Rabu, 18 Maret 2009

Payung Hukum Penyediaan DDUPB PNPM Mandiri

Ditulis Oleh khoiril anwar
Senin, 12 Januari 2009
Beberapa peraturan yang menjadi payung hukum utama untuk Penyediaan Dana Daerah Untuk Program Bersama (DDUPB) oleh Kota/Kabupaten yang diperlukan untuk PNPM Mandiri adalah :
Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (ditetapkan 22 Agustus 2007). PP ini adalah untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 197 UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.7 tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugasa Pembantuan (ditetapkan 4 Pebruari 2008). PP ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 92, Pasal 99 dan Pasal 108 UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan No. 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan (ditetapkan 27 Oktober 2008). Peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 PP No. 7/2008 di atas.
Berita Terkait:
- BAHAN PENJELASAN KEPADA PERS TENTANG PELAKSANAAN PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2007 - 2008

Tidak ada komentar: