Ditulis Oleh khoiril anwar
Senin, 12 Januari 2009
Beberapa peraturan yang menjadi payung hukum utama untuk Penyediaan Dana Daerah Untuk Program Bersama (DDUPB) oleh Kota/Kabupaten yang diperlukan untuk PNPM Mandiri adalah :
Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (ditetapkan 22 Agustus 2007). PP ini adalah untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 197 UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.7 tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugasa Pembantuan (ditetapkan 4 Pebruari 2008). PP ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 92, Pasal 99 dan Pasal 108 UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan No. 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan (ditetapkan 27 Oktober 2008). Peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 PP No. 7/2008 di atas.
Berita Terkait:
- BAHAN PENJELASAN KEPADA PERS TENTANG PELAKSANAAN PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2007 - 2008
Senin, 12 Januari 2009
Beberapa peraturan yang menjadi payung hukum utama untuk Penyediaan Dana Daerah Untuk Program Bersama (DDUPB) oleh Kota/Kabupaten yang diperlukan untuk PNPM Mandiri adalah :
Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (ditetapkan 22 Agustus 2007). PP ini adalah untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 197 UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.7 tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugasa Pembantuan (ditetapkan 4 Pebruari 2008). PP ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 92, Pasal 99 dan Pasal 108 UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan No. 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan (ditetapkan 27 Oktober 2008). Peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 PP No. 7/2008 di atas.
Berita Terkait:
- BAHAN PENJELASAN KEPADA PERS TENTANG PELAKSANAAN PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2007 - 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar