan oleh masih adanya dampak krisis global yang melanda hampir seluruh dunia sehingga berdampak pada perekonomian Indonesia, terutama di Jakarta.

"Akibatnya, penduduk yang terkena PHK dan yang mencari kerja akhirnya sebagian memasuki struktur bukan angkatan kerja," katanya.

Dia menjelaskan fenomena itu terjadi karena banyak perusahaan terutama yang bahan baku impor dan berorientasi ekspor mengurangi produksi akibat terimbas krisis keuangan global. Implikasinya, beberapa perusahaan terpaksa tutup dan merumahkan sejumlah karyawan.



Terkait menurunnya jumlah pengangguran, lanjutnya, selain disebabkan menurunnya jumlah angkatan kerja, juga karena banyak dari mereka yang termasuk angkatan kerja melakukan kegiatan usaha seperti berwiraswasta.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Deded Sukendar memperkirakan jumlah pencari kerja akan meningkat hingga akhir tahun dengan prediksi bertambahnya jumlah pendatang di Jakarta setelah Lebaran tahun ini.
"Karena itu, Pemprov DKI akan memperketat penerimaan jumlah pencari kerja itu dengan pengaturan penerbitan kartu kuning di dinas tenaga kerja. Ini bagian dari pelayanan kami dalam memfasilitasi warga."
Oleh Mia Chitra Dinisari
Bisnis Indonesia

Jumat, 04/12/2009

Menristek: PLTN tetap berlanjut

JAKARTA: Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek) Suharna Surapranata menegaskan bahwa kebijakan tentang rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) tidak akan dihentikan dan tetap dilanjutkan.
"Rencana PLTN harus tetap ada. Persiapan blue print-nya masih terus dilakukan," katanya di sela-sela executive meeting Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Pemegang Izin tentang Program Proteksi Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif di Jakarta, kemarin.
Menurut Suharna, saat ini pemerintah masih harus memilih siapa yang akan menjadi pengelola PLTN yang rencananya dibangun di Semenanjung Muria, Jepara, Jawa Tengah, apakah pemerintah (BUMN) ataukah swasta. (Antara)

Jumat, 04/12/2009

Menristek: PLTN tetap berlanjut

JAKARTA: Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek) Suharna Surapranata menegaskan bahwa kebijakan tentang rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) tidak akan dihentikan dan tetap dilanjutkan.

"Rencana PLTN harus tetap ada. Persiapan blue print-nya masih terus dilakukan," katanya di sela-sela executive meeting Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Pemegang Izin tentang Program Proteksi Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif di Jakarta, kemarin.

Menurut Suharna, saat ini pemerintah masih harus memilih siapa yang akan menjadi pengelola PLTN yang rencananya dibangun di Semenanjung Muria, Jepara, Jawa Tengah, apakah pemerintah (BUMN) ataukah swasta. (Antara)

Jumat, 04/12/2009

Dicari, pahlawan energi
Cadangan gas alam akan habis dalam 20 tahun

Setiap masa ada kisahnya, setiap kisah ada pahlawannya. Pada masa lampau, Gadjah Mada menjadi pahlawan karena berhasil menyatukan wilayah Nusantara di bawah kekuasaan Majapahit.

Pada masa perang kemerdekaan, Soekarno-Hatta menjadi pahlawan berkat keberanian memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Kini, pada masa bangsa Indonesia mengalami krisis energi yang dahsyat, figur pahlawan dibutuhkan untuk bangkit dari keterpurukan. Mampukah pahlawan-pahlawan ini bermunculan menyelamatkan Indonesia dari krisis energi?

Selama ini, pandangan dan perlakuan masyarakat terhadap energi masih dipengaruhi oleh 'kesadaran purbawi', yaitu naluri pemburu dengan kecenderungan melakukan energy-hunting daripada energy-farming. Kita mencari dan menggali untuk memanfaatkan timbunan bekas-bekas fosil, berupa minyak bumi, gas alam dan batu bara, untuk kemudian dijadikan bahan bakar.

Kita membiasakan diri terlena, karena begitu mudah dan murahnya alam menyediakan energi sebagai bahan kebutuhan pokok penggerak kehidupan. Kita lupa, bahwa energi fosil yang terbentuk selama ratusan juta tahun ternyata akan habis dalam ratusan tahun. Itu pun, pemanfaatannya sering salah sasaran, dalam arti tidak menyentuh target sebenarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sebagai contoh, minyak bumi. Menurut data dari Indonesian Petroleum Association (IPA), saat ini rata-rata produksi minyak Indonesia hampir 1 juta barel per hari. Dengan persediaan cadangan minyak yang siap produksi 4 miliar barel, jumlah tersebut diperkirakan hanya akan cukup untuk produksi hingga tahun 2020 nanti. Akan tetapi, dalam kenyataannya kita masih harus mengimpor minyak dari negara lain.

Kondisi yang tidak jauh berbeda juga terjadi pada gas alam. Cadangan gas alam yang disebut-sebut mencapai 165 triliun standar kaki kubik akan habis dalam 20 tahun ke depan. Sekitar 60% dari hasil produksinya diekspor karena pasar domestik tidak didorong mampu menyerapnya.

Hal itu menyebabkan industri-industri yang menggunakan bahan baku berupa gas alam kembang-kempis. Sebagai contoh, industri pupuk harus berjuang ekstra karena terbatasnya suplai bahan baku dari gas alam.

Sementara itu, untuk batu bara, saat ini semua berusaha mengeksploitasi secara besar-besaran. Menurut hasil survei, bumi kita mengandung cadangan batu bara 18,7 miliar ton. Dengan rata-rata produksi 250 juta ton per tahun, cadangan itu baru akan habis dalam 75 tahun.

Kondisi yang menggiurkan itu menyebabkan keran investasi batu bara dibuka lebar-lebar. Namun, para pengusaha batu bara memilih menjual produknya ke luar negeri karena harganya yang lebih bersaing. Hal ini berakibat fatal terhadap kondisi dalam negeri, terutama kondisi kelistrikan yang sangat bergantung pada batu bara.

Satu hal lagi yang menjadi momok bangsa ini adalah masalah listrik. Di mana-mana orang membicarakan pemadaman listrik, perbaikan pembangkit, kenaikan TDL, dan permasalahan lainnya. Seakan-akan, bangsa ini tidak layak menjadi bangsa yang terang benderang dialiri arus listrik.

Melihat kondisi energi Indonesia yang mencapai titik kulminasi negatif tersebut, sudah saatnya kita berharap munculnya tokoh-tokoh yang akan menyelamatkan negeri ini dari krisis energi.

Beberapa saat yang lalu, kita mempunyai sedikit harapan pada sosok Jusuf Kalla, Wakil Presiden periode 2004-2009. Saat itu, dengan gagah berani dia mencetuskan ide pembangunan PLTU 10.000 MW tahap pertama berbahan bakar batu bara, yang dilanjutkan tahap kedua dengan bahan bakar energi terbarukan.

Banyak kendala

Selain itu, kebijakannya mengonversi minyak tanah ke elpiji juga sedikit membantu mengatasi ketergantungan terhadap minyak bumi. Meskipun dalam pelaksanaannya banyak menemui kendala, program-program tersebut bisa membantu negeri ini bertahan di tengah krisis dahsyat yang menimpa dunia. Namun, kegigihan tersebut hanya bertahan sampai 5 tahun karena kegagalannya maju menjadi presiden untuk periode ini.

Kita juga tidak bisa melupakan sosok Widya Purnama. Kepemimpinannya selama beberapa tahun di Pertamina cukup membawa perubahan di BUMN terbesar di Indonesia tersebut.

Ketegasan dan nasionalisme yang tinggi membuatnya tidak rela kekayaan bangsa ini dikuasai oleh pihak asing.

Hal itu dibuktikan dengan kengototannya menjadikan Pertamina sebagai pemegang utama Blok Cepu, yang mendapat tentangan dari pemerintah saat itu, di bawah tekanan Amerika Serikat.

Karena sikapnya tersebut, dia terpaksa dilengserkan dari jabatan Dirut Pertamina. Konsekuensinya, di bawah manajemen yang baru, Pertamina bertekuk lutut dan akhirnya mau berbagi jatah dengan pihak Exxon Mobil, dengan porsi yang tentunya tidak menguntungkan.

Begitu juga sosok-sosok masyarakat awam yang gigih berjuang mempertahankan kedaulatan energi bangsa ini. Sebagai contoh, Kapten Ujang yang memelopori penggunaan biomassa sebagai bahan bakar berupa briket arang.

Sosok lainnya adalah para penggiat mikrohidro yang tergabung dalam Jaringan Mikrohidro Indonesia (JMI) yang berjuang keras menelurkan konsep pengembangan energi terbarukan berupa tenaga air skala mikro. Namun, kecilnya perhatian dari pemerintah membuat peran tersebut tidak bisa maksimal.

Kini, kita tinggal berharap apa yang dirintis para pendahulu tersebut bisa dilanjutkan dengan lebih baik. Bahkan, muncul ide-ide kreatif memanfaatkan potensi besar yang masih tersembunyi di negeri ini, seperti coal bed methane, bio-oil dan bio-hydrogen dari limbah biomassa, bahkan energi angin dan gelombang yang sangat melimpah di negeri ini.

Harapannya, akan muncul para pahlawan bangsa yang benar-benar berjuang menegakkan kedaulatan energi di negeri ini. Mungkin saja, pahlawan tersebut adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta jajaran pembantunya seperti Menteri ESDM beserta stafnya, sampai sosok Dirut Pertamina dan perusahaan migas lainnya.

Bahkan, diharapkan bermunculan figur Kapten Ujang baru yang rela mengabdikan diri demi keberlangsungan energi di negeri ini. Semoga bukan impian belaka!

Oleh M. Sigit Cahyono
Kandidat doktor di Universiti Teknologi Petronas Malaysia

bisnis.com

Senin, 23/11/2009

3 Solusi bagi Bank Century
Perlu kejelasan penggunaan dana penyelamatan

Isu Bank Century, yang sekarang menjadi Bank Mutiara, kembali bergulir dan bersaing dengan isu KPK vs polisi dalam menarik perhatian masyarakat.

Enam fraksi di DPR mengajukan hak angket Bank Century, yang membuat masyarakat bertanya akankah ada pengungkapan skandal politik. Kopi notulen rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang membahas perlu tidaknya menyelamatkan Bank Century dan dihadiri oleh Gubernur BI dan Menkeu pada 21 November 2008, beredar di mana-mana walaupun dokumen ini bersifat rahasia.

Catatan pertemuan yang menegangkan itu pun ibarat melodrama yang bisa mengalahkan cerita sinetron. Ditambah spekulasi seakan sebagian dana Rp6,7 triliun yang akhirnya disuntik oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelamatkan Bank Century telah mengalir ke kubu politik tertentu, komplet sudah konspirasi Centurygate (meminjam istilah skandal Watergate yang menjatuhkan presiden Richard Nixon di AS pada 1974).

Namun, semua perkembangan ini tidak mengubah pandangan saya mengenai kasus Bank Century. Pada 15 September saya menulis di harian ini mengenai Bank Century. Pada intinya, kasus ini bisa dipilah menjadi tiga bagian.

Pertama, Bank Century, 2004-2008. Semenjak dibentuk pada 2004, bank ini beberapa kali melanggar peraturan BI. Namun, pelanggaran tersebut tidak cukup berat untuk diberi sanksi penutupan. Untuk menutup sebuah bank, bank tersebut harus gagal kliring (tidak bisa memenuhi kewajiban antar-banknya melalui BI) dan pemilik bank tidak bisa menyuntik modal segar.

Padahal jika Bank Century ditutup sebelum krisis global, dampaknya terbatas pada bank dan nasabahnya, dan tidak akan memicu kepanikan masyarakat. Intinya, keadaan makro memungkinkan, tapi keadaan hukum tidak memungkinkan penutupan bank ini.

Kedua, krisis finansial global, September 2008-Maret 2009. Ibarat efek domino, krisis finansial di AS menjalar ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Di AS bank raksasa seperti Citibank dinasionalisasi dan lebih dari 100 bank ditutup.

Walaupun dampak krisis global terhadap perbankan Indonesia relatif kecil (karena kualitas aset bank di Indonesia lebih baik daripada di AS), risiko sistemik bagi bank kecil dan menengah tetap besar karena LPS hanya menjamin deposito bank sampai Rp2 miliar, tidak seperti di Singapura, Malaysia dan Hong Kong yang menjamin penuh dana deposan (blanket guarantee).

Akibatnya, deposan besar pun gerah memarkir dana mereka di bank kecil (yang kesehatannya labil) dan memindahkan dana mereka ke bank besar yang lebih aman. Selain itu, pinjaman antarbank tidak dijamin pula, sehingga bank besar mulai enggan meminjamkan dana ke bank kecil, termasuk ke Bank Century.

Akibat penarikan dana dan keterpurukan kualitas asetnya, bank ini tidak mampu membayar kewajibannya dan capital adequacy ratio-nya (CAR) merosot ke -35%.

Pihak yang tidak setuju Bank Century diselamatkan berdebat bahwa sebetulnya banyak pula pihak di Departemen Keuangan dan Bapepam yang tidak setuju menyelamatkan bank ini. Mereka mengkhawatirkan penyelamatan ini akan memicu moral hazard di mana bankir akan menjadi tidak profesional dalam mengelola banknya karena merasa akan selalu dilindungi pemerintah kalau pun melakukan kesalahan fatal.

Namun, pada saat itu keadaannya sangat darurat, sehingga isu moral hazard dikesampingkan demi melindungi kepercayaan masyarakat atas perbankan nasional.

Pihak yang tidak setuju Bank Century diselamatkan juga mempersoalkan dasar hukum KSSK menyuntik tambahan dana bagi bank Century setelah DPR menolak RUU jaring pengaman sistem keuangan (JPSK) pada Desember 2008. Namun, Departemen Keuangan berdalih menggunakan UU LPS dalam menyelamatkan Bank Century. Tentunya jika diperdebatkan, isu ini akan menjadi isu hukum yang bisa melibatkan mahkamah konstitusi, walaupun kaitannya dengan kepentingan menjaga stabilitas perbankan menjadi pudar.

Ketiga, eksekusi penyelamatan Bank Century, November 2008 - sekarang. LPS mengambil alih manajemen bank ini dan ternyata biaya penyelamatan bank ini meledak. Untuk menaikkan CARnya kembali ke 8% butuh dana segar Rp6,7 triliun. Di sinilah kontroversi memuncak. Kenapa BI sebagai pengawas tidak tahu bahwa ongkosnya akan sebesar ini? Mengapa pemerintah ibaratnya mengeluarkan cek kosong? Mengapa suntikan bantuannya tidak melalui tahapan yang berdasarkan forensic audit? Jika benar dana nasabah kakap belum bisa dicairkan, sementara nasabah kecilnya masih melakukan protes, dana penyelamatannya dipakai untuk apa? (pertanyaan yang juga memicu kekhawatiran atas aliran dana politik) Pertanyaan ini bisa valid atau tidak, tetapi yang pasti banyak yang marah.

Jalan keluar


Bagi saya kasus Bank Century jelas. Keputusan KSSK untuk menyelamatkan bank ini tepat. Yang perlu dijelaskan kepada masyarakat adalah proses penyelamatannya, yang memang patut diaudit. Pada intinya ada tiga hal yang diharapkan bisa dipenuhi untuk mengakhiri segala macam spekulasi.

Pertama, deposan kecil dipastikan terjamin dananya. Masyarakat harus yakin kalau deposito dan rekeningnya yang di bawah Rp2 miliar dijamin oleh LPS walau reksa dananya tidak. Kalaupun ada unsur pidana dalam penjualan dan penggunaan reksa dana oleh Bank Century, kasusnya harus diselesaikan melalui pengadilan antara nasabah dan bank, bukan dengan LPS atau pemerintah (walaupun sebagai pemilik bank yang baru).

Kedua, hasil audit BPK dilengkapi dengan catatan aliran dana dari PPATK. Perlu dijelaskan berapa dana yang digunakan untuk membayar deposan, dan berapa yang untuk meningkatkan CAR bank. Penjelasan ini perlu untuk menghindari dugaan bahwa sebagian dana penyelamatan Bank Century digunakan untuk kepentingan politik secara ilegal.

Tentu ada faktor hukum yang patut dipertimbangkan, seperti apakah PPATK bisa membeberkan datanya ke BPK dan DPR, atau apakah butuh persetujuan pengadilan atau MK. Namun, patut pula masyarakat mengerti bahwa jika pemilik dana deposito di Bank Century adalah pendukung partai politik tertentu (apakah pro pemerintah atau oposisi), itu adalah hak dia.

Secara hukum, kaitan deposan dengan afiliasi politik bukan bagian dari masalah Bank Century, kecuali dia menerima dana LPS secara ilegal (itu pun bukan berarti partai politiknya sertamerta terlibat). Yang pasti, hal ini memiliki kompleksitas hukum yang tinggi dan penyelesaiannya makan waktu.

Ketiga, dunia perbankan diyakinkan bahwa setelah LPS menyuntik dana yang besar untuk menyelamatkan Bank Century, LPS masih memiliki akses dana untuk menyelamatkan bank lain jika terjadi krisis finansial jilid dua (walaupun kemungkinannya kecil). Penjelasan ini penting untuk mengakhiri spekulasi bahwa Bank Century diberi special treatment walaupun dana LPS sebetulnya sangat terbatas.

Jika ketiga hal ini bisa dilakukan, walaupun tidak sepenuhnya, paling tidak dugaan dan spekulasi konspirasi politik yang terkait dengan Bank Century bisa diredam dan kita semua bisa menutup bab 'krisis finansial global 2008' dalam sejarah perbankan Indonesia.

Oleh Fauzi Ichsan

Kamis, 19/11/2009

Menyoal proyek pembangunan jalan raya
Perlu sistem terintegrasi yang menghubungkan darat, laut, dan pelabuhan

Pembangunan infrastruktur darat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan oleh pemerintah selama ini lebih difokuskan ke arah pembentukan jalan-jalan tol baru dan jembatan.

Lihat saja dalam agenda yang dijadwalkan oleh Departemen Pekerjaan Umum (DPU), dalam 100 hari ke depan, telah dijadwalkan peresmian jalan tol, yakni Tol Bogor Ring Road, Tol Kanci-Pejagan (Jawa Barat-Jawa Tengah), dan Tol Lingkar Luar Jakarta dari Kebon Jeruk menuju Penjaringan. Selain itu beberapa jembatan layang yang berada di Makassar, Medan, dan Cengkareng juga telah siap diresmikan.

Pemerintah, yang diwakili DPU, menyatakan bahwa tantangan ke depan adalah pembangunan jalan-jalan baru yang menghubungkan sentra produksi dengan pelabuhan. Tampak sekali bahwa orientasi pembangunan infrastruktur baru, terutama untuk infrastruktur darat lebih dikaitkan pada usaha pembangunan jalan-jalan baru, terutama jalan-jalan tol. Namun, apakah ini merupakan solusi yang diinginkan oleh pengguna jasa?

Jika kita runut kembali permasalahan utama yang dihadapi kalangan dunia usaha adalah hampir 40% biaya harus dikeluarkan untuk penggunaan transportasi karena minimnya infrastruktur transportasi darat. Sementara itu, infrastruktur transportasi darat yang mengedepankan pembangunan jalan raya ternyata justru memiliki cacat bawaan.

Jika diperhatikan, permasalahan pembentukan jalan-jalan baru selalu terkendala dengan permasalahan pembebasan lahan. Permasalahan klasik ini terjadi karena minimnya anggaran. Di satu sisi, pemerintah pun telah berkomitmen untuk mencegah terjadinya kembali alih fungsi lahan pertanian.

Padahal, upaya pembebasan lahan bersinggungan juga dengan konversi sebagian lahan pertanian. Ini seharusnya menjadi agenda tersendiri bagi pemerintah pada saat mencanangkan kebijakan yang terkoordinasi, tidak tumpang-tindih seperti ini.

Belum lagi soal pengutan liar yang berseliweran di jalan raya, baik itu yang menamakan diri sebagai aparat maupun preman yang menjadi calo jalanan. Selain itu pembangunan jalan raya baru juga dipastikan akan bertentangan dengan komitmen pemerintah terhadap isu lingkungan hidup.

Pasalnya, pembangunan jalan raya akan merangsang pertumbuhan penggunaan kendaraan bermotor baru. Hal itu berarti akan semakin meningkatkan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan juga polusi udara.

Padahal pembangunan sistem distribusi barang yang baik tidak hanya terkait pembangunan jalan raya baru untuk memfasilitasi pergerakan kendaraan bermotor, tetapi lebih ke arah upaya untuk memperlancar arus pergerakan orang dan barang.

Artinya, pembangunan sistem distribusi yang baik adalah sebuah sistem terintegrasi yang dapat menghubungkan darat, laut, dan pelabuhan dalam satu sistem transportasi modern. Sistem itu nantinya harus pula dilengkapi dengan regulasi yang mendukung.

Alternatif pembangunan

Jika kesadaran baru itu telah terbangun, tidak bisa tidak, alternatif pembangunan infrastruktur transportasi tidak hanya berorientasi pada pembangunan jalan-jalan raya semata tetapi mulai beralih kepada pembangunan rel-rel kereta ganda untuk memperlancar arus barang, jasa ataupun manusia. Ini sejatinya menjadi tujuan utama untuk menghasilkan sistem distribusi yang terintegrasi dan efisien.

Sebenarnya pemerintah secara sadar telah memahami pentingnya sistem distribusi yang terintegrasi dan efisien. Hal ini dapat dibuktikan dengan telah dibuatnya pelabuhan darat (dry port) yang terhubung dengan rel kereta. Jalur kereta itu ditempatkan di kawasan Bandung sebagai tempat persinggahan terakhir barang di kawasan Jawa Barat sebelum akhirnya dikirim menuju pelabuhan.

Namun, dry port tidak dapat difungsikan hanya karena rel yang menghubungkan dry port dengan pelabuhan Tanjung Priok kurang dari 1 km dengan alasan terkendala pembebasan lahan. Padahal lahan yang dibutuhkan tidak seluas bila pemerintah memilih membangun jalan raya baru. Akibatnya, seluruh upaya pembangunan rel menjadi sia-sia.

Pertanyaannya kemudian adalah mengapa pemerintah tidak mengupayakan berjalannya port tersebut? Mengapa pemerintah tetap mempertahankan paradigma usang dalam membangun infrastruktur transportasi darat dengan mengedepankan pembangunan jalan raya baru?

Dapat dibayangkan, berapa jumlah biaya yang dapat dihemat oleh dunia usaha dengan beroperasinya port ini. Jika itu terjadi berarti dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di mata dunia.

Dapat dipahami juga bahwa dengan ditinggalkannya paradigma usang pembangunan jalan-jalan raya baru, ada beberapa pihak yang akan dirugikan. Sebut saja pengusaha otomotif, pengusaha aspal, pengusaha angkutan barang, pengusaha BBM dan sebagainya.

Namun, perlu dipahami juga besarnya keuntungan dunia usaha secara keseluruhan berupa meningkatnya daya saing produknya dengan pembangunan jalur rel kereta. Pembangunan infrastruktur transportasi darat di luar jalan tol harus menjadi perhatian dan pekerjaan rumah bagi pemerintahan baru sekarang.

Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jilid II ini harus tetap fokus mengedepankan kepentingan nasional di atas kepentingan segelintir pemilik modal yang diuntungkan dengan pembangunan jalan raya baru.

Jadi sudah selayaknya, pemerintah berani meninggalkan paradigma usang dalam pembangunan infrastruktur transportasi darat yang mengedepankan pembangunan jalan raya baru. Sudah saatnya pemerintah memfasilitasi infrastruktur transportasi massal berupa pembangunan rel kereta.

Oleh Lena Herliana
Peneliti ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia

bisnis.com

Kamis, 03/12/2009

Menuju ekonomi broadband
Masih terjadi kesenjangan infrastruktur TIK antara bagian barat dan timur

Pertemuan para Menteri Telekomunikasi dan ICT (Information and Communication Technology) se-Asia-Pasifik yang tergabung dalam APT (Asia-Pacific Telecommunity) 11-12 November di Bali, penting dicermati.

Selain pertemuan ini menjadi milestone 30 tahun keberadaan APT dan Indonesia menjadi bagian penting dari perjalanan APT tersebut, para menteri yang hadir juga sepakat mengeluarkan pernyataan bersama berupa Bali Statement untuk memperkuat kolaborasi regional di Asia Pasifik menuju ekonomi berbasis infrastruktur dan jasa teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pita lebar (broadband).

Kolaborasi tersebut menandakan adanya kesadaran bahwa tema ekonomi ke depan dibangun berbasis TIK dan potensi maksimal dari TIK hanya dapat direalisasikan melalui ekonomi broadband yang merangsang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan kesejahteraan.

Dalam Bali Statement ada beberapa hal yang dianggap krusial dalam pengembangan ekonomi broadband, yaitu: perluasan konektivitas broadband, penyediaan layanan TIK yang aman dan memperhatikan lingkungan, memfasilitasi layanan konvergensi yang efektif, memberi dukungan terhadap pengembangan konten dan aplikasi, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di industri TIK.

Selain Bali Statement, disepakati pula Rencana Aksi sebagai rincian dan jawaban terhadap isu-isu krusial yang dimaksud. Beberapa Rencana Aksi di antaranya adalah setiap negara anggota APT diharapkan dapat membuat kebijakan dan kerangka kerja regulator yang efektif yang dapat menstimulasi investasi dan kompetisi dalam pembangunan infrastruktur broadband.

Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) mencatat ada hubungan signifikan antara ekonomi dan broadband serta perannya sebagai bagian integral dari ekonomi juga kian meningkat.

Dengan perkembangan teknologi dan lebar pita yang meningkat, peran broadband sebagai enabler perubahan struktur ekonomi kian meluas dan memberi dampak peningkatan sejumlah aktivitas dan sektor. Broadband memfasilitasi pengembangan temuan-temuan baru, bisnis model baru, produk dan jasa baru serta pengembangannya, dan meningkatkan kompetisi dan fleksibiltas ekonomi.

Broadband telah menjadi bagian penting bahkan hampir dalam tiap aspek ekonomi berbasis pengetahun (knowledge based economy), khususnya pada aktivitas yang menggantungkan pada provisi data dan informasi.

Banyak aspek dalam produksi, distribusi, konsumsi, koordinasi dan organisasi dilakukan melalui jaringan komunikasi broadband karena meningkatkan efisiensi dan kesejahteraan yang lebih, serta berpotensi menciptakan lapangan kerja baru.

Secara umum, broadband juga mengubah peran individu dalam produksi, memfasilitasi inovasi dan pengembangan konten berbasis pengguna, yang saat ini juga sudah mewabah seperti ramainya pemanfaatan jejaring sosial seperti Facebook maupun maraknya blog-blog pribadi.

Uniknya, broadband juga memberi kesempatan pada usaha kecil dan menengah untuk bekerja sama dan bahkan berkompetisi dengan perusahaan besar dalam pasar yang luas, yang mungkin sebelumnya tidak dapat terakses.

Kompetisi tersebut memungkinkan komparasi harga jadi kian mudah, meningkatnya kualitas produk serta kustomisasi barang dan jasa. Mengenai dampak produktivitas dari implementasi broadband, berbagai penelitian mengindikasikan dampat positif dari pemanfaatan TIK pita lebar terhadap produktivitas.

Ekonomi broadband sesungguhnya merupakan tingkat lanjut dari pergeseran terjadi dari produksi yang berbasis 'tenaga' (brawn) ke basis 'otak' (brain) atau yang dapat juga disebut sebagai ICTnomic-pembangunan ekonomi berbasis TIK.

Sektor yang sudah menggerakkan ekonomi secara massal-dari sekadar menjual voucher pulsa di pinggir-pingir jalan, penyediaan perangkat sentral dan transmisi, hingga hadirnya begitu banyak operator dengan bermacam lisensi-akan lebih berperan lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat akan layanan data yang meningkat akibat hadirnya ponsel-ponsel cerdas, perubahan gaya hidup yang kian bergerak (mobile) maupun peran Internet, terutama dengan web 2.0-nya.

Posisi Indonesia

Letak Indonesia di Asia Pasifik sangat strategis. Berada antara Benua Asia dan Australia/Oceania, serta diapit antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Sehingga, peran dan posisi Indonesia dalam pengembangan ekonomi broadband cukup signifikan di kawasan. Hanya saja, apa yang dihadapi Indonesia juga tidak mudah. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.508 pulau, mempunyai lebih dari 70.000 desa, serta penduduk di atas 225 juta jiwa. Jika tidak dikelola dengan baik, semua itu justru akan menjadi batu ganjalan bagi Indonesia untuk melangkah lebih maju.

Kondisi nyata yang dihadapi Indonesia sekarang, di antaranya adalah kesenjangan infrastruktur TIK antara bagian barat dan timur. Jaringan tulang punggung (backbone) dari Indonesia ke luar negeri juga terbatas, baik jalur maupun kapasitasnya. Kesenjangan digital juga terjadi antara kota dan desa. Dari penduduk yang demikian besar, baru sekitar 40 jutaan yang terkoneksi ke Internet.

Sebenarnya, upaya yang dilakukan pemerintah dan regulator sudah pada jalur yang semestinya. Rencana membangun jaringan serat optik di wilayah timur, yang disebut dengan Palapa Ring, penyediaan teleponi dasar di desa-desa (Desa Berdering) serta rencana Desa Pinter berupa desa punya akses Internet.

Diharapkan Palapa Ring akan segera dimulai tahun ini, dan pada 2010 seluruh desa di Indonesia sudah akan memiliki akses teleponi dasar, dan sebagian siap digunakan untuk akses Internet.

Bali Statement diharapkan bukanlah akhir, melainkan sebagai langkah awal kerja sama regional membangun ekonomi broadband. Dan tentu saja banyak PR yang menjadi tugas untuk dikerjakan. Kebijakan dan kebijakan dan kerangka kerja regulator yang efektif yang dapat menstimulasi investasi dan kompetisi dalam pembangunan infrastruktur broadband, perlu segera dikeluarkan. Agar dapat dipastikan jaringan dan jasa broadband menjangkau seluruh wilayah RI.

Rakyat perlu diberdayakan dalam pemanfaatan layanan broadband serta meningkatkan pengetahuan penggunaan TIK untuk memperbaiki kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan. Jika tidak, maklum saja jika Indonesia akan tertinggal pada era ekonomi broadband yang mengglobal.

Oleh Heru Sutadi
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Rabu, 25/11/2009

Menengok cara bank meraup laba
Terdapat empat faktor penting pembentuk laba bank

Perbankan adalah lembaga intermediasi yang berperan menggali dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat melalui pembiayaan.

Perspektif inilah yang telah melahirkan kesimpulan bahwa untung ruginya bisnis bank diukur pada sejauh mana kemampuan bank dalam menyalurkan kredit.

Dengan kata lain, bila bank tidak mampu melakukan ekspansi kredit (yang tecermin dari loan to deposit ratio/LDR), bank tersebut tidak layak memperoleh laba besar.

Perspektif seperti ini jelas tidak keliru. Karena begitulah pemahaman yang kita peroleh sejak kuliah dulu. Terlebih lagi, apabila kita memandang perbankan hanya dari perspektif ekonomi Namun, karena ada perspektif lain (khususnya dari bankir) yang juga masuk akal, tampaknya kita perlu memodifikasi sedikit perspektif itu, sekalipun tidak mengubah esensinya.

Bagi para bankir, selain perspektif ekonomi, ada perspektif lain yang tak kalah penting, bahkan mungkin lebih penting. Apa itu? Yaitu, bagaimana caranya bisnis bank dapat memberikan keuntungan, karena itulah tu-juan mereka memiliki bank.

Dengan perspektif ini, bankir melihat bahwa meraup laba tinggi tidak hanya melalui ekspansi kredit, tetapi juga dapat dilakukan melalui efisiensi dan peningkatan kegiatan jasa-jasa (services) yang menghasilkan fee based income (FBI). Dan faktanya memang di negara-negara maju, justru aktivitas yang terakhir ini yang memberikan kontribusi besar dalam membentuk laba bank.

Berdasarkan data terlihat bahwa hingga kuartal III 2009, kinerja laba bank-bank sangat mengesankan. Secara nasional, laba bank hingga kuartal III 2009 mencapai Rp34,3 triliun atau meningkat sekitar 20,72% dibandingkan dengan posisi kuartal II 2008 sebesar Rp28,38 triliun. Sementara itu, posisi LDR hingga kuartal III 2009 mencapai 73,55%, menurun dibandingkan dengan posisi kuartal III 2008 sebesar 77,72%.

Dari perspektif ekonomi, kinerja laba bank dengan LDR ini terlihat sangat kontras. Di tengah LDR yang menurun, laba bank justru meningkat signifikan. Situasi inilah yang lantas menimbulkan kecurigaan bank-bank telah menumpuk laba melalui penetapan net interest margin (NIM) yang tinggi. Pertanyaannya, betulkah kecurigaan ini?

Faktor pembentuk laba

Setidaknya, terdapat empat faktor penting yang dapat membentuk laba bank. Pertama, ekspansi usaha melalui penyaluran kredit yang tecermin dari LDR. Kedua, besarnya NIM. Ketiga, efisiensi yang tecermin dari rasio BOPO (beban operasional dibandingkan dengan pendapatan operasional). Keempat, peningkatan kinerja di bidang fee based income.

LDR adalah perbandingan antara kredit yang diberikan dan dana pihak ketiga (DPK). Analisis LDR ini penting untuk menunjukkan konsistensi bank dalam mengemban fungsi intermediasi. Angka LDR hanya bisa meningkat melalui empat kemungkinan.

Pertama, kredit meningkat, tetapi DPK tetap. Kedua, kredit tetap, tetapi DPK menurun. Ketiga, kredit dan DPK keduanya meningkat, tetapi laju peningkatan kredit lebih besar dibandingkan dengan laju peningkatan DPK. Keempat, kredit dan DPK menurun, tetapi laju penurunan DPK lebih cepat daripada laju penurunan kredit.

Kemungkinan manakah yang relevan bagi perbankan terkait dengan LDR saat ini? Mari kita tengok perbandingan antara pertumbuhan kredit, pertumbuhan DPK, dan LDR. Posisi kredit hingga September 2009 mencapai Rp1.366,8 triliun atau tumbuh 9,62% dibandingkan dengan posisi September 2008 sebesar Rp1.246,15 triliun.

Sementara itu, DPK perbankan per September 2009 mencapai Rp1.857,25 triliun atau tumbuh 15,83% dibandingkan dengan posisi September 2008 sebesar Rp1.603,45 triliun. Analisis ini memperlihatkan bahwa pertumbuhan kredit berada di bawah pertumbuhan DPK. Kondisi inilah yang menyebabkan LDR perbankan nasional turun.

Bagaimana dengan NIM yang ditetapkan bank? Biasanya, NIM didefinisikan sebagai selisih antara bunga kredit dan bunga simpanan. Namun, dalam praktiknya, NIM merupakan selisih antara imbal hasil aset produktif (earning asset yield) dan biaya untuk memperoleh dana (cost of fund). Aset produktif umumnya terdiri dari kredit, obligasi, SBI, surat berharga yang dapat diperdagangkan, dan aset lainnya.

Posisi September 2009, rata-rata NIM perbankan nasional berada di level 5,49%, atau turun dibandingkan dengan posisi September 2008 5,73%.

Perlu diketahui bahwa laba tidak hanya diperoleh melalui ekspansi kredit maupun peningkatan NIM. Selain itu, laba bank juga dapat dicapai melalui pendapatan nonoperasional seperti FBI yang a.l. meliputi fee, komisi, dan foreign exchange (forex), misalnya selisih kurs.

Kemampuan memperoleh DPK murah juga satu hal yang memiliki pengaruh signifikan bagi laba bank. DPK murah berarti cost of fund lebih murah sehingga dapat meningkatkan laba. Beberapa bank, misalnya, sekalipun LDR-nya rendah, tetapi karena sukses dalam memobilisasi DPK murah, laba bank pun mengalami peningkatan.

BCA merupakan bank yang tepat untuk masuk kategori ini. LDR BCA hanya 47,8%, tetapi karena komposisi DPK-nya lebih besar ke DPK murah dan FBI yang tinggi, laba BCA pun meningkat menjadi Rp5,1 triliun pada September 2009.

Tingkat efisiensi (yang diukur berdasarkan rasio BOPO) juga ikut memengaruhi kinerja bank. Semakin rendah BOPO berarti bank semakin efisien. Sayangnya, data BOPO juga tak mendukung peningkatan laba bank dari sisi efisiensi. BOPO per September 2009 mencapai 87,41% atau meningkat dibandingkan dengan posisi September 2008 sebesar 83,72%.

Berdasarkan analisis di atas, terlihat bahwa LDR dan NIM tampaknya tidak berperan sebagai faktor utama di balik tingginya laba bank saat ini. Bank-bank sepertinya lebih memainkan sisi funding, penekanan biaya, dan pendapatan nonoperasional. Dengan kata lain, faktor-faktor dari perspektif bisnis sepertinya lebih mendominasi dibalik tingginya laba bank saat ini.

Tentunya, kesimpulan itu tidak mencerminkan kondisi yang sama untuk setiap bank. Bank BRI, misalnya, per September 2009 membukukan laba Rp5,3 triliun. Dan kita lihat BRI tetap konsisten menjadikan ekspansi kredit sebagai sumber utama pendapatan bank. Dibandingkan dengan posisi September 2008, kredit BRI tumbuh 26,9%, DPK tumbuh 25,5% sehingga LDR tumbuh menjadi 87,35%. NIM BRI tergolong tinggi (9,21%), tetapi trennya terus menurun.

Perbedaan strategi bank dalam memupuk laba memang akan selalu menimbulkan penilaian yang berbeda. Bank BUMN akan selalu identik sebagai bank yang tidak efisien karena BOPO-nya tinggi, meskipun LDR-nya tinggi.

Sementara itu, bank-bank swasta yang memiliki LDR rendah akan selalu mendapat penilaian sebagai institusi yang kurang berpihak kepada kepentingan pembangunan ekonomi. Padahal, bank swasta juga memiliki kontribusi tinggi dalam mempermudah layanan jasa perbankan kepada masyarakat.

Bagi otoritas perbankan, rendahnya LDR memang perlu menjadi perhatian, khususnya dalam merancang arsitektur perbankan ke depan. Betul bahwa bank dapat memperoleh laba melalui jalur efisiensi. Namun, hal itu tidak lantas bisa mengesampingkan tujuan semula pendirian bank, yang semestinya menjadikan faktor ekspansi kredit sebagai sumber utama pendapatan bank. Sebab hanya dengan perspektif ini, perbankan dapat memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian.

Oleh Sunarsip

Sabtu, 28/11/2009

Peran media dalam demokrasi
Sebagian penyelenggara negara belum hargai kemerdekaan pers

John Lloyd (2005) dalam artikelnya berjudul What The Media Are Doing to Our Politics yang dimuat pada Journal of Communication Management menegaskan bahwa politik di banyak negara tidak bisa terlepas dari eksistensi sorotan media, karena media diyakini menjadi salah satu tonggak penegakan demokrasi.

Di sisi lain media juga tidak dapat terhindar dari konflik kepentingan dengan pemberitaan politik itu sendiri. Alasan utama yang mendasari karena tidak jarang politikus menjadi pemilik modal dari industri media sehingga bias kepentingan menjadi semakin runcing.

Apa yang ditegaskan oleh Llyod tersebut ternyata juga terbukti di Indonesia. Setidaknya ini terlihat pada sebulan terakhir ketika semua mata tertuju pada perseteruan yang telah berlabel dalam cicak vs buaya, terutama pelibatan institusi KPK vs Kepolisian. Terkait dengan hal ini, peran media nampak semakin dominan, tidak hanya media cetak tetapi juga visual dan utamanya adalah media online.

Bahkan, situs jejaring semacam facebook juga tidak kalah karena ikut meramaikan situasi panas terkait dengan pemberitaan sepak terjang Anggodo yang mampu mengobok-obok institusi KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.

Bagaimanapun juga, pada era informasi dan semakin kuatnya tekanan global information society, kiprah dan eksistensi media tidak bisa lagi dibendung. Citizen journalism juga semakin berkembang secara aktif sehingga masyarakat tidak bisa lagi dipandang sebagai objek dari pemberitaan media, tetapi mereka juga dapat aktif langsung sebagai narasumber dan subjek.

Oleh karena itu, tidak ada lagi istilah ketinggalan berita ketika masyarakat mau mengakses semua sumber informasi, baik itu melalui situs blog, media online maupun sumber informasi lainnya. Artinya, real time online atas semua berita dan informasi saat ini benar-benar tercipta.

Yang ironis di balik peran penting media sebagai salah satu nadi penegakan demokrasi adalah adanya fakta bahwa sebagian besar penyelenggara negara, legislatif, eksekutif, dan yudikatif masih bertradisi tidak menghargai kemerdekaan pers kita. Hal itu ditandai oleh pertama: hasil temuan pers profesional selama 7 tahun ini tentang: (1) kinerja pejabat yang tidak beres; (2) dugaan KKN; dan (3) praktik-praktik bad governance, bukannya digunakan wakil rakyat dan penegak hukum untuk mewujudkan pemerintahan bersih.

Jerat pers

Bahkan, temuan pers dipakai menjerat pers dan wartawan ke pengadilan. Mereka diancam pidana penjara dan denda. Kedua: penyelenggara negara masih memberlakukan sejumlah UU yang mengancam kemerdekaan pers yang semuanya itu berintensi untuk memagari pemerintah dari kontrol pers (Leo Batubara, 2006).

Relevan dengan hal tersebut, sangat logis jika Indra J. Piliang (2004) menyatakan bahwa ada dua kepentingan besar di balik eksistensi media, yaitu kepentingan ekonomi (economic interest) dan kepentingan kekuasaan (power interest). Relasi antarkedua hal itulah yang kemudian membentuk isi media (media content).

Antara dua kepentingan tersebut, ada kepentingan yang sangat mendasar, yang kerap kali terabaikan, yaitu kepentingan publik (public interest/Danny Setiawan, 2006). Media yang diharapkan menjadi ruang publik untuk mampu memperjuangkan kepentingan publik, lebih banyak terabaikan oleh kedua kepentingan atau salah satu tarikan kepentingan tersebut di atas.

Meski demikian, secara pelan tetapi pasti dan juga berkat dukungan real time online, termasuk juga bertebarannya berbagai situs blog, maka peran media saat ini semakin diperhitungkan, terutama terkait dengan perannya untuk bisa lebih menegakkan demokrasi, syukur juga berimbas kepada aspek penegakah hukum. Dari sini, maka jurnalistik tidak bisa diabaikan eksistensinya.

Salah satu peran utama dari jurnalisme yaitu menyampaikan kebenaran ke publik apapun hasil kebenaran itu, sekalipun pahit adanya.

Paling tidak, hal ini terbukti dari keberanian untuk membuka rekaman megaskandal cicak vs buaya di Mahkamah Konstitusi belum lama ini, meski di sisi lain ini dianggap bertentangan dengan kode etik jurnalistik.

Oleh karena tantangan kode etik jurnalistik ini, maka peliput media selalu berbenturan dengan banyak kepentingan, termasuk kepentingan untuk meliput berbagai kasus megaskandal yang tentunya ini terkait juga dengan sejumlah pejabat, petinggi, saudara dari pejabat-petinggi dan atau mungkin anak-anak dari pejabat dan petinggi. Konsekuensinya tentu harus diterima termasuk salah satunya adalah maraknya kasus kekerasan yang menimpa kalangan peliput media, lihat misalnya pada kasus Udin (Bernas) dan Anak Agung Gde Prabangsa (Radar Bali).

Di satu sisi, pemberitaan yang diekspose media tentu telah melalui prosedur jurnalistik yang sistematis, bukan sekadar bombastis sebab taruhan bagi media adalah adanya hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan dari pemberitaan yang ada.

Selain itu, peradilan juga sangat dimungkinkan untuk menjadi jalan tengah ketika pihak media dan pihak yang dirugikan tidak bisa berdamai, lihat kasus Tempo dan Asian Agri. Di sisi lain pihak yang diberitakan cenderung terus berusaha menekan media agar liputan yang disajikan tidak mengumbar persoalan yang diindikasikan melibatkan dirinya.

Adanya dua kepentingan yang berbeda inilah yang akhirnya memicu niat-niat busuk dari segelintir oknum untuk menggunakan kekerasan demi menuntaskan keinginan agar apa yang diberitakan tidak semakin heboh diungkit media.

Bagaimanapun juga jejaring pada dunia jurnalistik sangatlah memungkinkan untuk mengekspose suatu kasus secara besar atau di-blow up sehingga menjadi head line secara nasional. Ibaratnya begitu suatu kasus besar telah di-blow up media, maka habislah sudah riwayat si tersangka. Oleh karena itu, peliput media menjadi salah satu sasaran tembak dari orang-orang yang tersangkut kasus namun tidak ingin kasusnya di-blow up media.

Oleh Edy Purwo Saputro
Dosen di Universitas Muhammadiyah, Solo.

Kamis, 26/11/2009

Badai Century menghantam ekonomi
Penanganan Century pada 2008 relatif tidak menimbulkan guncangan

Berbeda dengan perekonomian di negara maju yang relatif tahan terhadap isu di luar ekonomi, perekonomian Indonesia terbukti masih rentan terhadap berbagai isu. Hal ini terbukti saat kasus Bank Century semakin bergulir bagai badai yang menghantam ekonomi kita.

Hasil audit investigatif BPK, hak angket Bank Century di DPR, yang berjalin kelindan dengan berlarut-larutnya kasus Bibit-Chandra, membawa pemulihan ekonomi Indonesia seolah-olah berhenti di tempat. Program 100 hari pemerintah seolah-olah raib ditiup angin. Acara Rembuk Nasional (National Summit) yang memuat gagasan-gagasan besar tentang ekonomi Indonesia ke depan, seolah-olah termarginalkan dari ruang-ruang diskusi publik.

Banyak pelaku ekonomi, khususnya investor asing, mulai bertanya tentang kasus hukum yang mencuat dikaitkan dengan pemulihan ekonomi. Sebenarnya apabila kita melihat berbagai indikator ekonomi makro, tak dapat dipungkiri bahwa ekonomi Indonesia memang telah menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang membaik.

Indonesia bahkan telah disandingkan dengan China dan India, sebagai flavour of the day oleh para investor asing. Kita melihat bahwa konsumen di Indonesia sudah mulai bangkit dan membeli. Hal ini tecermin dari kuatnya tingkat konsumsi kita yang tumbuh rata-rata 5% dalam beberapa tahun terakhir ini.

Kita melihat juga ekspor kita terus meningkat seiring dengan pulihnya ekonomi dunia dan membaiknya pertumbuhan ekonomi di negara mitra dagang.

Menghadapi krisis global di tahun 2008, ekonomi Indonesia terbukti mampu melaluinya dengan baik. Kebijakan makroekonomi yang berhati-hati telah menahan perlambatan lebih jauh dari perekonomian Indonesia.

Di sisi stabilitas sistem keuangan, sebenarnya penanganan kasus Bank Century di tahun 2008 yang relatif tidak menimbulkan guncangan di pasar keuangan, dapat dikatakan sebuah keberhasilan otoritas dalam meredam gejolak lebih lanjut dari dampak krisis. Sayangnya, penanganan kasus itu menyisakan persoalan hingga kini.

Persoalan mendasar

Kalau dilihat secara lebih detail, ekonomi kita memang masih menyimpan banyak pekerjaan rumah. Kita belum melihat perbaikan yang berarti di bidang investasi. Belum banyak investor yang mau memberikan komitmennya pada ekonomi Indonesia di jangka panjang.

Para investor masih menunggu (wait and see) kalau ditanya tentang investasi yang berjangka panjang. Hal itu terlihat dari jumlah investasi yang jumlahnya menurun dari 11,7% pada 2008, menjadi sekitar 3% sampai dengan triwulan III-2009.

Padahal, investasi adalah bukti nyata yang menggambarkan komitmen investor pada ekonomi Indonesia. Kita mungkin bisa menyalahkan krisis global dan lemahnya ekonomi dunia, yang menjadi penyebab turunnya jumlah investasi tersebut.

Namun, dibandingkan dengan negara kawasan yang masih bisa menarik investasi, potensi dan besarnya ekonomi Indonesia seharusnya bisa menarik investasi riil lebih banyak agar peningkatan produksi dapat berlanjut.

Tantangan ekonomi kita ke depan adalah bagaimana dapat membangun komitmen dari para investor dan pelaku pasar utama. Tanpa komitmen jangka panjang, akibatnya adalah, ekonomi kita bisa 'terlihat' bergairah, tetapi pergerakannya lebih banyak ditopang oleh para petualang kapital sesaat.

Posisi asing di SBI dan SUN yang jumlahnya mencapai hampir US$4,5 miliar menjadi indikator masuknya dana asing di pasar keuangan kita. Para pemilik modal datang ke negeri ini untuk menanam dalam penempatan portofolio jangka pendek, dan tergiur dengan keuntungan sesaat yang saat ini menjanjikan.

Namun, kalau diajak bicara tentang perspektif yang lebih jauh, dapat dilihat yield SUN jangka panjang (di atas 15 tahun) yang masih tinggi. Hal ini menunjukkan persepsi mereka tak seindah yang terlihat di jangka pendek.

Pada galibnya, aliran dana asing jangka pendek tersebut tidaklah salah sepenuhnya. Sepanjang kepercayaan bisa terus dibangun, dana itu akan tetap mengendap di pasar keuangan kita, dan syukur-syukur bisa beralih pada penempatan atau investasi jangka panjang.

Gejala adverse selection dari para investor seperti itu, saat ini masih menguntungkan bagi perekonomian kita. Kita melihat bahwa nilai tukar dan indeks saham masih stabil. Namun, kita juga perlu menyadari bahwa gejala saat ini bukanlah pilar yang kuat dalam mendukung kemajuan ekonomi kita yang berkelanjutan. Persepsi dan confidence para pemilik modal ini sangat rawan apabila terjadi gangguan, seperti permasalahan hukum maupun apabila ada policy inconsistency.

Di sisi policy inconsistency, pihak pemerintah dan Bank Indonesia berulangkali menegaskan kepada para pelaku pasar bahwa tidak akan melakukan banyak perubahan dalam pengelolaan makroekonomi yang ada saat ini.

Namun, di sisi penegakan hukum, apabila berbagai permasalahan hukum yang ada saat ini berlarut larut, dapat dipastikan para investor akan semakin menunda komitmen mereka dalam jangka panjang. Dan bukan itu saja, dana jangka pendek yang ada saat ini juga dikhawatirkan akan ikut keluar.

Kita perlu menyadari bahwa pilar ekonomi kita saat ini masih belum kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan.

Menghadapi tahun 2010 nanti, tantangan terbesar adalah memfokuskan kebijakan dan kegiatan ekonomi pada pilar yang lebih kokoh, yaitu sektor produksi. Upaya membangun kekuatan ekonomi domestik, menarik investasi riil, ikut serta dalam global chain production sebagai pemerkayaan ekspor kita, dan upaya membangun industri, adalah langkah strategis yang membutuhkan kerja sama dan kepercayaan tinggi dari para pelaku ekonomi.

Kita juga perlu terus menambah daya respons sisi suplai guna menyeimbangkan respons di sisi permintaan.

Di sisi lain, kasus Bank Century menuntut penyelesaian yang tepat dan adil. Permasalahan hukum harus diproses secara hukum, permasalahan politik juga harus diproses secara politik, sementara permasalahan teknis perbankan kiranya diselesaikan dengan mekanisme perbankan.

Jangan sampai ada campur aduk dalam penyelesaiannya, yang menjadikan masalah menjadi semakin complicated dan berlarut-larut. Secara umum tentu pengungkapan kasus Bank Century ini ditunggu oleh masyarakat agar prosesnya menjadi transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penggunaan dana sebesar Rp6,7 triliun tentu mengundang ingin tahu banyak kalangan. Namun, hal yang perlu diingat adalah bahwa penyelesaian kasus ini jangan sampai mengorbankan hal lain yang lebih penting, yaitu pembangunan ekonomi. Semakin lama dan komplikatif kasus ini bergulir, maka ongkos ekonominya akan semakin mahal dan berdampak pada turunnya kepercayaan pelaku pasar. Akibatnya, ekonomi Indonesia akan terus tertatih-tatih dan semakin terpuruk.

Oleh Junanto Herdiawan
Peneliti Ekonomi Madya Bank Indonesia

Tidak ada komentar: